Jasa KITAS Indonesia by Kandara Law
Kunjungan wisatawan mancanegara yang tercatat pada Juli 2022 mencapai 476.970 ribu orang, dimana capaian tersebut merupakan rekor tertinggi semenjak munculnya pandemi covid-19. Hal ini dilansir dari laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang menyebutkan bahwa kedatangan turis asing ke Indonesia didominasi oleh lima negara yaitu Australia, Singapura, Malaysia, India, dan Amerika Serikat dengan persentase peningkatan hampir 40%.
Terdapat 75 negara yang masuk ke dalam daftar penerima kebijakan visa on arrival bagi wisatawan mancanegara. Selain berwisata, peruntukan dari visa on arrival juga bagi warga negara asing yang hendak menjalani tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat dan sekedar transit.
Lantas, bagaimana dengan warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia?
Warga negara asing yang akan tinggal dan melakukan pekerjaan di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin bekerja untuk periode waktu tertentu. Dokumen yang dirujuk ialah VITAS atau Visa Tinggal Terbatas yang merupakan izin masuk untuk tinggal secara terbatas, dalam rangka bekerja maupun tidak bekerja.
Pemberian VITAS ditujukan kepada warga negara asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya. Serta orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas. Hingga tenaga kerja asing yang dalam rangka bergabung untuk bekerja di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan VITAS diantaranya:
- Surat penjamin dari sponsor yang merupakan pemberi kerja (perusahaan);
- Paspor asli yang masih berlaku;
- Jaminan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama tinggal di Indonesia paling sedikit US$ 2000;
- Pas Foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 latar belakang berwarna putih sebanyak 2 lembar;
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya; dan
- Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau pejabat pada kamar dagang.
Bagian penting yang patut Anda ingat adalah, dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak kedatangan, VITAS wajib dikonversi menjadi ITAS atau KITAS yang merupakan Izin Tinggal Terbatas di Indonesia.
Deskripsi Layanan Jasa KITAS di Kandara
Kandara lahir dari sebuah ide untuk membantu warga negara asing (WNA) dan ekspatriat agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama dalam bahasan kali ini ialah Izin Tinggal Terbatas atau ITAS.
Kami menyediakan layanan jasa KITAS atau ITAS melalui kantor imigrasi tempat WNA atau ekspatriat tersebut tinggal, mulai dari pengumpulan dokumen persyaratan, pengisian aplikasi data, hingga notifikasi pengambilan foto di instansi terkait.
Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011, Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia dimana ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Menurut PP No 48 Tahun 2021, Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun.
Maksud dan Tujuan Pengurusan KITAS
Dari sudut pandang Negara, perwujudan pemberlakuan KITAS di Indonesia adalah upaya Pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Wilayah NKRI, melaksanakan aspek pelayanan terhadap kebutuhan ekspatriat untuk berinvestasi dan menjadi tenaga ahli, hingga mewujudkan harmonisasi terhadap hubungan antar negara dalam pergaulan internasional.
Selanjutnya ditinjau dari sudut pandang warga negara, maksud dan tujuan pengurusan KITAS bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing berkenaan dengan hak asasi manusia untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia dalam kebutuhannya mengikuti perkembangan dunia internasional. Selain itu, kewajiban sebagai warga negara untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan Pemerintah demi kemaslahatan bersama.
Dari segi mutu instansi, adanya perjanjian internasional atau konvensi internasional yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian juga merupakan salah satu faktor diberlakukannya KITAS.
Baca Juga: Apa Itu KITAS: Syarat, Jenis, Biaya dan Cara Mengurus
Jenis dan Syarat Pengurusan KITAS
KITAS dibagi kedalam beberapa jenis sesuai dengan peruntukannya, diantaranya yaitu:
- KITAS untuk Visa Kerja
Bagi ekspatriat yang telah memiliki sponsor atau perusahaan penjamin tempatnya bekerja, maka wajib mengurus KITAS jenis ini. Dokumen pendukung yang wajib disertakan dalam persyaratan yaitu berupa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- KITAS untuk Visa Pernikahan
Untuk mendapatkan KITAS sebagai izin tinggal atas dasar pernikahan pasangan beda negara ialah buku nikah atau bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang berlangsung di luar negeri, KTP pasangan WNI dan Kartu Keluarga pasangan WNI. Dikarenakan yang akan menjadi sponsor dari jenis KITAS ini ialah pasangan suami atau istri dari warga negara asing tersebut, KITAS jenis ini memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
- KITAS untuk Visa Pensiun
Warga negara asing berusia lanjut 55 tahun hingga lebih, yang berniat untuk menghabiskan masa tuanya di Indonesia tanpa ada keinginan melakukan pekerjaan komersil apapun, dapat mengajukan KITAS untuk Visa Pensiun. Diawali dengan visa turis, WNA tersebut selanjutnya dapat mengajukan KITAS dengan jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 4 kali.
Persyaratan untuk mengurus KITAS yang disadur dari laman Dirjen Imigrasi, memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan Izin Tinggal Terbatas dari sponsor (perorangan maupun instansi);
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000);
- Copy KTP sponsor (apabila perorangan);
- Copy legalitas sponsor seperti Akta dan NPWP (apabila badan hukum);
- Formulir pengajuan Izin Tinggal Terbatas;
- Paspor asli dan foto copy;
- Surat keterangan domisili dari RT dan RW atau hotel atau apartement;
- Telex persetujuan Izin Tinggal Terbatas;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
- Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk Tenaga Kerja Asing melampirkan IMTA , RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk pelajar atau mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Proses Jasa KITAS di Kandara
Kandara memiliki pengalaman yang luas dan pelayanan prima, melalui Product Specialist Manager Kandara silakan utarakan kepentingan Anda mengenai Izin Tinggal Terbatas dengan pilihan jenisnya. Prosesnya akan kami mulai dengan mengirimkan proposal sesuai dengan kebutuhan, dan harga yang kompetitif. Prosedur pengerjaan dimulai dengan:
- Pengumpulan persyaratan yang dibutuhkan untuk pemenuhan Izin Tinggal Terbatas, seperti dokumen pribadi WNA, persetujuan RPTKA dan IMTA dari Kemnaker, sampai informasi durasi masa tinggal TKA di Indonesia;
- Pengajuan berkas yang sudah disiapkan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- Kandara akan membantu Anda dalam melengkapi permohonan Izin Tinggal Terbatas, dimana KITAS dapat terbit yakni 4 (empat) hari kerja setelah dokumen dari WNA tersebut kami ajukan melalui kantor imigrasi domisili setempat.
Kenapa Menggunakan Jasa KITAS di Kandara
- Berpengalaman
Dengan pengalaman yang komprehensif, Kandara akan memberikan solusi terbaik untuk membuat hidup Anda lebih mudah. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan prima dimana Anda dapat langsung menjangkau kami melalui contact center dan email yang tersedia.
- One Stop Legal Solution
Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa klien kami merasa aman dan percaya diri terhadap kendala hukum dan perizinan yang mereka hadapi. Dengan menggandeng kami sebagai mitra dalam pemenuhan kebutuhan perizinan dan persoalan hukum lainnya, Anda sudah berada di jalan yang tepat untuk mencapai tujuan.
- Efektif dan Efisien
Kami di Kandara percaya betapa berharganya waktu dan energi Anda, sehingga Kami menawarkan Anda untuk menghemat waktu dalam mengisi formulir atau berurusan dengan instansi pemerintah, Kami yang akan menjembatani permasalahan Anda dalam mendapatkan Izin Kerja.
Testimoni Klien Kandara Law
“Saya tertarik menggunakan jasanya, karena website terlihat sangat profesional, dan mendapatkan jawaban sangat cepat dari tim atas kebutuhan saya. Maka dari itu saya confident dengan ini. Harga yang diberikan sangat profesional, maka dari itu saya tidak pernah mencari agen lain dan tetap dengan ini untuk keperluan-keperluan saya – Franco Tulusianto”
“Saya memilih atas dasar percaya karena website terlihat profesional dan sharp. Setelah saya hubungi ternyata frontlinernya ramah and beneran support hingga akhirnya pekerjaan selesai dilakukan. Associate selalu standby memberikan update yang saya butuhkan dalam setiap tahap prosesnya – PT Dong Bang Indonesia”
“Kebetulan lagi browsing internet dan rasanya ini adalah salah satu perusahaan yang dapat dipercaya dalam pengurusan perpanjangan visa. Saya dalam kesempatan ini ingin mengucapkan banyak terima kasih atas segala bantuan yang didapati dari very professional person disini – Antonius”
“My husband and I are extremely satisfied with the services that have been provided. We will definitely use this again in the future. And it is highly recommended – Reina Marie”
“It is provide a good services and it was a good experience for me – Celine”
Dedikasi kami kepada klien melebihi segalanya, bukan hanya perihal bekerja saja, Kami juga dengan senang hati menjadi pembuka pintu peluang bagi Anda. Maka dari itu, raih kesempatan itu bersama kami melalui:
Hotline : 0811109245 / 081932741333
Email : info@kandaralaw.com

