Apa Itu KITAP? Jenis, Syarat dan Cara Urusnya
Bergulirnya globalisasi pada seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia, melahirkan eskalasi teknologi untuk bidang informasi dan komunikasi, dan perkembangan hubungan manusia yang menembus batas wilayah kenegaraan.
Lalu lintas orang untuk keluar masuk wilayah teritorial negara menuntut optimalisasi prosedur bidang keimigrasian, seperti legalitas untuk menetap dan perizinan bekerja bagi ekspatriat yang datang untuk menjalani kepentingannya.
Izin bertempat tinggal misalnya, komponen dari status keimigrasian ini yang paling unggul diminati setelah warga asing tertentu memiliki izin tinggal terbatasnya. Karena pada prosesnya, izin tinggal yang dapat dialih statuskan adalah Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Bagaimana cara memperolehnya? Apa saja yang harus Anda ketahui untuk mendapatkan KITAP? Simak penjelasan lengkap yang kami sajikan berikut ini.
Apa Itu KITAP?
KITAP merupakan akronim dari Kartu Izin Tinggal Tetap, tanda bukti ini didapatkan oleh warga negara asing tertentu yang mengurus Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap didapatkan karena peralihan status dari Izin Tinggal Terbatas, yang diberikan setelah pemohon (orang asing) tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan/atau setelah usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun, dengan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dasar Hukum KITAP
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menimbulkan kesadaran hukum dalam mendukung fungsi keimigrasian, maka perlu dilakukan upaya sosialisasi melalui regulasi Pemerintah tentang Izin Tinggal bagi warga negara asing, terutama ITAP.
Adapun landasan fundamental yang menjadi acuan bagi ketetapan Izin Tinggal Tetap atau ITAP ialah beberapa kebijakan seperti di bawah ini:
- Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap;
- PP Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Jenis KITAP di Indonesia
ITAP Keluarga
Izin tinggal untuk penyatuan keluarga bermula dari Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga yang dialihstatuskan menjadi ITAP Penyatuan Keluarga, dengan catatan usia perkawinan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.
ITAP Lansia
Bagi ekspatriat yang berniat untuk vacation sambil menghabiskan masa pensiunnya, perlu mempersiapkan lembar polis asuransi, bukti kepemilikan dana pensiun, tiket reservasi tempat tinggal, dan bukti mempekerjakan warga negara Indonesia untuk tenaga kerja informal (ART, supir, satpam, atau tukang kebun).
ITAP Rumah Kedua
Jenis ITAP ini wajib mendapatkan Proof of Fund berupa akta kepemilikan properti klasifikasi mewah sesuai dengan Undang-Undang Agraria, dan wajib membuktikan minimal Rp 2.000.000.000 pada akun rekening bank BUMN pribadinya.
ITAP Penanam Modal
ITAP Penanam Modal bisa diajukan setelah warga asing tinggal di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan mengalih statuskan Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal yang sebelumnya dimiliki. Selain legalitas dari perusahaannya, persyaratan yang diminta ialah berupa bukti setor jaminan keimigrasian.
ITAP Pekerja
Dibutuhkan waktu selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi tenaga kerja asing untuk mendapatkan ITAP Pekerja. Dengan dokumen rujukan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang membuktikan bahwa TKA tersebut layak untuk dialihstatuskan ITAS Pekerjanya.
ITAP Repatriasi
Izin Tinggal Tetap bagi warga repatriasi (kembalinya seorang warga negara menuju tanah asal kewarganegaraannya), dapat diajukan dengan melampirkan bukti keterangan dari Perwakilan RI tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, dan bukti bahwa orang tersebut pernah menjadi WNI (Akta kelahiran, KTP, paspor, buku/akta nikah, atau ijazah).
Siapa yang Bisa Mengajukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Indonesia
Menurut Undang-Undang Keimiggrasian, Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada beberapa warga asing dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami dan/atau istri dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Ketentuan dan Syarat Pengurusan KITAP Indonesia
Untuk mendapatkan ITAP maka ekspatriat atau orang asing harus mendapatkan ITAS terlebih dahulu, setelah itu WNA dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap. Lampiran berkas yang harus dipersiapkan dalam pengajuan KITAP ialah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Aplikasi yang tersedia;
- Fotokopi dan Paspor Kebangsaan asli yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
- Electronic KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi wilayah Indonesia;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi dengan Materai Rp 10.000;
- Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp 10.000;
- Daftar riwayat hidup orang asing;
- e-KTP dari Penjamin;
- Tanda Bukti Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp 10.000 apabila pengurusan melalui kuasa;
- Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;
Bisakah Anda Bekerja Dengan KITAP?
Jawabannya tentu saja BISA.
Pasal 61 UU Keimigrasian menyebutkan bahwa pemiliki Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya, dengan ketentuan warga negara asing tersebut merupakan keluarga karena perkawinan campuran, orang asing eks warga negara Indonesia, dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Jangka Waktu Berlakunya KITAP
Menurut Pasal 59 UU Keimigrasian, masa berlaku dari Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
Pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memiliki izin tingal untuk jangka waktu yang tidak terbatas, wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tanpa biaya apapun.
Penyebab Izin Tinggal Tetap (KITAP) Berakhir
Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap menghadapi situasi sebagai berikut:
- Meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi mengunjungi Wilayah Indonesia;
- Tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai tindakan Deportasi; atau
- Meninggal dunia.
Selain berakhir, Izin Tinggal Tetap dapat pula dibatalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena pemegang Izin Tinggal Tetap berada dalam kondisi seperti:
- Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
- Melanggar pernyataan integrasi;
- Mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
- Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap;
- Orang asing yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian; atau
- Putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Memahami Peran Pihak Penjamin / Sponsor
Penjamin atau sponsor merupakan entitas yang menjamin keberadaan orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia, sifatnya wajib untuk memiliki penjamin. Bentuk dari penjamin dapat berupa perorangan (suami, istri maupun anggota keluarga), dan non perorangan (perusahaan pemberi kerja, agen perjalanan, yayasan, lembaga pendidikan dan sebagainya).
Fungsi dari penjamin atau sponsor dari orang asing tersebut ialah:
- Bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia ;
- Berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian), status keimigrasian, dan perubahan alamat dari orang asing tersebut;
- Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila orang asing yang bersangkutan:
- Telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
- Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Sebagai penjamin, langkah pertama yang wajib ditempuh ialah meregistrasikan identitas pribadi penjamin secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Dengan membuat akun dan mengajukan permohonan visa.
Masih bersumber dari UU Keimigrasian, menyebutkan sanksi bagi penjamin yang lalai dimana setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, maka akan dikenakan tindak pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta Rupiah.
Sehingga diperlukan ketelitian sebelum penjamin mengambil langkah untuk mendatangkan warga negara asing ke Indonesia. Identifikasi terhadap latar belakang orang asing tersebut agar kelak tidak berujung menyusahkan penjamin atau sponsor.
Syarat Perpanjangan KITAP Indonesia
- Mengisi formulir aplikasi perpanjangan KITAP yang tersedia;
- Fotokopi dan Paspor Kebangsaan asli yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
- Fotokopi dan KITAP asli;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat di wilayah Indonesia;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp 10.000;
- Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp 10.000;
- Daftar riwayat hidup dari warga negara asing;
- e-KTP dari Penjamin;
- Tanda Bukti Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp 10.000 apabila pengurusan melalui kuasa;
Untuk mantan mantan Warga Negara Indonesia perlu melampirkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan indonesia, membawa dokumen yang menandakan pernah menjadi WNI seperti misalnya Akta Lahir, e-KTP, Paspor, atau Ijazah.
Kemudian bagi anak yang ikut orang tua pemegang ITAP, wajib menyertakan akta lahir atau surat keterangan lahir dari Rumah Sakit, surat keterangan pelaporan lahir dari imigrasi, buku nikah yang sah, paspor dan ITAP dari orang tua si anak tersebut;
Bagi anak berkewarganegaraan ganda, melampirkan beberapa dokumen seperti bukti pengembalian paspor, surat keputusan pencabutan kewarganegaraan indonesia, dan bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian.
Cara Mengurus Izin Tinggal Tetap (KITAP) Indonesia
Setelah mengetahui apa saja persyaratan pengajuan KITAP, maka berikut adalah prosedur pengajuannya:
- Perisapkan semua dokumen yang diminta sesuai dengan tujuan atas jenis Izin Tinggal Tetap;
- Unduh formulir melalui website resmi imigrasi, kemudian isi sesuai dengan data diri;
- Pergi mengunjungi kantor imigrasi setempat untuk mengembalikan form yang sudah terisi;
- Petugas akan melakukan verifikasi;
- Notifikasi invoice pembayaran apabila dokumen sesuai;
- Lakukan pembayaran melalui kantor pos, Bank yang ditunjuk, ATM, dan jangan sampai melewati batas waktu;
- Penjadwalan interview dan permintaan data biometrik seperti foto, sidik jari dan tanda tangan;
- Proses pembuktian dan pengesahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
- Penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan membawa bukti transfer dan paspor asli.
Lama Proses Pengurusan KITAP Mandiri
Warga negara asing yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan izin tinggal terbatas, dapat melakukan alih status ITAS menjadi ITAP. Permohonan tersebut diajukan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir.
Selanjutnya, Izin Tinggal Tetap dapat diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara dan permintaan data biometrik telah dilakukan.
Urus KITAP di Kandara Law
Sudah banyak ekspatriat yang mempercayakan pengurusan administrasi kependudukannya bersama Kami, sehingga mereka akan lebih fokus pada urusannya dan yang terpenting ialah mengurangi beban stress pikiran.
Pelayanan dan hasil yang kami berikan dapat dipastikan menjadi yang terbaik saat ini, Kandara Law akan terus menjadi partner yang kompeten dari awal mula konsultasi, tahapan final perizinan, hingga terjalinnya hubungan baik untuk mendampingi kebutuhan hukum Anda.
Keuntungan Pemegang KITAP
Undang-Undang Imigrasi menyebutkan bahwa pemilik Izin Tinggal Tetap sudah dianggap sebagai penduduk Indonesia. Dimana Pasal 61 dari UU Keimigrasian juga menjelaskan bahwa pemiliki Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya. Sehingga hal ini akan sangat menguntungkan bagi pemegang Izin tersebut.
Selain itu, orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap dapat datang ke Kantor Dukcapil setempat untuk mengajukan dokumen administrasi kependudukan seperti KK dan e-KTP. Dengan dokumen tersebut, WNA dapat memiliki akun rekening Bank, fasilitas kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
FAQ
ITAP Itu Apa?
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Apa Perbedaan KITAS Dan KITAP?
KITAS adalah dokumen kependudukan yang diberikan kepada warga negara asing yang bersifat sementara, sementara KITAP merupakan dokumen alih status untuk tinggal secara permanen di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu KITAS? Panduan Lengkap Mengenai Kartu Izin Tinggal Sementara
Berapa Lama Masa Berlaku KITAP?
Merujuk pada Pasal 59 UU Keimigrasian, masa berlaku dari Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
Berapa Lama Proses Pembuatan KITAP?
ITAP akan terbit dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan permintaan data biometrik telah dilakukan.
Referensi Sumber Informasi Resmi (web kementerian / halaman UU)
- Undang-Undang No 6 Taun 2011 Tentangg Keimiggrasian;
- PP Nomor 48 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015;
- https://www.imigrasi.go.id/id/2021/08/19/pahami-pengertian-dan-peran-penjamin-atau-sponsor-sebelum-datangkan-warga-negara-asing-ke-indonesia/
- https://kanimtembilahan.kemenkumham.go.id/statis-14-izin-tinggal-tetap-itap.html
- https://imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id/izin-tinggal-tetap-itap/
CTA
Diskusikan dengan kami kebutuhan Anda mengenai KITAP, serta permasalahan yang Anda hadapi terkait pemenuhan kepentingan tersebut. Jangan ragu untuk berbagi dan raih kesempatan itu bersama kami melalui:
Hotline : 0811109245 / 081932741333
Email : info@kandaralaw.com


