Inilah Syarat Perceraian Sebelum Gugatan Yang Perlu Anda Ketahui

syarat perceraian sebelum gugatan

Ketika sebuah rumah tangga atau hubungan suami istri sudah susah untuk dipertahankan, maka perceraian akan menjadi ujungnya. Di Indonesia, pasangan suami istri bisa dinyatakan sah bercerai secara hukum melalui proses sidang. Seorang istri bisa saja menggugat cerai suami bila tidak ingin mempertahankan pernikahan.

Lalu, apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang melayangkan gugatan cerai pada suaminya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Alasan Seseorang Bercerai

syarat perceraian sebelum gugatan kandara law

 

Setiap hal terjadi bukan tanpa alasan, termasuk perceraian. Ada beberapa alasan yang membuat seseorang ingin bercerai dari pasangannya, yaitu:

Perselingkuhan

Perselingkuhan merupakan alasan perceraian yang sering terjadi. Ketika salah satu pihak mulai mengkhianati janji pernikahan dengan mencintai orang lain, biasanya pihak yang tersakiti akan mengajukan perceraian.

Baca Juga: Ini Aturan Hukum Gugat Cerai Ketika Suami atau Istri Selingkuh

Mengabaikan Kewajiban

Sebelum menikah, mereka yang menjadi pasangan seharusnya berdiskusi mengenai pembagian tugas dalam rumah tangga. Namun, bila ada satu pihak yang malas dan mengabaikan kewajiban, seperti misalnya laki-laki tidak mau bekerja atau wanita tidak mau mengurus anak dan rumah, maka perceraian bisa saja terjadi.

Kurangnya Komunikasi

Komunikasi merupakan hal penting dalam hubungan agar kedua pihak dapat memahami satu sama lain. Namun terkadang, salah satu atau kedua pihak enggan untuk mengomunikasikan berbagai hal dan masalah yang ada. Hal ini dapat memicu salah paham dan tidak adanya pengertian yang pada akhirnya berujung ke perceraian.

Ekspektasi Terlalu Tinggi pada Pasangan

Perceraian bisa dipicu oleh tingginya ekspektasi pada pasangan. Ketika ekspektasi tentang hal tertentu ternyata tidak terwujud, maka seseorang bisa kecewa dan meminta bercerai. Padahal, setiap manusia memiliki kekurangan dan ada kalanya tidak memenuhi ekspektasi yang diharapkan.

Baca Juga: Ini Alasan dan Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi

Syarat Perceraian Sebelum Mengajukan Gugatan

Bila ingin mengajukan gugatan cerai, penggugat perlu mengetahui hal-hal berikut:

Pihak yang Bisa Menggugat

Gugatan cerai diajukan oleh istri dari pernikahan yang sah (memiliki bukti berupa surat nikah) dan ingin mengakhiri status pernikahan di pengadilan.

Alasan Pengajuan Gugatan Cerai

Dalam sebuah gugatan di Pengadilan Agama, seseorang bisa menggunakan alasan-alasan, seperti:

  • Suami melakukan perbuatan zina, mabuk, judi, madat (candu), atau hal lain yang tidak bisa terhentikan.
  • Suami telah meninggalkan istri selama dua tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas. Dengan kata lain, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan istrinya.
  • Suami mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah menikah.
  • Suami melakukan berbagai tindakan kejam dan penganiayaan yang berpotensi mengancam keselamatan.
  • Suami tidak dapat melakukan kewajibannya akibat cacat badan atau karena penyakit.
  • Adanya pertengkaran atau perselisihan yang tidak memungkinkan untuk rukun kembali.
  • Pelanggaran taklik-talak yang diucapkan saat ijab kabul oleh suami.
  • Suami pindah agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Baca juga: Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia. Bagaimana Hukumnya?

Pengajuan Gugatan

Bagi pasangan yang menikah di KUA, gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama di kabupaten yang sama dengan tempat tinggal. Namun, bila penggugat tinggal di Aceh dan pernikahan dilaksanakan di KUA, gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Syariah terdekat.

Penggugat bisa mendaftarkan perkara gugatan pada jam dan hari kerja Pengadilan (Senin-Jumat pukul 08.00-16.00)

Mewakilkan Pengajuan Gugatan

Pengajuan gugatan dapat diwakilkan kepada orang lain yang berperan sebagai kuasa. Terdapat dua jenis kuasa, yaitu pengacara (advokat) atau kuasa dari keluarga (insidentil).

Bila ingin menggunakan kuasa insidentil, maka penggugat perlu memerhatikan hal-hal berikut:

  • Memohon izin kuasa insidentil yang ditujukan pada Ketua Pengadilan.
  • Pihak yang diperbolehkan menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang memiliki hubungan darah, dan paling jauh hingga derajat ketiga. Adapun yang dimaksud derajat ketiga adalah satu derajat ke bawah (anak), satu derajat ke samping (saudara), atau satu derajat ke atas (orang tua).
  • Kuasa insidentil untuk satu orang hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun.
  • Baik penggugat maupun kuasa insidentil harus menghadap Ketua Pengadilan Agama bersama-sama agar surat izin bisa dikeluarkan.

Berbagai Pendukung Gugatan Cerai

Secara garis besar, pengajuan gugatan cerai harus didukung oleh dua hal, yaitu surat-surat serta saksi. Surat-surat yang harus disiapkan, yaitu:

  • Buku nikah asli.
  • KTP asli.
  • Akta kelahiran anak-anak (jika memiliki anak) asli.
  • Surat Kepemilikan Harta bila memiliki harta gono-gini (BPKB, sertifikat rumah, dll.)
  • Surat visum dokter dan surat-surat lainnya yang mendukung gugatan.

Surat-surat tersebut difotokopi dan diberi materai dari kantor pos setempat untuk setiap jenisnya.

Sementara itu, bila ingin menggunakan saksi, maka perlu memerhatikan hal-hal ini:

  • Terdiri paling sedikit dua orang.
  • Saksi bisa berasal dari keluarga, tetangga, teman, atau orang-orang yang tinggal di rumah.
  • Orang yang menjadi saksi harus sudah dewasa (berusia 18 tahun ke atas).
  • Saksi harus mengetahui secara langsung (mendengar atau melihat) kejadian yang berkaitan dengan gugatan.

Bagaimana Proses Mengajukan Gugatan Cerai?

Pengajuan gugatan cerai perlu melalui beberapa tahapan mulai dari pencarian informasi hingga proses persidangan berjalan. Berikut penjelasannya:

Pencarian Informasi

Sebelum melayangkan gugatan, penting untuk mencari informasi terkait agar bisa melakukan langkah-langkah yang tepat. Informasi mengenai gugatan cerai bisa didapatkan dari meja informasi di Pengadilan Agama, telepon, melihat website, atau menghubungi LSM terdekat.

Pengajuan Gugatan

Buatlah surat gugatan cerai (bisa dengan bantuan kuasa hukum) dan serahkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan. Bagi penyandang tunanetra dan buta huruf, gugatan bisa diajukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Pembayaran Biaya Panjar Perkara

Bila surat gugatan sudah diserahkan, Kepaniteraan akan menghitung biaya perkara dan meminta penggugat untuk membayar di bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama agar bisa mendapat nomor perkara. Setelah mendapat tanda pembayaran, harap disimpan untuk nantinya diserahkan kembali ke Pengadilan sebagai lampiran daftar perkara.

Namun, bila tidak dapat membayar biaya perkara, maka bisa mengajukan permohonan prodeo kepada Ketua Pengadilan.

Hari dan Pemanggilan Sidang

Setelah 1-2 hari setelah gugatan diterima, Ketua Pengadilan akan menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dan melakukan penetapan hari sidang (PHS). Setelah itu, juru sita akan memanggil penggugat dan suami untuk menghadiri sidang melalui surat yang harus diterima sekurang-kurangnya tiga hari sebelum hari persidangan.

Surat panggilan sidang akan diserahkan di tempat tinggal masing-masing. Jika penggugat atau tergugat tidak berada di rumah, maka surat panggilan sidang akan dititipkan kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggal.

Baca Juga: Bisakah Perceraian Dilakukan Tanpa Sidang? Simak Selengkapnya Disini

Proses Persidangan

Persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas. Setelahnya, hakim akan berusaha mendamaikan baik secara langsung maupun melalui mediasi. Dalam setiap persidangan, Majelis Hakim akan terus berusaha mendamaikan kedua pihak. Bila mediasi dapat mendamaikan kedua pihak, maka penggugat akan diminta untuk mencabut gugatan.

Namun, istri memiliki hak untuk menolak berdamai dengan suami. Oleh karena itu, jika mediasi tidak membuahkan perdamaian, maka proses persidangan akan berlanjut ke beberapa acara, yaitu pembacaan surat gugatan, saling jawab antara penggugat dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim, dan pembacaan keputusan sebagai penutup.

Saat proses mediasi, baik penggugat maupun suami, dapat memilih mediator yang akan mendamaikan. Bila memilih hakim sebagai mediator, maka tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika mediator yang dipilih bukan hakim, maka penggugat akan dikenakan biaya.

Baca juga: Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan?

Penutup

Itulah penjelasan mengenai berbagai syarat yang dipenuhi sebelum mengajukan gugatan cerai. Bila Anda ingin mendapat bantuan untuk menangani hal-hal terkait perceraian, Kandara Law bisa menjadi solusinya. Sebab, Kandara Law telah menjadi firma hukum tepercaya yang mampu melayani berbagai masalah hukum, baik klien nasional maupun internasional. Tunggu apa lagi? Konsultasikan masalah hukum di Kandara Law sekarang juga!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

Referensi:

https://pa-tutuyan.go.id/main/images/file_download/Formulir/PATty-Panduan-Mengajukan-Gugatan-Cerai.pdf

https://www.pa-bojonegoro.go.id/article/FAKTOR-PENYEBAB-PERCERAIAN

https://pa-pamekasan.go.id/pages/syarat-syarat-perceraian-talak-dan-gugat

 

 

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.