Pendaftaran Tenaga Kerja Online, Kenali Prosedurnya!

pendaftaran tenaga kerja online

Pendaftaran Tenaga Kerja Online Kenali, Prosedurnya!

Indonesia merupakan bangsa berkembang ( development country ) yang pada hakikatnya tidak terlepas dari berbagai bentuk fenomena sosial, yang salah satunya adalah dengan masuknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan zaman, atas jawaban dari keterbatasan sumber daya manusia maupun desakan dari pihak-pihak tertentu untuk menggunakan TKA. Di Indonesia sendiri pemerintah mengizinkan bagi badan usaha maupun individu yang diberi kuasa untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing. Namun, apakah pendaftaran tenaga kerja online bisa dilakukan dan bagaimana prosedurnya? terlebih dahulu, di masa pandemi ini akses langsung menjadi terbatas.Untuk mengetahui jawaban tersebut akan dibahas dalam artikel di bawah. 

Sebagaimana dilansir dari laman resmi BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal serta menimbang keberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, proses perizinan TKA harus melalui tiga tahap, yakni: 

  • Pendaftaran Perusahaan (Pembuatan Akun)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, proses perizinan penggunaan TKA harus melalui tiga tahap, yaitu:

  • Pendaftaran Perusahaan (Pembuatan Akun)
  • Pengajuan Permohonan RPTKA
  • Proses Notifikasi

Perusahaan pengguna TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA secara berani melalui situs web http://tka-online.kemnaker.go.id/. Perusahaan pengguna TKA harus terlebih dahulu membuat akun yang terdiri dari username dan password dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Selanjutnya, NPWP akan otomatis divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA). 

Setelah proses validasi NPWP, perusahaan lalu melengkapi data isian dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Email perusahaan juga akan divalidasi secara otomatis oleh SIPPTKA dan kemudian perusahaan harus melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email tersebut. Selanjutnya, verifikator akan memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan pendaftaran. Jika sudah lengkap dan sesuai, perusahaan akan mendapatkan akun dan dapat menggunakan akunnya untuk mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca juga: Begini Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja Di Indonesia

  • Pengajuan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Untuk memulai permohonan RPTKA, harus login di laman TKA Online lalu masukkan username dan password dari akun yang sudah ada sebelumnya. Terdapat beberapa tipe RPTKA, yaitu RPTKA Baru (7-12 bulan), RPTKA Darurat Mendesak (1 bulan), RPTKA Sementara (1-6 bulan), dan RPTKA Perubahan. Perusahaan harus mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ada, yaitu:

  • Identitas perusahaan
  • Jumlah tenaga kerja Indonesia yang aktif
  • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
  • Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja
  • Data Tenaga Kerja Pendamping
  • Alasan penggunaan TKA

Demi menjamin pengajuan TKA berjalan lancar, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk selanjutnya diunggah ke sistem, antara lain:

  • Rancangan perjanjian kerja
  • Bagan struktur organisasi
  • Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping
  • Surat pernyataan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimiliki oleh TKA
  • Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja TKA (apabila perusahaan mengajukan RPTKA darurat atau mendesak
  • Proses Notifikasi

Setelah RPTKA disetujui dan disahkan maka selanjutnya adalah proses notifikasi. Perusahaan harus login kembali ke laman TKA Online dan mengajukan notifikasi pada sistem. Perusahaan akan diminta untuk mengisi data TKA dan mengunggah dokumen persyaratan notifikasi. Proses pengajuan notifikasi akan masuk ke petugas verifikator. Status permohonan akan muncul dalam sistem online. Jika pengajuan disetujui direktur maka akan terbit kode pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Selanjutnya, perusahaan mencetak notifikasi dan melakukan pembayaran di bank yang sudah ditunjuk (BNI, BRI, dan Mandiri) dengan membawa hasil cetak notifikasi pembayaran tersebut. Masa berlaku kode billing hanya berlaku satu hari kerja sejak notifikasi diterbitkan. Jika DKPTKA sudah diaktifkan maka sistem akan mengirimkan notifikasi ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain mengajukan RPTKA, laman TKA Online juga dapat digunakan untuk mengajukan dan memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, per tahun 2020 izin IMTA telah dihapus. 

Penghapusan tersebut menimbang dari adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 dimana izin undang-undang ini berlaku. Pada aturan pelaksanaannya yakni PP No 34 Tahun 2021, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) telah dihapuskan. Disisi lain, UU ini juga memudahkan para pemberi kerja dimana pengurusan izin dapat dilakukan secara berani melalui TKA online dan OSS. Juga, setiap pemberi kerja yang wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat terbatas diberlakukan kepada TKA ada di Indonesia kecuali untuk: 

  1. Direksi atau Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 
  2. pegawai dan konsuler di kantor perwakilan negara asing; 
  3. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (Startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. 

 Pada PP No 34 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa TKA hanya bisa dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dimana TKA dalam perjanjian PKWT tidak berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya kontrak kerja. 

Demikian informasi terkait dengan pendaftaran tenaga kerja online sebagaimana dilansir dari laman resmi BKPM Invest Indonesia. Anda diharapkan untuk mengikuti perkembangan terkini terkait dengan perizinan masuk orang asing di Indonesia atas dampak dari kebijakan pemberlakuan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.