Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia

istri minta cerai karena tidak bahagia

Robert Waldinger yang merupakan seorang Profesor Psikiatri dan Psikoanalis di Harvard Medical School menyebutkan tiga poin utama yang menentukan kebahagiaan, yakni jalinan hubungan yang dekat, kualitas suatu hubungan, serta pernikahan yang stabil dan saling mendukung.

Waldinger mengungkapkan bahwa selama 75 (tujuh puluh lima) tahun penelitiannya menjabarkan bahwa perkembangan kebahagiaan terbaik berada pada mereka yang memiliki hubungan baik dengan keluarga, teman, dan komunitas.

Penelitan tersebut mengindikasikan bawa pernikahan memiliki pengaruh kuat terhadap kebahagiaan. Namun, bagaimana jika jalinan sakral yang telah dibangun tidak menimbulkan kebahagiaan dan malah menjadi sarang prahara? Berikut kami berikan ulasannya.

Dasar Hukum Perkawinan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan implementasi dari Negara Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dan perkawinan pun berkesinambungan dengan norma sosial yang tumbuh selama ini. Artinya, semua ketentuan (termasuk UU Perkawinan) harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur kaidah kehidupan masyarakat.

Berlaku pula Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang merupakan hukum materiil dengan garis besar meliputi bidang-bidang hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan.

Pengertian Gugat Cerai

PP No 9 Tahun 1975 mendefinisikan cerai gugat, adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya, kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Terdapat pula istilah Khulu, yang merupakan istilah islam untuk perempuan yang mengajukan cerai dengan alasan jelas. Dalam Kompilasi Hukum Islam, isteri boleh meminta Khulu asalkan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.

Apabila seorang isteri hendak mengajukan gugatan perceraian dengan jalan Khulu, maka wanita itu wajib menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang bernaung pada tempat tinggalnya disertai dengan alasan yang jelas (Kompilasi Hukum Islam Pasal 148).

Baca Juga: Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan?

Alasan Umum Istri Berhak Minta Cerai

Hadirnya Pihak ke Tiga

Sebutan pelakor dalam rumah tangga sudah menjadi bahasan umum dalam masyarakat, KUH Pidana memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut. Pasal 284 Ayat 1 KUH Pidana menyerempet persoalan perselingkuhan, yang mana terdapat ancaman pidana selama 9 (Sembilan) bulan atas kegiatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Ini Aturan Hukum Gugat Cerai Karena Suami atau Istri Selingkuh

Masalah Kesehatan

Alasan umum lainnya karena masalah kesehatan, yang mana hal ini lebih dikenal dengan Fasakh. Fasakh merupakan pembatalan perkawinan atas alasan yang tidak memungkinkan perkawinan tersebut dilanjutkan, misalnya karena penyakit berat dan/atau gangguan jiwa, yang dapat membulatkan keputusan untuk bercerai.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Domestic Violence yang mungkin terjadi tidak hanya dalam ruang lingkup kekerasan fisik saja, tapi juga kekerasan psikis. Pelaku akan terjerat hukuman maksimal 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 15 (lima belas) juta, atau lebih berat denda maksimal 30 (tiga puluh) juta apabila kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka parah.

Sifat Pasangan

Kunci utama dari pilar pernikahan salah satunya ialah penerimaan mengenai sifat dan watak dari pasangannya. Ketika hal tersebut menjadi penghalang keharmonisan rumah tangga, dan justru semakin menimbulkan banyak kekisruhan, maka alasan ini termasuk kedalam Pasal 116 KHI yang diperbolehkan untuk bercerai.

Hilang Selama 2 (dua) Tahun

Alasan ini adalah alasan klasik yang umum dijumpai, diatur pula oleh KHI Pasal 116. Dimana perceraian diperbolehkan apabila salah satu pihak telah hilang tanpa meninggalkan kabar, tanpa memberikan nafkah maka diperbolehkan untuk bercerai.

Baca Juga: Ini Penyebab dan Alasan Perceraian yang Sering Terjadi

Perceraian Hanya Dapat Dilakukan Jika? (Alasan Perceraian Menurut UU)

Berikut merupakan alasan-alasan perceraian yang tercantum pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, diantaranya adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak; dan
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Ini 8 Cara Mempertahankan Rumah Tangga Dari Perceraian

Hukum Perceraian dalam Islam

Sudut pandang islam mengenai perceraian dilihat dari asas manfaat dan mudharatnya, apabila dalam sebuah hubungan rumah tangga terlalu banyak hal yang mengandung keburukan, atau timbangan manfaatnya setara dengan mudharatnya, maka perceraian diperbolehkan baginya.

Rasulullah SAW pernah bersabda “Ceraikan dia…” kepada seseorang yang mengeluh perihal kejahatan istrinya (Diriwayatkan Abu Daud).

Karena itulah, perceraian dianggap sebagai sebuah hal yang perlu diatur pelaksanaannya dalam hukum nasional, demi menjamin kelangsungan hidup beragama sekaligus merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Panduan Hukum Perceraian Dalam Islam

Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia?

Kebahagiaan merupakan emosi positif yang paling bermakna (Rahardjo, 2007), sebagian besar manusia meyakini bawa kebahagiaan merupakan bentuk dari kesempurnaan yang patut diwujudkan. Beberapa penelitian juga menyebutkan bahwa kualitas pernikahan sangat dipengaruhi oleh penilaian kepuasan hidup.

Ketika ketidak bahagiaan melandasi semua lini kehidupan rumah tangga, maka yang terjadi ialah pertengkaran, dan hal ini dapat dikategorikan sebagai tidak harmonisnya hubungan seperti pada Pasal 116 KHI berikut ini:

“Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”

Sehingga, ketidak bahagiaan dari salah satu pihak dalam hal ini istri, akan menjadi tolak ukur ketahanan rumah tangga tersebut. Walaupun faktor kebahagiaan tidak tercantum dalam alasan perceraian, namun pertimbangan dari mudharat dan manfaat yang sebelumnya kita bahas dapat menjadi sebuah indikator penting dalam penentuan keputusan bercerai.

Baca Juga: Istri Minta Cerai, Suami Menolak atau Tidak Datang. Bagaimana Putusannya?

Konsultasikan Kepada Kandara Law

Segera ambil tindakan, atas apa yang menjadi kendala pada kehidupan rumah tangga Anda. Bukan hanya untuk menyelamatkan anak-anak dari kekacauan yang terjadi, namun juga sebagai bentuk tanggungjawab Anda terhadap diri sendiri.

Konsultasikan dengan Kandara Law, dan temukan pemahaman mengenai tindakan hukum dan segala akibat hukum kedepannya.

Jangan ragu untuk berbagi pengalaman bersama kami melalui:

Hotline : 0811109245 / 081932741333

Email : info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.