Begini Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia

syarat tenaga kerja

Pengertian Tenaga Kerja Asing

Dalam undang-undang No. 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing(TKA) merupakan warga negara asing yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia. Lebih lanjut berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia.

Syarat Tenaga Kerja Asing

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan posisi strategis yang untuk saat ini pemerintah berkomitmen untuk mempermudah perizinan negara. Berbicara mengenai investasi tentu akan masalah masalah penggunaan Tenaga Kerja sebagai bagian dari investasi asing di Indonesia. Per tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Lantas, bagaimana peraturan ini mengatur TKA? untuk mengetahuinya akan dijelaskan dalam uraian berikut: 

Peraturan Presiden ini terdiri dari 39 Pasal dengan 19 halaman. Untuk mengetahui lebih konstruktif atas peraturan ini, berikut adalah beberapa pasal-pasal penting yang berhasil kami rangkum untuk memudahkan pengetahuan Anda. Berikut adalah beberapa syarat tenaga kerja asing yang bisa bekerja di indonesia.

Perihal Siapa Saja Yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) 

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA adalah: 

  1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
  2. kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
  4. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha yang terdaftar di instansi yang didirikan;
  5. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
  6. usaha jasa impresariat;
  7. badan usaha sepanjang tidak dilarang dalam undang-undang;

Mengenai Persyaratan yang Ditetapkan Dalam Perpres 

Atas dasar perizinan dengan tujuan terorganisirnya data yang diperlukan, pemerintah mewajibkan pembuatan RPTKA yang akan diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan paling lama 2 hari sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7:

  1. Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; 
  2. RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. alasan penggunaan TKA;
  2. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. jangka waktu penggunaan TKA; dan 
  4. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.   

RPTKA dan Cara memperolehnya

Rencana penggunaan tenaga kerja adalah dokumen yang disahkan oleh pejabat atau pejabat yang ditunjuk, berikut cara memperoleh RPTKA

  1. Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA mengajukan permintaan kepada pejabat atau pejabat yang ditunjuk; 
  2. Permohonansahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pemberi kerja TKA dengan penge: 
  1. surat izin usaha dari instansi yang berlokasi;
  2. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang lokasinya;
  3. bagan struktur organisasi perusahaan;
  4. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan 
  5. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimiliki oleh TKA
  6. Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin. 

Perihal Kewajiban Pemberi Kerja Untuk Data Calon TKA 

Keberlakuan kewajiban ini dijelaskan dalam Pasal 14 yang berisi:

  1. Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada atar (1) meliputi: 
  1. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir;
  2. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan;
  3. nama jabatan dan jangka waktu bekerja;
  4. pernyataan penjaminan dan pemberi kerja TKA, dan;
  5. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA. 

Baca juga: Perkawinan Campuran Dalam Yurisdiksi Indonesia

 

  • Perihal VITAS 

visa tinggal terbatas atau VITAS sendiri dijelaskan dalam Pasal 17, dengan rincian sebagaimana berikut ini: 

  1. Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Vitas untuk bekerja.
  2. Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi yang berada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

 Pasal terkait, tentang keadaan darurat terdapat pada Pasal 22, yaitu: 

Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukan bagi kegiatan dimaksud. 

  • Perihal kewajiban pemberi kerja TKA 

Atas kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak dari TKA, pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26, yakni: 

  1. Setiap pemberi kerja TKA wajib: 
  1. menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; 
  2. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan 
  3. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA 
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris. 

Biaya kepengurusan TKA di Indonesia

Berkaitan dengan biaya kepengurusan TKA di Indonesia, berikut merupakan intisari yang berhasil dirangkum dalam point-point berikut: 

  • DPTKA atau Dana Kompensasi atas Penggunaan TKA merupakan salah satu kewajiban dari pemberi kerja TKA. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Permenaker No 8 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemberi Kerja TKA yang sebesar TKA wajib membayar DKPPTKA USD100 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. 
  • Selain itu, jika pemberi kerja TKA pajak TKA kurang dari 1 (satu) bulan maka wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. 
  • Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2021 Pasal 36 ayat 7, Pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah terlebih dahulu terlebih dahulu validasi pembayaran DKPTKA oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Menimbang keberlakuan Pasal 15, bahwa berdasarkan Hasil Penilaian Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemberi Kerja TKA menyampaikan kepada calon TKA secara berani melalui TKA online dengan cara: 
  1. membuat aplikasi data calon TKA yang memuat: 
  1. identitas TKA meliputi nama TKA, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, tanggal penerbitan paspor hingga nomor telepon;
  2. Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; 
  3. Lokasi kerja TKA;
  4. Nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  5. Penetapan kode dan lokasi domisili TKA. 
  1. Mengunggah

dokumen TKA berupa: 

  • ijazah pendidikan 
  • sertifikat kompetensi
  • perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberian kerja TKA
  • paspor kebangsaan TKA 
  • pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah. 

dokumen pemberi kerja TKA, berupa

  • surat permohonan pengesahan RPTKA
  • surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA
  • surat lamaran kepada direktur imigrasi untuk pengajuan bisa dalam jangka waktu bekerja 
  • rekening koran atau tabungan pemberi kerja TKA
  • surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah)
  • surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA dan 
  • Surat pernyataan pemberi kerja TKA sebagai penjamin TKA.

Demikian beberapa penjelasan terkait syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di indonesia.

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.