Aturan Hukum Gugat Cerai karena Suami atau Istri Selingkuh

Ramai kasus mengenai pasangan publik figur yang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh. Selain yang bisa dibaca melalui media massa, kasus ini mungkin juga terjadi di sekitar Anda. Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh adalah perkara yang cukup banyak diajukan. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini diterima secara sah di mata hukum? Anda bisa menemukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

Perceraian dalam Perkawinan

Perselingkuhan adalah satu dari banyak alasan keretakan dalam perkawinan atau pernikahan. Hal yang sebaiknya dipahami terlebih dulu adalah mengenai apa itu perkawinan atau pernikahan di mata hukum.

Bagi Anda yang barangkali belum mengetahui hal ini, penting bagi Anda untuk memahami bahwa status suami dan istri sah menjadi salah satu hal yang dilindungi di mata hukum setelah Anda dan pasangan secara resmi melakukan pencatatan buku nikah.

Dalam aturan hukum di Indonesia, perkawinan diterima sebagai salah satu peristiwa hukum dengan tujuan untuk membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Status pengesahannya pun diatur melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama dengan melengkapi sejumlah berkas dan syarat. Jika Anda telah mencatatkan secara resmi perkawinan Anda, maka barulah Anda mendapat jaminan yang sah di mata hukum.

Sistem hukum perkawinan tersebut sekaligus mengatur mengenai bagaimana sebuah hubungan pernikahan bisa berakhir atau terputus. Hal ini juga menjadi sesuatu yang perlu Anda pahami dalam mengajukan gugatan cerai karena suami selingkuh. Ada tiga penyebab utama hubungan perkawinan bisa berakhir secara sah di mata hukum, yaitu:

  1. peristiwa kematian salah satu pihak, baik suami ataupun istri;
  2. perceraian; dan
  3. putusan pengadilan.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perceraian memang menjadi salah satu penyebab sah berakhirnya ikatan perkawinan. Namun, perlu dicatat bahwa proses perceraian yang sah hanya dapat diproses melalui persidangan atas dasar keputusan dari Majelis Hakim, sebagaimana diatur oleh Pasal 39 ayat (1) UUP.

Dalam mengurus perceraian, baik suami maupun istri, dapat menjadi pihak yang mengajukan permohonan perceraian. Pengajuan tersebut juga perlu dilengkapi dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah alasan-alasan gugatan perceraian yang nanti akan dikemukakan di persidangan. Berdasarkan alasan itulah, Majelis Hakim akan memutuskan perkara perceraian.

Apakah Perselingkuhan Bisa Menjadi Alasan Perceraian?

Pertanyaan berikutnya adalah bisakah gugat cerai karena suami atau istri selingkuh? Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa dalam banyak kasus perceraian, perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang jamak dikemukakan.

Pada konsep hukum di Indonesia, sebab-sebab perceraian ternyata juga diatur dalam sebuah undang-undang yang sah, yaitu Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) sebagai peraturan pelaksana UUP.

Dalam pasal tersebut, dapat dicermati bahwa ada enam butir situasi yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan atau gugatan cerai, yaitu:

  1. pihak suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai jika pasangan diketahui berbuat zinah, mabuk-mabukan, judi, dan/atau melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dinilai sulit disembuhkan atau sulit diubah;
  2. gugatan cerai juga dapat diajukan kepada pasangan yang menghilang atau pergi tanpa kabar dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut. Dalam situasi ini, suami atau istri kehilangan kontak dan tidak berkomunikasi atau tidak tahu di mana tepatnya posisi dan kondisi pasangan;
  3. hal yang barangkali termasuk jarang diketahui adalah suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada pasangan yang masuk penjara selama lima tahun atau lebih;
  4. berkaitan pula dengan poin sebelumnya, gugatan cerai bisa juga diajukan jika pasangan melakukan tindak penganiayaan berat atau kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan;
  5. gugatan cerai dapat pula diajukan jika pasangan mengalami cacat fisik atau mengidap penyakit yang membuatnya tidak mampu lagi menjalankan peran serta memenuhi kewajibannya dalam perkawinan; dan
  6. rumah tangga yang mengalami cekcok atau perselisihan terus-menerus juga dapat diajukan ke persidangan untuk mengakhiri hubungan perkawinan.

Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi

Berdasarkan enam butir alasan yang dapat diajukan dalam proses perceraian tersebut, perselingkuhan diatur sebagai salah satu bentuk perzinahan sebagaimana yang dimaksud pada butir pertama.

Jadi, mengajukan gugat cerai karena suami atau istri selingkuh adalah hal yang mungkin dilakukan dan sah di mata hukum. Terlebih lagi, jika tindakan perselingkuhan telah berujung pada zinah atau hubungan badan di luar nikah.

Meski demikian, Anda perlu memahami bahwa ada aturan yang harus dicermati dalam pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh.

Aturan Gugat Cerai karena Suami atau Istri Selingkuh

Perzinahan merupakan perbuatan pidana yang diatur hukumannya dalam undang-undang. Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ancaman pidana perilaku perzinahan berupa hukuman penjara paling lama 9 bulan bagi suami atau istri yang melakukan perselingkuhan berujung zinah di dalam perkawinan yang sah di mata hukum.

Jika Anda mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh berujung perzinahan, maka hal paling mendasar yang perlu disiapkan adalah bukti gugatan. Permohonan cerai tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan salah satu pihak. Penggugat harus menyiapkan bukti jelas yang dapat dikonfirmasi oleh Majelis Hakim di persidangan sebagai situasi pelanggaran hubungan perkawinan yang sebenarnya.

Bukti yang dimaksud bisa dalam berbagai bentuk, misalnya foto, bukti rekaman pesan singkat, CCTV, adanya saksi, dan lain-lain. Dalam hal ini, Anda mungkin perlu berkonsultasi dengan ahli hukum terkait barang bukti perselingkuhan yang Anda maksudkan.

Jika ada pihak yang menduga adanya perselingkuhan, tetapi belum dapat membuktikan tindak perzinahan, maka hal tersebut belum dapat diajukan sebagai alasan gugatan cerai. Dengan demikian, pihak penggugat yang ingin mengajukan perceraian bisa membuat permohonan dengan alasan lainnya.

Salah satu alasan yang bisa digunakan adalah adanya pertengkaran atau perselisihan terus menerus karena perselingkuhan suami atau istri. Pada akhirnya, perselisihan tersebut dinilai menjadi penyebab tujuan perkawinan ideal tidak tercapai dan tidak ada harapan lagi untuk rukun. Alasan hubungan tidak harmonis inilah yang bisa menggantikan alasan perzinahan akibat pasangan berselingkuh.

Akibat Perceraian karena Perselingkuhan Berujung Perzinahan

Jika dalam sidang cerai nanti pasangan Anda terbukti melakukan perzinahan, maka hal tersebut bisa berbuntut pada penentuan hak asuh anak.

Orang tua, yang terbukti melakukan perbuatan melanggar nilai-nilai hukum atau ketentuan yang berlaku, dianggap menyalahi kewajibannya dalam mendidik anak. Majelis Hakim tentu akan mempertimbangkan alasan perceraian tersebut untuk menentukan pihak mana yang dianggap lebih mampu dalam memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak.

Penting diketahui bahwa dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak berusia di bawah 12 tahun hak asuhnya ada pada pihak ibu. Sementara itu, anak yang berusia di atas 12 tahun dianggap telah memiliki pendapatnya sendiri sehingga dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu jika terjadi perceraian.

Keputusan bisa jadi berbeda ketika yang terbukti selingkuh hingga melakukan perzinahan adalah pihak istri. Kondisi tersebut kemungkinan besar akan membuat hak asuh anak jatuh kepada suami sebagai sosok ayah. Hal itu dikarenakan istri atau ibu dari anak tersebut dinilai tidak mampu menjalankan perannya dengan baik dalam sebuah rumah tangga.

Lalu, apabila istri yang berselingkuh suatu ketika melahirkan anak di kemudian hari, maka pihak suami berhak untuk melakukan tes demi memastikan apakah anak tersebut merupakan anak kandungnya atau bukan.

Jika ditemukan bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, maka suami tidak berkewajiban memberikan nafkah. Akan tetapi, apabila anak yang dilahirkan adalah anak kandungnya, maka sang suami wajib memberikan nafkah.

Adapun selama proses pembuktian, sang suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Nafkah yang wajib diberikan hanya kepada anak hasil pernikahan mereka sebelum bercerai.

Baca Juga: Begini 8 Cara Mempertahankan Rumah Tangga Dari Perceraian

Konklusi

Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh bisa menjadi perkara yang cukup rumit dalam persidangan. Sebaiknya, lakukan konsultasi dengan seorang ahli hukum untuk lebih jelas memahami situasi perkawinan yang Anda alami. Pasalnya, kasus perselingkuhan merupakan situasi perkawinan yang cukup sensitif.

Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang ditawarkan oleh Tim Kandara Law untuk situasi tersebut. Tim Kandara Law merupakan tim beranggotakan para advokat dan ahli hukum berpengalaman yang siap membantu menemukan solusi permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, khususnya dengan kasus perselingkuhan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.