Jenis-Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas yang Perlu Anda Tahu
Saat ini, dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup baik. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk membangun bisnisnya, baik yang berskala kecil, menengah, maupun global. Beberapa pengusaha juga mulai mendirikan bisnis yang berbentuk Perseroan Terbatas. Lalu, apa itu Perseroan Terbatas dan apa saja jenis modal di dalamnya? Simak penjelasannya di sini.
Definisi Perseroan Terbatas
Dalam kehidupan sehari-hari, kehadiran Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan usaha di masyarakat tidak lagi dapat diabaikan. Lebih lanjut, Sari (2019) juga menjelaskan bahwa kehadiran Perseroan Terbatas di tengah masyarakat dapat menjadi salah satu sarana untuk menjalankan kegiatan perekonomian yang tidak dapat ditawar.
Di masyarakat, Perseroan Terbatas juga biasa disebut dengan PT. PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, terdiri atas persekutuan modal, memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang, dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang keseluruhannya terbagi di dalam saham.
Perseoran Terbatas perlu memiliki tujuan dan maksud yang jelas. Selain itu, Perseroan Terbatas perlu mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum yang berlaku.
Rambing (2013) menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan karena dasar perjanjian. Oleh karena itu, ada pihak-pihak tertentu yang menyusun perjanjian. Hal ini berarti ada lebih dari satu atau sekurang-kurangnya terdapat dua orang ataupun dua pihak dalam perjanjian tersebut. Hal ini sejalan dengan yang dimuat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pentingnya Modal Dasar dalam Perseroan Terbatas
Seperti yang telah diketahui oleh khalayak umum, modal merupakan salah satu hal yang penting dalam suatu perusahaan. Hal ini sejalan dengan pendapat Harnisa dkk (2018) yang menyebutkan bahwa salah satu elemen penting dalam melakukan kegiatan usaha adalah modal. Modal ini penting dalam tahap awal usaha maupun tahap pengembangan bisnis tersebut.
Dikutip dari Lifepal, kesiapan modal di perusahaan menjadi salah satu syarat atau hal penting untuk dipenuhi pelaku usaha. Bahkan, perusahaan akan dianggap ilegal di mata hukum yang berlaku di Indonesia apabila perusahaan tersebut tidak memiliki modal.
Pentingnya modal dalam perusahaan ini juga berlaku bagi Perseroan Terbatas, yakni modal juga menjadi salah satu aspek yang penting di dalam Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan suatu Perseroan Terbatas adalah kumpulan akumulasi dari modal.
Modal dasar dari suatu PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Jadi, tidak berlebihan bila pemegang saham disebut sebagai salah satu pihak yang mempunyai kepentingan atau stakeholder di samping stakeholder lainnya, seperti investor, kreditur, pekerja, konsumen, ataupun masyarakat secara menyeluruh.
Selain sudah diatur di perundang-undangan, adanya modal dasar dalam suatu Perseroan Terbatas dinilai penting karena beberapa hal. Dikutip dari Lifepal, beberapa hal tersebut adalah penyusunan anggaran dasar, pendaftaran di notaris, dan pembukaan rekening perusahaan. Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa hal yang telah disebutkan di atas untuk menambah informasi tentang PT.
a. Penyusunan Anggaran Dasar
Penyusunan anggaran dasar suatu perusahaan dilakukan pertama kali saat hendak mendaftarkan perusahaan tersebut ke notaris. Jumlah modal dasar yang dimiliki menjadi dasar penyusunan akta perusahaan yang dibuat oleh notaris.
b. Pendaftaran di Notaris
Agar bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan diakui oleh negara, suatu perusahaan perlu menghadap notaris untuk memperoleh legalitasnya. Salah satu hal yang diperlukan untuk memenuhi kelayakan pendirian saat pendaftaran perusahaan adalah modal dasar. Oleh karena itu, modal dasar dalam Perseroan Terbatas menjadi hal yang penting.
Baca Juga: Tips Dalam Memilih Nama PT
c. Pembukaan Rekening Perusahaan
Kegiatan bisnis dalam perusahaan selalu berkaitan erat dengan lembaga-lembaga keuangan, seperti perbankan. Perusahaan yang hendak membuka rekening perusahaan memerlukan legalitas yang berasal dari notaris yang telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut mempunyai modal dasar.
Jenis-Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas dan Dasar Hukumnya
Setelah memahami pentingnya modal dasar dalam suatu perusahaan, termasuk Perseroan Terbatas, hal lain yang perlu diketahui saat mencari informasi mengenai PT adalah jenis modal dalam perusahaan Perseroan Terbatas. Ada beberapa jenis modal PT yang perlu dipahami. Berikut ini merupakan penjelasan dari jenis modal Perseroan Terbatas tersebut.
a. Modal Dasar
Jenis permodalan dalam Perseroan Terbatas yang pertama adalah modal dasar. Dikutip dari Lifepal, modal dasar merupakan nominal modal yang disebutkan di dalam anggaran dasar. Modal dasar ini menjadi penentu pertama bagi perusahaan untuk beroperasional. Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa modal dasar adalah sebesar Rp50.000.000,00.
Ada hal yang perlu diperhatikan, yakni dalam UU Ciptaker atau UU Cipta kerja, modal dasar yang wajib disetor tidak dijelaskan secara rinci. Namun, modal dasar bagi usaha mikro dan kecil memperoleh kelonggaran dengan tidak dituliskan secara terperinci. Meskipun demikian, UU Ciptaker mengharuskan pemilik usaha untuk memisahkan antara modal dasar dengan harta kekayaan.
Ada peraturan yang menyebutkan modal dasar PT, yakni PP No. 8 Tahun 2021. PP No. 8 Tahun 2021, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini, menyebutkan bahwa modal dasar dari perseroan wajib ditempatkan dan disetor secara penuh paling sedikit 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
b. Modal yang Ditempatkan
Jenis modal PT yang selanjutnya adalah modal yang ditempatkan. Ketika modal dasar dalam perusahaan telah dipenuhi, pemilik perusahaan dapat memulai untuk menentukan berapa jumlah modal yang harus ditempatkan di perusahaan tersebut. Apabila ada lebih dari satu pemilik di perusahaan tersebut, maka keperluan modal yang akan ditempatkan dapat dibagi secara merata.
Jika menyesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2017, modal yang ditempatkan dapat sekitar dua puluh lima persen dari modal dasar untuk pemilik modal. Bukti setoran tersebut akan menjadi lampiran berkas yang wajib diserahkan saat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
c. Modal yang Disetor
Sebagaimana dikutip dari Hukumonline, M. Yahya Harahap menyebutkan bahwa modal disetor merupakan modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai bentuk pelunasan dalam pembayaran saham yang diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar.
Singkatnya, modal yang disetor ialah saham yang sudah dibayar secara penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Ketentuan mengenai jenis modal ini dapat dilihat pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT .
Modal yang disetor paling sedikit adalah sebesar dua puluh lima persen dari modal dasar yang telah ditentukan oleh perusahaan. Aturan tersebut merujuk pada UU No. 40 Tahun 2017.
Ilustrasi Penambahan Modal Sebuah Perusahaan
Bagian ini menjelaskan tentang ilustrasi penambahan modal pada sebuah perusahaan. Hal ini diberikan untuk memperdalam informasi mengenai jumlah nominal penyetoran modal dalam sebuah perusahaan sekaligus penggunaan persentase yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ari, Bani, dan Citra mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan yang berada di Kabupaten Jember. Mereka menamai perusahaan yang didirikan tersebut dengan nama PT Sumber ABC. Selanjutnya, mereka sepakat untuk memberi modal awal bagi perusahaannya dengan penetapan modal dasar sebesar Rp50.000.000,00.
Apabila dirinci, modal dasar tersebut terdiri atas setoran dana Ari sebesar Rp20.000.000,00, Bani menyetorkan dana sejumlah Rp15.000.000,00, dan Citra menyetorkan jumlah dana yang sama besarnya dengan Bani, yakni Rp15.000.000,00. Oleh karena itu, pemilik modal mayoritas PT Sumber ABC adalah Ari, sedangkan Bani dan Citra memiliki porsi saham yang sama.
Dari nominal modal dasar tersebut, ketiga rekan bisnis tersebut mengalokasikan Rp12.500.000,00 (25% dari modal dasar) sebagai modal yang ditempatkan untuk PT Sumber ABC. Kemudian, nominal yang sama, yakni Rp12.500.000,00, juga disetorkan ke dalam rekening PT Sumber ABC yang telah disepakati bersama sebagai modal yang disetor.
Kapan Waktunya Modal Perusahaan Ditambah?

Saat kegiatan usaha dalam perusahaan berjalan, akan ada waktu di mana perusahaan perlu menambah ataupun mengurangi modal. Keputusan yang dibuat harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan saat itu. Jadi, tidak ada waktu khusus bagi perusahaan untuk menambah ataupun mengurangi modal.
Keputusan yang berkaitan dengan pengurangan ataupun penambahan modal pada suatu perusahaan tidak hanya ditentukan oleh satu orang, pihak, atau direksi yang menjalankan perusahaan tersebut. Akan tetapi, keputusan tersebut ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di RUPS ini akan ditentukan keputusan yang merupakan keputusan bersama pemilik modal.
Pada umumnya, RUPS digelar setiap setahun sekali, tetapi ada juga RUPS yang tidak dilakukan dalam satu tahun sekali. Hal ini tergantung dengan situasi dan kondisi dari setiap perusahaan. Ketika perusahaan memerlukan penambahan modal, penambahan ini ditawarkan pada pemilik modal internal terlebih dahulu, sebelum akhirnya ditawarkan pada umum.
Perlu digarisbawahi bahwa keputusan RUPS dapat disebut sah jika terjadi persetujuan dari setengah kuorum yang telah hadir menyetujui rencana yang disebutkan. Umumnya, penambahan modal dalam Perseroan Terbatas dilakukan karena adanya kebutuhan internal. Kebutuhan tersebut dapat bertujuan untuk meningkatkan operasional di dalam perusahaan hingga bertujuan untuk melakukan berbagai ekspansi.
Penambahan modal di dalam Perseroan Terbatas ini dapat dilakukan melalui berbagai cara. Cara-cara tersebut dapat berupa mencari pendanaan baru dari investor, mengajukan pinjaman ke bank, hingga menjual aset yang dimiliki perusahaan.
Konsultasikan Kebutuhan Legal Anda kepada Kandara Law
Sebagai firma hukum yang secara eksklusif berurusan dengan hukum orang asing dan keluarga, Anda dapat yakin bahwa bagaimana pun situasi Anda, Kandara Law akan mengenali permasalahan tersebut dengan baik. Kandara Law menawarkan dukungan, bantuan, dan nasihat tak tertandingi yang dikombinasikan dengan empati dan kepedulian yang luar biasa untuk Anda.
Anda dapat mengonsultasikan kebutuhan legal Anda kepada Kandara Law dengan tenang karena Kandara Law menawarkan berbagai jasa legal yang Anda butuhkan. Kandara Law dapat membantu Anda di dalam proses pengadilan, mediasi dan negosiasi, perceraian, perjanjian pranikah, legalisasi pernikahan, adopsi, pendaftaran pernikahan, pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Segera hubungi Kandara Law terdekat untuk memperoleh konsultasi yang berkualitas

