Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja

pendirian PT perorangan

PT Perorangan merupakan suatu badan usaha yang hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha kecil dan mikro sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021. Jika Anda berencana mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan, ada baiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

Pendirian badan usaha berupa PT kini semakin mudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Dasar Hukum yang mengatur pendirian Perseroan Terbatas Perorangan tercantum dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa:

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang”

Jadi, pengurusan PT Perorangan saat ini dapat dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini dipahami.

Karena PT berupa badan, yang harus memiliki minimal 2 orang pemilik, sedangkan konsep perorangan berarti PT tersebut dimiliki oleh 1 orang pemilik.

Hal tersebutlah yang membuat kehadiran UU Cipta Kerja yang dari awal pembahasan hingga pengesahannya disertai demo di seluruh Indonesia dan memunculkan pro dan kontra.

Melalui UU Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi ingin menyederhanakan proses bisnis sehingga mampu mampu menciptakan kemudahan dalam berbisnis dan mampu menciptakan banyak lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, nama peraturan ini disebut sebagai Cipta Kerja.

Pengertian PT Perorangan

 

pengertian pt perorangan

 

PT Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, PT Perorangan merupakan perseoran terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur yang telah memenuhi ketentuan Usaha Mikro dan Kecil.

Berikut adalah beberapa peraturan tambahan terkait ketentuan PT Perorangan:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan atau PT Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan PT hingga Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil serta Menengah

Unsur Penting PT Perorangan

Pengertian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) UMK, berikut penjelasan lengkapnya.

Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang dan peraturan pendirian PT ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing tidak diizinkan mendirikan PT Perorangan.

Pendiri Perseroan Terbatas Perorangan hanya satu orang yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dengan pemisahan antara kekayaan atau aset pribadi dengan modal perusahaan. PT Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal dan cukup mengisi pernyataan pendirian.

Mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya ada satu pemegang saham serta tidak memerlukan komisaris di dalamnya.

Unsur UMK

UMK adalah usaha mikro dan kecil yang mana kriteria usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sedangkan kriteria usaha kecil berarti memiliki modal di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).

Jadi, dapat dikatakan bahwa PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang dengan modal di bawah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Perorangan

Meskipun pendiri PT Perorangan hanya satu orang, tetapi PT Perorangan tetap memiliki status badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita ketahui dengan minimal dua pendiri dan pemegang saham (disebut PT biasa).

Baca Juga: Prosedur dan Syarat Pendirian PT Menurut Undang-Undang Terbaru

Status Perseroan Terbatas (PT) Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Perseroan) merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pada PP No. 8 Tahun 2021, menentukan bahwa kriteria modal usaha mikro adalah di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan kriteria usaha kecil dengan modal antara Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).

Berikut adalah syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja yang perlu Anda ketahui:

Syarat Pendirian PT Perorangan

Sebelum mendirikan persero perorangan, pastikan Anda mengetahui syarat pendirian PT Perorangan, berikut di antaranya:

  • Perseroan Terbatas atau yang disebut Persero merupakan badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil
  • Membuat Surat Pernyataan pendirian sesuai format yang telah tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2021 tentang Modal UMK
  • PT Perorangan didirikan oleh satu orang saja
  • Perseroan Perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal yang disetor. Seperti ketentuan Perseroan Terbatas, ketentuan modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang bisa dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
  • PT Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI harus memenuhi syarat, yaitu: berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum
  • Siapkan KTP dan NPWP pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika domisili di Jakarta, harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi)
  • Surat Pernyataan Pendiri PT Perorangan

Surat pernyataan pendirian PT Perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Berikut adalah format isi pernyataan pendirian PT Perorangan:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
  • Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
  • Memiliki maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT Perorangan
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan serta modal yang disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat PT Perorangan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan

Proses Pendirian PT Perorangan

Prosedur pendirian PT Perorangan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hanya didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur serta tidak perlu adanya komisaris
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik PT Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Pastikan untuk mengurus NPWP PT Perorangan
  • Mengurus NIB serta Izin usaha PT Perorangan

Baca Juga: Ini Dia Manfaat dan Prosedur Pembuatan NIB Bagi Bisnis Anda

Laporan Keuangan PT Perorangan

PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan yang akan didaftarkan secara elektronik kemudian kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Berikut adalah isi format laporan keuangan tersebut:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba rugi
  • Catatan laporan keuangan tahun berjalan
  • Jika PT Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka dikenakan sanksi berupa: teguran tertulis, penghentian hak akses layanan, serta pencabutan status badan hukum.

Baca Juga: Inilah Beberapa Bentuk Badan Usaha dan Karakteristiknya yang Perlu Anda Ketahui

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pendirian PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja termasuk syarat dan prosedurnya. Jika Anda berencana mendirikan Perseroan Perorangan, Kandara Law hadir untuk membantu proses pendirian PT Perorangan Anda.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.