Izin Tenaga Kerja Asing, Begini Syarat dan Ketentuan Terbarunya
Globalisasi sangat mempengaruhi terjadinya migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja. keberadaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan fenomena yang sudah lazim bagi Indonesia. lebih lanjut berikut adalah syarat dan cara memperoleh Izin Tenaga Kerja Asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Pengertian Tenaga Kerja Asing
Menurut Sumarprihatiningrum TKA merupakan orang asing yang bukan warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan melakukan kegiatan dan atau pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, TKA didefinisikan sebagai warga negara yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut menerapkan ketentuan Pasal 81 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA, namun tetap selektif dan memperhatikan persyaratan bagi TKA yang akan dipekerjakan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing kewajiban dan larangan Pemberi Kerja TKA, permohonan, penambahan, dan perubahan Pengesahan RPTKA, pengaturan DKPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKA,
Izin tenaga kerja asing TKA
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia Wajib memiliki beberapa izin. Izin tenaga kerja asing antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun setelahnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu RPTKA saja karena tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha. RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perihal siapa saja yang dapat menggunakan TKA
Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta mengisi kekosongan keahlian yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal maka penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dapat dihindari. Mempekerjakan TKA dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Namun tetap terdapat batasan mengenai pihak-pihak yang dapat mempekerjakan TKA tersebut.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA adalah:
- instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
- kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha yang terdaftar di instansi yang didirikan;
- lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
- usaha jasa impresariat;
- badan usaha sepanjang tidak dilarang dalam undang-undang;
Syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di indonesia
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing;
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang 5 (lima) tahun;
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Memiliki NPWP bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Syarat Pemberi kerja Ke Tenaga kerja Asing
Tenaga Kerja Asing hanya dapat bekerja di Indonesia jika sudah mendapat izin dari kementerian. Penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif sehingga diharapkan dapat membawa keuntungan bukan hanya dari TKA itu sendiri, melainkan juga kepada Indonesia. Dengan ditetapkannya Pasal 42 Undang-Undang Cipta Kerja otomatis mengamandemen Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan syarat-syarat pemberi tenaga kerja sebagai berikut.
- Setiap pemberi kerja yang tenaga kerja Menteri asing wajib memiliki izin tertulis dari atau pejabat yang ditunjuk.
- Pemberi kerja orang yang tertarik pada tenaga kerja asing.
- Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang membutuhkan tenaga kerja asing sebagai pegawai dan konsultan.
- Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
- Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang oleh tenaga kerja asing lainnya.
Perihal kewajiban pemberi kerja TKA
pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan yakni:
- menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimiliki oleh TKA
- memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA
- Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
- memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
Baca juga: Prosedur & Syarat Pembuatan Izin Tinggal terbatas
RPTKA dan cara memperolehnya
RPTKA atau rancangan penggunaan tenaga kerja asing adalah dokumen yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan ditawarkan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. salain itu RPTKA dapat memuat banyak rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.
Berikut adalah cara memperoleh pengesahan RPTKA:
- mengajukan lamaran kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Permohonan Pengesahan RPTKA disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
-
- surat izin usaha dari instansi yang berlokasi
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang lokasinya
- bagan struktur organisasi perusahaan
- surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimiliki oleh TKA.
Biaya dan Waktu Penyelesaian
berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Permenaker No 8 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Pemberi Kerja TKA yang sebesar TKA wajib membayar DKPTKA USD100 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang biaya dan waktu penyelesaian pembuatan izin kerja asing, anda dapat langsung langsung dengan tim kandaralaw.com Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh tim profesional kami agar anda memperoleh info yang valid.
Sumber Hukum
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 81 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 42 Undang-Undang Cipta Kerja otomatis mengamandemen Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 35 Ayat (1) Permenaker No 8 Tahun 2021