Apa Itu KITAS: Syarat, Jenis, Biaya dan Cara Mengurus
Jumlah tenaga kerja asing yang tercatat oleh Kementerian Tenaga Kerja pada periode Mei 2022 mengalami eskalasi sebanyak 96.574 orang. Kalkulasi tersebut senada dengan data dari Badan Pusat Statistik yang mencatat terdapat peningkatan sebesar 4,57% kunjungan wisatawan mancanegara pada Oktober 2022 dibandingkan dengan tahun lalu.
Indikator di atas mendorong pemenuhan kebutuhan akan produk administrasi kependudukan dari instansi pelayanan publik seperti imigrasi. Penerbitan dokumen tersebut merupakan sebuah upaya untuk mengawasi arus masuk warga negara asing tanpa mengesampingkan hak asasi mereka.
Salah satunya adalah KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, dokumen ini bersinggungan dengan kebutuhan primer dari warga negara asing berupa fasilitas untuk menetap, dengan tujuan berbeda yang akan mengkategorikan jenis KITAS yang didapat.
Apa Itu KITAS?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS merupakan dokumen administrasi kependudukan bagi warga negara asing yang telah memenuhi berbagai ketetapan di Indonesia. Produk keimigrasian ini diberlakukan bagi ekspatriat yang masuk dan memiliki tujuan untuk tinggal dan atau bekerja pada daerah yang dituju di Wilayah NKRI.
Untuk mendapatkan KITAS, orang asing yang telah mengantongi Visa tinggal terbatas dan Tanda Masuk, wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. Kemudian, pemegang KITAS akan diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT sebagai bukti validasi atas izin bertempat tinggal di Indonesia.
Dasar Hukum KITAS
Garis haluan yang mengatur ketetapan KITAS bertumpu pada beberapa regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjelaskan hal substansial mengenai aspek pelayanan dan pengawasan terhadap kebijakan masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia.
Selain Undang-Undang di atas, beberapa peraturan yang mengikat kebijakan diantaranya:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan
- PP No 48 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.
Poin yang tidak kalah penting atas pemberlakuan kebijakan-kebijakan tersebut ialah dalam rangka melindungi kedaulatan dan keamanan negara atas kunjungan orang asing, dimana warga negara asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia wajib memiliki maksud dan tujuan tertentu.
Untuk menghindari adanya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi.
Jenis Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia
Varian KITAS dikategorikan kedalam beberapa macam, hal ini sesuai dengan nilai guna pakai dokumen administrasi tersebut, diantaranya yaitu:
KITAS Peruntukan Visa Kerja
Perusahaan penjamin yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib mengajukan permohonan kepada kementrian berwenang yang membidangi ketenagakerjaan, untuk mendapatkan surat rekomendasi berupa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan KITAS Visa Kerja kepada pejabat imigrasi.
Tenggang waktu untuk tinggal di Indonesia yang diberikan kepada pemegang KITAS Visa Kerja ialah selama enam bulan atau 180 hari, satu tahun, dan dua tahun.Tergantung dari masa berlaku paspor ekspatriat tersebut, kemudian izin tinggal yang diperoleh dari KITAS Visa Kerja dapat diperpanjang.
KITAS Bagi Visa Pernikahan
Warga negara asing yang memiliki tujuan untuk bersatu dengan keluarganya, tanpa ada niatan untuk bekerja, diarahkan untuk memiliki Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Dokumen penting yang dibutuhkan salah satunya berupa surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, dan akta perkawinan ataupun buku nikah. Jika perkawinan tersebut dilakukan di luar negeri, maka buku nikah perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali sudah dalam bahasa Inggris).
Bagi anak hasil perkawinan campuran yang ingin bersatu dengan keluarganya di Indonesia, memerlukan kelengkapan dokumen berupa akta kelahiran dalam Bahasa Inggris atau yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
Sama seperti KITAS untuk Visa Kerja, KITAS Visa Pernikahan memiliki masa berlaku selama enam bulan atau 180 hari, satu tahun, hingga dua tahun dan dapat pula diperpanjang masa berlakunya.
KITAS Untuk Visa Pensiun
Izin tinggal terbatas pada Visa pensiun berlaku bagi lansia (usia 55 tahun hingga lebih) yang berkeinginan untuk menghabiskan masa purna baktinya di wilayah Indonesia, dan tidak diperkenankan untuk melakukan urusan bisnis maupun pekerjaan lain.
Warga asing tersebut masuk dengan visa turis dimana penjaminnya merupakan biro perjalanan wisata yang ia pilih, masa berlaku dari Visa pensiun yakni selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 4 kali.

Siapa yang Bisa Mengajukan KITAS Indonesia?
Pada Pasal 52 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengatur tentang kepada siapa KITAS untuk izin tinggal terbatas diberikan, kalangan tersebut diantaranya:
- Orang asing yang masuk wilayah indonesia dengan visa tinggal terbatas;
- Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dimana ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang izin tinggal terbatas;
- Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Jangka Waktu Berlakunya KITAS
Menilik pada Pasal 148 PP No 48 Tahun 2021, Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun.
Seperti yang sebelumnya telah dibahas pada ragam jenis kitas, dimana sebagian besar jangka waktu untuk bertempat tinggal di Indonesia akan tergantung dari masa berlaku paspornya, yaitu:
- Masa berlaku paspor paling sedikit 12 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari;
- Masa berlaku paspor paling sedikit 18 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 tahun; dan
- Masa berlaku paspor paling sedikit 30 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 tahun.
Selain karena masa berlaku, KITAS dapat pula berakhir karena pemegang Izin Tinggal tersebut menghadapi kondisi sebagai berikut:
- Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud untuk masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Kembali ke negara asalnya, dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimiliki sebelumnya;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai sanksi berupa Deportasi; atau
- Meninggal dunia.
Baca Juga: Apa Itu KITAP, Dasar Hukum, Jenis-jenis dan Syarat Mengurusnya
Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Mendapatkan KITAS di Indonesia
Disadur dari website resmi imigrasi, kami rangkum untuk Anda persyaratan umum dan ketentuan khusus yang mengikat dalam perizinan KITAS di Indonesia.
Persyaratan Umum:
- Surat penjaminan dari Penjamin (perusahaan, pasangan atau orang tua, dan agen perjalanan wisata);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia (minimal USD 1500 bagi pensiunan, USD 2.000 bagi TKA dan bagi anggota keluarga yang ingin disatukan);
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar; dan
- Tanda bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
Persyaratan Khusus:
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan (RPTKA dan IMTA) atau instansi terkait untuk mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan dan pendidikan warga negara asing;
- Legalitas biro perjalanan seperti Izin Usaha dan NPWP Perusahaan;
- Asuransi kesehatan, kematian, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga dibidang perdata baik di negara asalnya maupun di Indonesia;
- Bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia di Indonesia;
- Pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit dua orang WNI;
- Surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia;
- Akta perkawinan atau buku nikah dalam bahasa Inggris, atau yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, jika perkawinan tersebut dilakukan di luar negeri;
- Akta kelahiran dalam Bahasa Inggris atau yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah; dan
- KTP dan Kartu Keluarga salah satu orang tua berkebangsaan Indonesia dari anak hasil pernikahan campuran dengan warga negara asing.
Cara Mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Setelah mengetahui apa saja persyaratan dalam pengajuan KITAS, berikut kami jabarkan prosedur umum sebagai langkah penerbitan KITAS:
- Mengisi data pada situs online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id);
- Upload data yang diminta oleh instansi;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh pejabat yang bertanggungjawab;
- Notifikasi kode pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
- Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Petugas Imigrasi membuat profile pemohon (profiling) dan melakukan verifikasi data;
- Pemohon mendapatkan informasi persetujuan penerbitan visa; dan
- Visa diterbitkan sesuai dengan tujuan penggunaan.
Baca Juga: Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?
Biaya Pembuatan KITAS
Tarif yang dikenakan dalam penerbitan KITAS, beberapa diantaranya:
- Visa Tinggal Terbatas USD 150 per permohonan;
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp 200.000 per permohonan;
- Izin Tinggal Terbatas yang mana biayanya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diajukan:
- Izin Tinggal Terbatas 6 bulan atau 180 hari Rp 1.000.000 per permohonan;
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp 1.500.000 per permohonan; dan
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp 2.000.000 per permohonan.
- Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.
Urus KITAS di Kandara Law
Kandara Law membuka akses ke berbagai layanan hukum, terutama perizinan warga negara asing yang memiliki tujuan khusus untuk datang ke Indonesia. Baik itu tenaga kerja luar negeri, anggota keluarga yang ingin berkumpul dengan kerabatnya, hingga lansia yang ingin berlibur menikmati masa tuanya.
Dimulai dengan konsultasi mengenai kendala dan kebutuhan Anda, pengumpulan persyaratan KITAS, hingga pengajuan berkas kepada instansi yang berwenang, sampai pada terbitnya KITAS yang dimaksud.
Dengan jam terbang yang kami miliki, kami tidak ragu untuk menampilkan kualitas pelayanan yang mumpuni kepada klien agar tercipta pengalaman kerjasama yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Pengurusan Jasa KITAS di Kandara Law
FAQ KITAS
Apa Itu KITAS? Atau, KITAS Kartu Apa?
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang digunakan bagi warga negara asing atau ekspatriat yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, dimana jenis KITAS akan dibedakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari orang asing tersebut.
Kenapa Masa Berlaku KITAS Bisa Berakhir?
Masa berlaku KITAS berakhir karena dikarenakan alasan sebagai berikut:
Orang asing tersebut kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud untuk masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Orang asing tersebut kembali ke negara asalnya, dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimiliki sebelumnya;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai sanksi berupa Deportasi; atau
- Meninggal dunia.
Izin Tinggal Terbatas Kapan Berakhirnya?
Menurut peraturan pemerintah yang berlaku bahwa izin tinggal terbatas yang diwujudkan melalui KITAS memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun. Dimana masa berlaku paspor akan mempengaruhi jangka waktu tinggal terbatas yang didapat oleh pemohon.
Referensi Sumber Informasi Resmi (web kementerian / halaman UU)
- Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- PP No 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2o13 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- https://www.imigrasi.go.id/id/visa-tinggal-terbatas-untuk-bekerja-c312/
- https://www.imigrasi.go.id/id/visa-tinggal-terbatas-penyatuan-keluarga-c317/
- https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/12/01/1879/jumlah-kunjungan-wisman-ke-indonesia-pada-oktober-2022-mencapai-678-53-ribu-kunjungan-dan-jumlah-penumpang-angkutan-udara-domestik-pada-oktober-2022-naik-10-08-persen.html
- https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/702
Diskusikan dengan kami kebutuhan Anda mengenai KITAS, serta permasalahan yang Anda hadapi terkait pemenuhan kepentingan tersebut. Jangan ragu untuk berbagi dan raih kesempatan itu bersama kami melalui:
Hotline : 0811109245 / 081932741333
Email : info@kandaralaw.com
