Apa Itu Visa On Arrival Indonesia?
Sustainable tourism atau pariwisata yang berkelanjutan adalah ekosistem yang sedang dibangun pemerintah Republik Indonesia pasca bangkit dari pandemi Covid-19. Pemerintah memandang hal ini perlu digiatkan kembali, bukan hanya sebagai bentuk dukungan keimigrasian, namun juga sebagai upaya pemberian kemudahan layanan administratif berlandaskan asas resiprositas dan kemanfaatan.
Wujud nyata dari upaya tersebut sala satunya berupa kemudahan dalam pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival saat kedatangan, sebagai optimalisasi dukungan dalam pembukaan sektor pariwisata berkelanjutan.
Kali ini kami akan membahas mengenai Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, bagi Anda yang memiliki kebutuhan yang bersinggungan dengan hal tersebut, mari simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Indonesia?
Visa On Arrival atau Visa Kunjungan merupakan dokumen izin masuk yang dikeluarkan oleh instansi keimigrasian, yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Visa on arrival memiliki masa berlaku maksimal 30 (tiga puluh) hari, dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu yang sama, di kantor wilayah imigrasi beroperasi dan merupakan tempat tinggal warga negara asing tersebut.
Visa on arrival pada dasarnya memiliki sifat terbatas yang mana diperuntukkan bagi orang asing tertentu untuk melakukan kegiatan wisata, bisnis, maupun rapat.
Seperti yang sebelumnya telah dijelaskan terkait implementasi layanan keimigrasian yang berangsur menjadi mudah, dibuktikan dengan aksesibilitas online pengajuan Visa On Arrival secara elektronik dengan mengakses laman website molina.imigrasi.go.id.
Selain itu terdapat pula kemudahan lainnya yakni pembayaran Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) visa kunjungan atau visa on arrival saat kedatangan sebelum orang asing tiba di wilayah Indonesia (pre flight), yang langsung diarahkan melalui Visa, MasterCard atau JCB.
Syarat Pengajuan Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Indonesia
Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival atau visa kunjungan ialah dengan memenuhi berkas seperti di bawah ini:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, paling singkat 6 (enam) bulan, yang meliputi:
- Paspor diplomatik;
- Paspor dinas; dan
- Paspor biasa atau paspor umum.
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Bukti pembayaran PNBP visa kunjungan saat kedatangan, dalam hal pengajuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Tarif PNBP yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah sebesar Rp 500.000, dapat dibayarkan langsung ditempat melalui konter Pelayanan dan Pembayaran Visa Kunjungan saat Kedatangan, atau di luar wilayah Indonesia dengan mengakses portal pembayaran PNBP. Hal ini sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Tambahan lain, teruntuk investor asing yang sedang dalam masa prainvestasi, dibutuhkan juga surat penjaminan dari Penjamin yang dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.
Jenis-jenis Visa di Indonesia
Tujuan diberlakukannya visa salah satunya yakni fungsi pemantauan dan pengendalian arus masuk warga negara asing ke Indonesia, dan juga sebagai moda evaluasi pelaksanaan kebijakan keimigrasian yang berjalan menyesuaikan kondisi zaman.
Kaarena pada akhirnya, jenis visa pula yang akan mensyaratkan klasifikasi dokumen yang wajib dipenuhi oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi. Sehingga lahirlah beberapa kategori visa yang ada sampai saat ini, diantaranya yaitu:
- Visa Diplomatik;
- Visa Dinas;
- Visa Kunjungan;
- Visa Tinggal Terbatas;
- Izin Tinggal Diplomatik;
- Izin Tinggal Dinas;
- Izin Tinggal Tetap; dan
- Izin Tinggal Terbatas.
Baca Juga: Apa Itu KITAS: Syarat, Jenis, Biaya dan Cara Mengurus
Bebas Visa Kunjungan Indonesia
Bebas Visa Kunjungan diberikan di tempat pemeriksaan imigrasi yang dilakukan melalui pemeriksaan keimigrasian dengan masa berlaku visa selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, atau hanya sekedar transit.
Persyaratan untuk mendapatkan Bebas Visa Kunjungan pun sama dengan yang diberlakukan kepada visa on arrival. Diantaranya yaitu paspor yang sah dan masih berlaku minimal selama enam bulan, kemudian tiket pulang pergi atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali awak sarana pengangkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Terdapat setidaknya total 86 (delapan puluh enam) negara subjek visa on arrival di Indonesia, yang mana daftarnya ialah sebagai berikut:
- Afrika Selatan;
- Albania;
- Amerika Serikat;
- Andorra;
- Arab Saudi;
- Argentina;
- Australia;
- Austria;
- Bahrain;
- Belanda;
- Belarus;
- Belgia;
- Brazil;
- Brunei Darussalam;
- Bosnia Herzegovina;
- Bulgaria;
- Ceko;
- Chile;
- Denmark;
- Ekuador;
- Estonia;
- Filipina;
- Finlandia;
- Hongkong;
- Hungaria;
- India;
- Inggris;
- Irlandia;
- Italia;
- Islandia;
- Jepang;
- Jerman;
- Kamboja;
- Kanada;
- Kolombia;
- Korea Selatan;
- Kroasia;
- Kuwait;
- Laos;
- Latvia;
- Liechtensien;
- Lithuania;
- Luksemburg;
- Maladewa;
- Malaysia;
- Malta;
- Maroko;
- Meksiko;
- Mesir;
- Monako;
- Myanmar;
- Norwegia;
- Oman;
- Palestina;
- Perancis;
- Peru;
- Polandia;
- Portugal;
- Qatar;
- Rumania;
- Rusia;
- San Marino;
- Selandia Baru;
- Serbia;
- Seychelles;
- Singapura;
- Siprus;
- Slovakia;
- Slovenia;
- Spanyol;
- Suriname;
- Swedia;
- Swiss;
- Taiwan;
- Thailand;
- Timor Leste;
- Tiongkok;
- Tunisia;
- Turki;
- Uni Emirat Arab;
- Uzbekistan;
- Ukraina;
- Vatikan;
- Vietnam;
- Yordania; dan
- Yunani.
Daftar Negara Subjek Bebas Visa Kunjungan
Selain itu terdapat pula 9 negara subjek Bebas Visa Kunjungan, diantaranya adalah:
- Brunei Darussalam;
- Filipina;
- Kamboja;
- Laos;
- Malaysia;
- Myanmar;
- Singapura;
- Thailand; dan
- Vietnam.
Daftar Bandara Dengan Fasilitas Visa on Arrival
Berikut merupakan daftar pemeriksaan imigrasi bandar udara untuk visa kunjungan saat kedatangan:
| No | Tempat Pemeriksaan Imigrasi | Kantor Imigrasi | Kantor Wilayah |
| 1 | Hang Nadim | Batam | Kepulauan Riau |
| 2 | Juanda | Surabaya | Jawa Timur |
| 3 | Kertajati | Cirebon | Jawa Barat |
| 4 | Kualanamu | Medan | Sumatera Utara |
| 5 | Minangkabau | Padang | Sumatera Barat |
| 6 | Ngurah Rai | Ngurah Rai | Bali |
| 7 | Sam Ratulangi | Manado | Sulawesi Utara |
| 8 | Sentani | Jayapura | Papua |
| 9 | Soekarno Hatta | Soekarno Hatta | DKI Jakarta |
| 10 | Sultan Aji Muhamad Sulaiman | Balikpapan | Kalimantan Timur |
| 11 | Sultan Hasanudin | Makassar | Sulawesi Selatan |
| 12 | Sultan Iskandar Muda | Banda Aceh | Aceh |
| 13 | Sultan Syarif Kasim II | Pekanbaru | Riau |
| 14 | Yogyakarta | Yogyakarta | Daerah Istimewa Yogyakarta |
| 15 | Zainuddin Abdul Madjid | Mataram | Nusa Tenggara Barat |
Warga negara asing pemegang Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dapat keluar dari Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang tersebar di wilayah NKRI.
Alih Status Izin Tinggal Dengan Visa Kunjungan
Visa kunjungan dapat beralih status menjadi izin tinggal asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut ini:
- Mengisi formulir yang tersedia di kantor imigrasi;
- Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat;
- KTP dari Penjamin;
- Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan atau tanda bukti perpanjangan Izin Kunjungan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain; dan
- Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain.
Jangka waktu berlakunya izin tinggal tersebut yakni selama 30 (tiga puluh) hari yang diberikan melalui visa atau melalui kantor imigrasi setempat, dengan proses pengajuan maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukannya wawancara dan selesai membayar biaya imigrasi sesuai ketetapan.
Prosedur pengajuan alih status visa on arrival ke izin tinggal kurang lebihnya akan berjalan seperti ini:
- Pengecekan dokumen persyaratan oleh petugas;
- Tahapan administratif seperti input data, scanning dokumen, kemudian mencetak tanda permohonan;
- Pembayaran tarif PNBP yang suda ditentukan;
- Permohonan persetujuan kepada kepala kantor atau pejabat imigrasi yang berwenang;
- Proses wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- Pengesahan berupa penandatanganan dokumen oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
- Pemindaian dokumen yang telah terbit; dan
- Serah terima dokumen kepada warga negara asing bersangkutan.
Namun dalam Surat Edaran Dirjen Keimigrasian No IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022 (yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2022) menyebutkan bahwa untuk saat ini orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat kedatangan tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa.
Mengapa Memilih Kandara Law Untuk Aplikasi Visa on Arrival Indonesia
Kami di Kandara Law terbiasa untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, sehingga ragam pengalaman tersebut melahirkan kapabilitas yang prominen terutama dalam mekanisme penerbitan administrasi kependudukan bagi ekspatriat seperti visa on arrival.
Kandara Law menawarkan bantuan jasa penerbitan visa kunjungan, agar Anda dapat lebih fokus pada tujuan utama datang ke Indonesia. Prosesnya akan kami garap secara efektif dan efisien, mulai dari pengumpulan kelengkapan persyaratan, tahapan wawancara, verifikasi identitas biometrik, sampai dengan terbitnya dokumen oleh instansi terkait.
Diskusikan dengan kami kebutuhan Anda mengenai visa kunjungan, serta permasalahan yang Anda hadapi terkait pemenuhan visa tersebut. Jangan ragu untuk berbagi dan raih kesempatan yang berharga bersama kami melalui:
Hotline : 0811109245 / 081932741333
Email : info@kandaralaw.com

