Prosedur dan Syarat Pendirian PT Menurut Undang-Undang Terbaru
Jika Anda berencana mendirikan Perseroan Terbatas (PT) baru, Anda perlu mengetahui informasi syarat pendirian PT yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejauh apa syarat pendirian PT berubah dari undang-undang lamanya? Jawaban itu bisa Anda temukan dalam artikel berikut.
Bagi Anda yang masih awam dalam perencanaan usaha, artikel ini juga akan memberi penjelasan rinci mengenai apa itu PT dan hal yang perlu Anda lakukan untuk mendapat izin pendirian. Simaklah artikel berikut ini untuk memahami prosedur dan syarat pendirian PT sesuai undang-undang yang baru.
Definisi Perseroan Terbatas
Penting untuk mengetahui batasan pengertian PT sehubungan dengan syarat pendirian PT. Badan usaha ini memiliki definisi yang cukup beragam berdasarkan pendapat para ahli. Namun, umumnya definisi tersebut menyepakati PT sebagai kesatuan usaha berbadan hukum.
H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia mendefinisikan PT sebagai perseroan berbentuk badan hukum. Purwosutjipto berpendapat bahwa badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan. Alasannya adalah karena modal badan hukum itu terdiri dari ‘sero-sero‘ atau saham yang dimiliki.
Sementara itu, menurut Zaeni Asyhadie dalam buku Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, menyebutkan PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama naamloze vennootschap (NV). Istilah terbatas pada definisi ini merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.
Untuk merangkum berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli, ada baiknya jika Anda menyandarkan pengertian PT berdasarkan pada apa yang tertuang dalam undang-undang. Tidak hanya syarat pendirian PT, undang-undang juga menjadi dasar pengertian PT yang sah di mata hukum. Undang-undang lama, yaitu UU nomor 40 tahun 2007 menyebutkan Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Sementara itu, undang-undang yang baru memberi definisi lebih panjang dan terdapat pada pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengubah UU PT, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang memuat pengertian PT.
Menurut undang-undang terbaru, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK).
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini dikenal dua jenis PT berdasarkan Permenkumham 21/2021, yaitu:
- PT Persekutuan Modal atau PT Biasa: badan hukum persekutuan modal yang didirikan dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
- PT Perorangan atau PT UMK: badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK yang hanya ditujukan untuk 1 orang saja, bukan badan hukum. PT yang termasuk kriteria UMK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan syarat pendirian tersendiri. Kriteria PT UMK dapat dicermati sebagai berikut:
- Usaha Mikro, yaitu yang memiliki kekayaan bersih berupa aset maksimal Rp50 juta dan omset maksimal Rp300 juta.
- Usaha Kecil, yaitu dengan aset lebih dari Rp50-500 juta dan omset lebih dari Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah, yaitu usaha dengan aset lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar dan omset Rp2,5-50 miliar.
Baca juga: Syarat dan Prosedur PT Perorangan
Manfaat Pendirian PT
Untuk apa orang perlu mendirikan PT? Jika hal tersebut masih samar dalam bayangan Anda, penjelasan berikut ini akan memaparkan mengenai manfaat yang mungkin diambil dengan pendirian PT. Manfaat atau keuntungan mendirikan PT berpusat pada adanya payung hukum yang diberikan pada usaha Anda. Apa saja poin yang bisa dimiliki?
a. Pemisahan harta milik badan usaha dan milik pribadi
Payung hukum PT memisahkan tanggung jawab dan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Hal ini memungkinkan badan usaha mengelola keuntungan dan kerugian secara otonom dan tidak mencampuri harta milik pribadi pendirinya. Dengan demikian, segala hak dan kewajiban badan usaha pun diemban oleh badan usaha yang bersangkutan.
Pemisahan harta milik ini juga merupakan antisipasi jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait usaha Anda. Bila suatu hari terjadi masalah, perhitungan keuntungan dan kerugian usaha tidak akan disangkutpautkan dengan pemilik usaha. Artinya, harta pribadi milik Anda aman dari pertanggungjawaban PT.
Baca Juga: Jenis-Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas yang Perlu Anda Tahu
b. Memiliki akses untuk mengembangkan usaha secara legal
Saat Anda melengkapi syarat pendirian PT, Anda akan mendapat legalitas terhadap berbagai aktivitas badan usaha. Salah satunya adalah memudahkan investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga. Menjalin kerjasama adalah hal yang penting dalam memulai pengembangan usaha. Anda akan bisa menemukkan relasi dan peluang keuntungan baru dengan melebarkan sayap usaha Anda.
Legalitas badan usaha juga membantu dalam pemenuhan tambahan modal. PT memiliki bentuk modal berupa lembaran saham. Hal ini akan memudahkan pemilik saham dalam bertransaksi jual-beli saham yang mereka miliki. Anda juga dapat memanfaatkan ini sebagai strategi untuk mendapat suntikan dana investasi.
c. Cenderung memiliki peluang pendapatan luas
Mencermati perkembangan dunia usaha di Indonesia, keberadaan PT memegang peranan yang sangat penting. Jenis badan usaha ini memungkinkan Anda memilih bidang usaha yang luas, mulai dari usaha makanan hingga start up. Jadi, pendirian PT memberi peluang pendapatan yang luas. Sejumlah proyek pemerintah juga mensyaratkan kepemilikan badan hukum PT.
d. Memberi rasa aman bagi pekerja
Perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang sah akan memberi rasa aman kepada para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini juga menunjukkan komitmen Anda sebagai pengusaha yang profesional.
e. Terlindungi hukum
Hal yang tentu tidak kalah penting soal adanya surat izin usaha yang sah adalah melindungi badan usaha milik Anda. Hal ini akan menjaga keamanan aktivitas usaha jika ada hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, bila terjadi sengketa atau permasalahan kerja sama dengan pihak ketiga, perusahaan yang terdaftar secara sah bisa lebih leluasa menuntut haknya di mata hukum.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan PT yang Perlu Anda Ketahui
Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia

Definisi, syarat pendirian PT, dan payung hukum yang melindungi aktivitas badan usaha ini didasarkan pada Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diperkuat dengan keberadaan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara No. 4756.
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 17 dengan Tambahan Lembaran Negara No. 6619.
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 18 dengan Tambahan Lembaran Negara No. 6620.
- Permenkumham 21/2021, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021 yang memuat Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja)
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, syarat pendirian PT relatif lebih sulit. Hal yang paling membedakan adalah ketentuan modal.
Pada undang-undang lama, yaitu Pasal 32 ayat (1) UU PT, modal dasar Perseroan ditentukan paling sedikit sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sementara itu, undang-undang yang baru, pasal 109 UU Cipta Kerja, mengubah besaran modal dasar PT menjadi ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.
Artinya, tidak ada batasan minimal besaran modal. Namun, jika Anda bermaksud bekerja sama dengan rekan warga negara asing, Anda perlu menyiapkan besara modal sejumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Perlu dicatat, undang-undang baru mewajibkan modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran modal wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.
Sebagai tambahan informasi, karena saat ini dikenal 2 jenis PT, maka syarat pendirian PT pun diatur berdasarkan jenisnya.
Syarat Pendirian PT UMKM (UMK) atau PT Perorangan
- PT perorangan atau PT UMK harus didirikan oleh warga negara Indonesia.
- Pendiri usaha harus berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum.
- Jumlah pemegang saham hanya satu orang.
- Pendiri wajib mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri hanya dapat mendirikan satu PT perorangan dalam kurun waktu satu tahun.
Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal atau PT Non UMK
- PT harus didirikan oleh warga negara Indonesia.
- Pendiri PT jenis ini haruslah berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham (memiliki saham) saat PT didirikan.
- PT didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum.
- Jika terjadi perubahan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian saham kepada orang lain atau PT yang harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Baca Juga: Bentuk Badan Usaha dan Karakteristiknya
Berkas Administrasi sebagai Syarat Mendirikan PT
Berkas yang dibutuhkan sebagai kelengkapan syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Akta notaris pendirian PT dalam bahasa Indonesia.
- Fotokopi KTP atau paspor pendiri dan para pemegang saham.
- Fotokopi NPWP pendiri perusahaan.
- Fotokopi surat PBB gedung kantor PT beserta bukti bayar 1 tahun terakhir.
- Foto kantor dan gedung PT, tampak luar dan tampak dalam.
- Surat pernyataan domisili PT (bermaterai) untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) melalui OSS (online single submission).
- Bukti setor modal kepada Kemenkumham, bermaterai.
- Surat pernyataan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), bermaterai.
- Surat keterangan struktur pengurus PT.
- Surat kuasa bermaterai apabila Anda menghendaki pihak ketiga melakukan pengurusan pendirian PT.
Prosedur dalam Mendirikan PT
1. Mengecek ketersediaan nama PT
Tidak hanya menyiapkan nama terbaik, Anda juga wajib mengecek ketersediaan nama PT melalui https://ahu.go.id.
2. Pengajuan nama PT
Ajukan nama tersedia dan buatlah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) melalui laman https://ahu.go.id. Di kota tertentu, SKDP tidak diperlukan dan diganti langsung dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat diurus melalui OSS.
Baca Juga: Tips Dalam Memilih Nama PT Untuk Bisnis
3. Pembuatan akta PT di notaris
Akta ini berisi rangkuman identitas PT Anda secara sah sebagai syarat pendirian PT.
4. Pendaftaran di Kemenkumham
Pendaftaran akta PT dan bukti setoran modal untuk mendapat status badan hukum.
5. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Inilah tahap terpenting untuk mengesahkan izin usaha PT Anda. SIUP bisa diurus melalui sistem OSS.
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PT
PT Anda perlu memiliki NPWP sendiri agar tidak tercampur dengan NPWP pribadi pendiri.
Baca juga: Jenis-jenis Pajak yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Setelah melakukan tahapan tersebut, PT telah memiliki kelengkapan umum sebagai badan usaha yang sah di mata hukum dan bisa melakukan aktivitas usaha. Anda bisa melanjutkan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan data pajak pegawai.
Jika jenis PT yang didirikan adalah PT UMK, Anda bisa menempuh prosedur yang lebih mudah. Syarat pendirian PT perorangan atau UMK juga lebih sederhana.
- KTP pendiri
- NPWP pendiri
- Alamat surel
PT UMK Perseorangan tidak perlu membuat akta pendirian melalui notaris. Cukup dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam Bahasa Indonesia. Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik dengan mengisi format isian untuk memperoleh status badan hukum.
Berkas tersebut bisa langsung Anda ajukan pada laman https://ahu.go.id untuk mendapat sertfifikat Perseroan Perorangan. Selanjutnya, lakukan pengajuan izin usaha melalui laman OSS.
Waktu Pendirian PT
Selain memudahkan syarat pendirian PT, waktu pendirian PT dengan adanya sistem OSS yang terintegrasi ini juga relatif lebih singkat. Jika Anda telah memiliki kelengkapan syarat pendirian PT, dalam waktu 7-40 hari kerja semua berkas izin usaha PT sudah bisa diperoleh lengkap.
SIUP yang didapatkan juga akan berlaku seumur hidup. Hal tersebut adalah bagian dari kemudahan akses yang diberikan pemerintah dalam pendirian PT.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, tiap orang hanya diperbolehkan mendirikan satu PT dalam waktu satu tahun.
Konsultasikan Proses Pendirian PT Anda di Kandara Law
Pemerintah telah berkomitmen memudahkan izin usaha untuk membuka kesempatan dan peluang seluas-luasnya bagi para pekerja kreatif di Indonesia, khususnya dalam basis UMK. Meski demikian, tidak dipungkiri bahwa pengurusan berkas-berkas yang disebutkan di atas membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit.
Bila Anda berkomitmen untuk mengurus sendiri, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk pengajuan nama dan pengurusan akta notaris. Biaya pengurusan sendiri berkisar Rp2.500.000. Proses pengurusan sendiri mungkin akan memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Kandara Law hadir menawarkan solusi terbaik bagi rencana usaha yang Anda impikan. Bila Anda membutuhkan layanan pengurusan pendirian PT yang lebih ringkas dan cepat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi yang ditawarkan Kandara Law.
Tidak hanya menawarkan konsultasi, Anda juga dapat mempercayakan pengurusan surat izin badan usaha kepada Kandara Law. Kandara Law merupakan firma hukum terpercaya yang telah berdedikasi pada pelayanan bantuan hukum dalam skala nasional maupun internasional.
Percayakan berkas syarat pendirian PT Anda pada Kandara Law. Hubungi kontak layanan kami melalui situs https://kandaralaw.com. Pengurusan izin usaha dan berbagai kebutuhan berkas hukum lain akan ditangani oleh para profesional di bidangnya.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

