Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung di Pengadilan?
Bagi sebagian orang, pernikahan adalah sebuah hal yang sakral dan mulia yang berkaitan dengan orang terkasih. Oleh karena itu, mayoritas pasangan menghindari perceraian. Namun, perceraian mungkin terjadi akibat satu dan lain hal. Lalu, bagaimana proses perceraian tersebut dan berapa lama proses perceraian berlangsung di pengadilan? Simak penjelasannya di beberapa poin di bawah ini.
Hakikat Perkawinan Menurut Agama-Agama di Indonesia

Menurut agama Islam, perkawinan adalah suatu proses penyatuan dua anak keturunan Adam yang awalnya berasal dari satu unsur yang satu atau nafsin wakhidah. Hal tersebut dijelaskan di dalam Kitab Al Quran surat An Nisa. Tujuan perkawinan ini adalah untuk memperoleh sakinah atau ketentraman jiwa raga bagi suami dan istri.
Imron (2016) menjelaskan bahwa dalam agama Islam, suami dan istri semula berasal dari satu unsur nafsin. Kemudian, unsur tersebut membelah menjadi dua bagian, yakni laki-laki dan perempuan. Adanya perkawinan di antara laki-laki dan perempuan membuat hal tersebut kembali menjadi satu kesatuan lagi.
Hakikat perkawinan yang seperti ini disebut akan memposisikan suami dan istri dalam suatu posisi yang seimbang dan sinergis (Imron, 2016). Hal ini berarti kedua belah pihak sama-sama membutuhkan satu sama lain guna memperoleh sakinah atau kenyamanan dalam kehidupan.
Gobai & Korain (2020) menjelaskan bahwa perkawinan Katolik merupakan suatu perpaduan dari dua pribadi yang mana satu pihak bukanlah budak dari yang lain. Menurut Crichton (1990 dalam Gobai & Korain, 2020) kedua belah pihak saling memberikan diri dan keduanya menjadi sakramen cinta kasih.
Sementara itu, menurut Moearifah & Al-Amin (2015), agama Kristen Protestan mendefinisikan perkawinan sebagai suatu lembaga yang diciptakan dan sekaligus merupakan inisiatif dari Allah sendiri. Alkitab, Kejadian 2:21-25 menjelaskan bahwa Allah berinisiatif untuk menjodohkan Adam dan Hawa, lalu mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Moearifah & Al-Amin, 2015).
Dalam agama Hindu, perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri, tetapi juga bagaimana mereka dapat hidup bersama, menghasilkan anak-anak, dan membina keluarga (Bahlia, 2010 dalam Remaja, 2017). Kitab Manava menguraikan tujuan pernikahan, yakni Dharmasampati, Praja, dan Rati (Remaja, 2017).
Fatoni & Rusliana (2019) mendefinisikan perkawinan dalam agama Buddha sebagai suatu ikatan lahir dan batin yang harus dijalani dengan kasih sayang dan cinta kasih. Hal ini seperti yang diajarkan oleh Buddha Gotama (Fatoni & Rusliana, 2019).
Suprijadi (2018) menjelaskan bahwa ritual perkawinan dalam agama Khonghucu tidak hanya sebatas pesta seremonial saja. Ritual perkawinan dalam agama Khonghucu menjadi sebuah ibadah pemberkatan perkawinan sekaligus memohon rahmat kepada Tuhan Yang Maha Esa (Suprijadi, 2018).
Penyebab Perceraian di Indonesia
Anda perlu memahami penyebab perceraian dahulu sebelum mengetahui berapa lama proses perceraian di pengadilan. Manna dkk. (2021) menyebutkan beberapa penyebab perceraian di Indonesia. Beberapa faktor yang melatarbelakangi perceraian pasangan di Indonesia antara lain faktor ekonomi, komunikasi yang buruk, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, dan faktor sosial budaya.
Baca Juga: Ini Aturan Hukum Gugat Cerai Karena Suami Atau Istri Selingkuh
1. Faktor Ekonomi
Pada umumnya, perceraian yang disebabkan oleh ekonomi biasanya terjadi karena kondisi finansial pasangan yang di bawah rata-rata. Namun, perceraian juga dapat terjadi akibat gaya hidup yang hedonis dari kedua pasangan tersebut (Manna dkk., 2021).
2. Komunikasi yang Buruk
Dua narasumber dalam penelitian Manna dkk. (2021) menyatakan bahwa rumah tangga berakhir akibat komunikasi yang buruk. Salah satu narasumber dalam penelitian tersebut menyatakan bahwa ia sulit menyampaikan perasaan dan sikap pasangannya yang tidak peka. Narasumber yang sama menambahkan bahwa ia sering merasa tidak memahami mantan pasangan meskipun sudah berusaha.
3. Perselingkuhan
Empat narasumber penelitian menjelaskan bahwa ada orang ketiga dalam hubungan mereka (Manna dkk., 2021). Hal ini menyebabkan terjadinya perdebatan yang tidak berkesudahan dan sering terjadi. Ketika pertengkaran tersebut terus terjadi dan tidak kunjung menemukan solusi, maka narasumber dan pasangannya memutuskan untuk melakukan perceraian.
Baca juga: Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia. Bagaimana Hukumnya?
4. Faktor Sosial Budaya
Faktor sosial budaya juga dapat menjadi salah satu penyebab perceraian di Indonesia. Salah satu narasumber dari penelitian yang dilakukan oleh Manna dkk. (2021) menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak nyaman dengan suatu konsep pemikiran yang merupakan panduan hidup ibu mertuanya. Hal inilah yang membuat narasumber dan pasangan memutuskan untuk bercerai.
Baca Juga: Ini Alasan dan Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi
Proses Perceraian di Pengadilan
Berikut ini adalah prosedur berperkara cerai gugat yang dapat menjadi referensi tahapan perceraian di Pengadilan Agama. Prosedur cerai gugat ini dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Sumber. Ada beberapa tahap yang perlu dilalui dan dapat Anda simak di poin-poin di bawah ini:
- Penggugat mengajukan gugatan, baik secara tertulis maupun lisan ke Pengadilan Agama.
- Surat gugatan perlu berisi identitas Penggugat. Identitas Penggugat dapat meliputi nama, umur, pekerjaan, dan tempat tinggal Penggugat. Kemudian berisi posita, yakni fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum, yakni hal-hal yang dituntut oleh Penggugat berdasarkan posita.
- Gugatan lain yang masih berkaitan, seperti hadhanah, nafkah istri, penguasaan anak, nafkah anak, dan harta bersama juga dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan perceraian tersebut.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran panjar biaya perkara melalui bank. Bagi yang tidak mampu atau miskin, dapat berperkara secara prodeo atau cuma-cuma.
- Setelah perkara didaftarkan ke Pengadilan Agama, Penggugat dan Tergugat akan dipanggil untuk menghadiri sidang. Panggilan tersebut disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat Penggugat dan Tergugat sekurang-kurangnya tiga hari kerja sebelum sidang tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Inilah Syarat Perceraian Sebelum Gugatan yang Perlu Anda Ketahui!
Apabila saat dipanggil Penggugat ataupun Tergugat tidak berada di tempat maupun sedang keluar, maka panggilan tersebut akan disampaikan melalui Lurah atau Kepala Desa. Jika Tergugat ghaib, panggilan kepada yang bersangkutan dilakukan melalui pengumuman di radio. Pengumuman pertama dan kedua berjarak sebulan dan pengumuman kedua dengan hari sidang berjarak minimal tiga bulan.
- Pada persidangan, diusahakan ada perdamaian dan kemudian dilanjutkan dengan mediasi jika Penggugat dan Tergugat sama-sama hadir. Apabila berakhir damai, maka perkara tersebut akan dicabut.
- Putusan dari Pengadilan Agama dapat dikabulkan jika gugatan terbukti, ditolak apabila tidak terbukti, dan tidak dapat diterima jika gugatan kabur. Lalu, ketika putusan dijatuhkan, Penggugat dapat mengambil sisa panjar biaya perkara kalau masih ada.
- Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum. Akta tersebut juga dapat diambil melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasa khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum ataupun konsultasi mengenai perceraian, Anda dapat menghubungi Kandara Law. Anda dapat berkonsultasi dan menanyakan beragam hal terkait perceraian, termasuk berapa lama proses perceraian kepada pihak profesional Kandara Law. Segera hubungi kontak Kandara Law untuk mendapatkan konsultasi dan pelayanan yang paling baik.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus perceraian dengan pasangan Anda, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
Referensi:
1. Fatoni, S. N. & Rusliana, Iu. 2019. Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung. Varia Hukum, 1(1).
2. Gobai, D. W. & Korain, Y. 2020. Hukum Perkawinan Katolik dan Sifatnya Sebuah Manifestasi Relasi Cinta Kristus kepada Gereja yang Satu dan Tak Terpisahkan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1).
3. Imron, Ali. 2016. Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga. Buana Gender, I(I).
4. Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. 2021. Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian pada Keluarga di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 6(1).
5. Moearifah, N. & Al-Amin, M. 2015. Perkawinan Menurut Islam dan Protestan. Al Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, 1(2).
6. Remaja, I. N. G. 2017. Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum dan Agama Hindu. Pariksa-Jurnal Hukum Agama Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
7. Suprijadi, Lie. 2018. Hubungan Sang Jit (Seserahan) dengan Upacara Li Yuan (Peneguhan Iman) Perkawinan dalam Agama Khonghucu. Tesis. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Jakarta.
8. https://web.pa-sumber.go.id/prosedur-berperkara-tingkat-pertama/

