Mengenal Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Ketentuan Terbarunya!
Dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) sebelum diubah, diatur bahwa “setiap pemberi kerja yang bekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Mengacu pada bunyi pasal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No: KEP-20/MEN/III/2004 Tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 20/2004”) izin tertulis yang diperlukan dalam TKA tersebut adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau dikenal dengan IMTA. Apa itu IMTA dan bagaimana pengaturannya sekarang?
Pengertian IMTA
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. IMTA digunakan sebagai persyaratan bagi TKA untuk dapat melakukan pekerjaan di Indonesia di samping Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA). RPTKA ini menjadi dasar dari penerbitan IMTA.
Pengurusan IMTA TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA. Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 2/2008”), pengurusan IMTA harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA.01) ) kepada Direktur. Setelah memperoleh rekomendasi visa, pemberi kerja TKA baru dapat mengajukan permohonan IMTA. IMTA berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan 1 tahun.
Baca juga: Begini Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja Di Indonesia
IMTA Sudah Diganti?
Perlu diperhatikan bahwa IMTA kini sudah ditiadakan dan sudah tidak menjadi dokumen perizinan dalam penggunaan TKA. Sejak tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”) izin penggunaan TKA hanya membutuhkan RPTKA dan notifikasi. Pengaturan tersebut masih berlaku sampai sekarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) yang ditetapkan Perpres 20/2018. Pasal 6 PP 34/2021 tersebut mengatur bahwa pemberi kerja TKA yang wajib memiliki TKA wajib memiliki RPTKAyang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”) bahwa “setiap pemberi kerja yang tenaga kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat”.
Pada awal ditiadakannya IMTA, dalam Perpres 20/2018 IMTA mengizinkan dengan notifikasi. Notifikasi diberikan kepada pemberi kerja TKA setelah data calon TKA yang disampaikan telah diterima. Notifikasi ini menjadi dasar dari pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA (DKPKTKA). Akan tetapi, dalam PP 34/2021 sebagai aturan penggunaan TKA terbaru, notifikasi diubah menjadi surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA ini menjadi salah satu tahapan dalam permohonan pengesahan RPTKA. Sama halnya dengan notifikasi, surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA ini diterbitkan setelah data calon TKA dinyatakan lengkap dan benar, yang mana data tersebut terdiri dari:
- identitas TKA, meliputi:
- nama TKA
- tempat lahir
- tanggal lahir
- jenis kelamin
- pendidikan
- status perkawinan
- kebangsaan
- nomor paspor
- tanggal penerbitan paspor
- tanggal berakhirnya paspor
- tempat diterbitkan paspor
- alamat tinggal
- kode pos
- alamat email
- nomor telepon
- jabatan TKA dan jangka waktu kerja TKA
- lokasi kerja TKA
- nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
- penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa IMTA kini telah ditiadakan dan diganti dengan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA yang merupakan salah satu tahapan dalam memperoleh pengesahan RPTKA. Dengan demikian, perizinan dalam TKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).