Ketahui Fungsi Meterai dalam Surat Perjanjian
Dalam hal-hal seperti kontrak, jual beli, atau urusan tertentu yang penting, orang-orang yang berkepentingan dapat membuat sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian sendiri bukan sekadar surat yang berisi kesepakatan pihak-pihak terlibat, tetapi juga tanda tangan yang melambangkan persetujuan terhadap perjanjian.
Umumnya, surat-surat perjanjian ditandatangani di atas meterai. Lalu, apakah fungsi meterai pada surat perjanjian? Penjelasan di bawah ini akan mengulas seputar perjanjian, meterai, dan hubungan keduanya.
Meterai dan Surat Perjanjian
Sebelum mengetahui fungsi meterai pada surat perjanjian, terlebih dulu kenali pengertian meterai dan perjanjian. Meterai adalah pajak yang dibebankan pada suatu dokumen yang bersifat perdata. Selain itu, menurut UU No. 10 Tahun 2020, meterai dapat digunakan pada dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan, akta terbitan PPAT, surat berharga, surat transaksi, dan dokumen yang memuat nominal di atas lima juta rupiah.
Namun demikian, ada pula beberapa dokumen tidak membutuhkan meterai, seperti ijazah, tanda terima gaji (termasuk tunjangan dan pensiun), kuitansi, surat gadai, dan bukti pembagian keuntungan bunga.
Sementara itu, perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah perbuatan yang melibatkan satu orang atau lebih yang mengikatkan diri mereka dengan orang lain. Sebuah surat perjanjian nantinya akan membuat baik hak maupun kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat.
Layaknya undang-undang yang harus dipatuhi warga negara, sebuah perjanjian harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Adanya perjanjian dapat menjadi alat bukti ketika terjadi sengketa.
Asas Perjanjian
Terdapat lima asas yang harus diterapkan dalam sebuah perjanjian. Apa sajakah itu?
Asas Hukum
Asas ini memiliki nama lain pacta sun servanda. Artinya, bila suatu perjanjian dibuat secara sah, maka berlaku keterikatan layaknya undang-undang bagi pihak-pihak yang terlibat (termuat dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata). Dengan demikian, hal-hal yang telah dimuat dalam surat perjanjian wajib dipatuhi oleh setiap pihak. Bila salah satu pihak mengingkari perjanjian tersebut, maka pihak yang dirugikan bisa membawanya ke pengadilan.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini memberikan kebebasan pada siapa pun untuk membuat perjanjian selagi tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban, dan kesusilaan. Selain itu, asas ini juga menjamin kebebasan setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk mengatur sendiri isi perjanjian serta bebas untuk tunduk pada ketentuan yang dibuat.
Asas Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa sebuah perjanjian lahir, terjadi, timbul, dan berlaku sejak terciptanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tanpa ada formalitas tertentu. Dengan kata lain, setelah semua pihak sepakat dengan isi perjanjian, maka mulai saat itu mereka harus patuh pada setiap hal dalam perjanjian.
Asas Itikad Baik (Te Goeder Trouw)
Asas ini dimuat dalam Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata yang menyebutkan bahawa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini memiliki dua jenis, yaitu subjektif dan objektif. Asas itikad baik subjektif artinya pihak-pihak yang terlibat harus memiliki niat baik dan kejujuran. Sementara itu, asas itikad baik objektif artinya perjanjian yang dibuat harus berada jalur yang benar alias tidak melanggar hukum dan sesuai dengan norma-norma yang ada.
Asas Kepribadian atau Personalitas
Asas ini dimuat pada Pasal 1315 KUHPdt dan dipertegas dalam Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1340 KUHPdt, menyebutkan bahwa persetujuan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuat. Dengan kata lain, pihak-pihak di luar pembuat perjanjian tidak terikat dengan hal-hal dalam perjanjian.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Buatnya
Fungsi Meterai dalam Surat Perjanjian
Secara umum, fungsi meterai adalah memberikan nilai hukum untuk suatu dokumen. Dokumen yang memiliki meterai dapat dianggap sah saat menjadi alat bukti di pengadilan. Selain itu, adanya meterai juga menandakan adanya pajak pada suatu dokumen.
Pembuatan surat perjanjian umumnya menggunakan meterai. Adapun fungsi penggunaan meterai pada surat perjanjian kurang lebih sama dengan yang telah disebutkan di atas. Namun demikian, penggunaan meterai pada surat perjanjian tidak semata-mata membuat sebuah surat perjanjian menjadi sah.
Apabila dijelaskan secara lebih rinci, ada tiga fungsi meterai yang Anda perlu ketahui dalam surat perjanjian. Berikut penjelasannya:
Meterai adalah Bukti Pajak Suatu Dokumen
Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyampaikan bahwa fungsi meterai adalah untuk pemungutan pajak atas suatu dokumen. Adapun pajak yang dipungut dari dokumen tersebut hanya dikenakan sebanyak satu kali.
Seperti yang sudah disampaikan dalam UU Bea Meterai tahun 2020, besaran bea meterai yang kini ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp10.000,-. Sebelumnya, bea meterai yang dikenakan oleh pemerintah adalah sebesar Rp6.000,-.
Masih dalam pasal dan ayat yang sama, ada berbagai jenis dokumen yang harus menggunakan meterai dalam proses pengesahannya, yaitu:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Meterai Tidak Menjadi Penentu Sah atau Tidaknya Sebuah Perjanjian
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembubuhan meterai tidak membuat sebuah surat perjanjian menjadi sah secara hukum. Namun, sebuah surat perjanjian dapat menjadi sah di mata hukum ketika memenuhi empat hal sebagaimana dimuat dalam KUHPerdata Pasal 1320, yaitu syarat kesepakatan, kecakapan, objek, dan halal. Berikut penjelasan terkait empat hal tersebut:
Kesepakatan
Kesepakatan dapat diartikan sebagai kehendak bebas dari pihak-pihak yang terlibat yang disatukan dalam perjanjian dan disetujui bersama-sama. Dalam perjanjian, kesepakatan harus dicapai tanpa adanya pemaksaan, penipuan, ataupun kekhilafan. Dalam pembuatan surat, umumnya pihak-pihak yang terlibat akan bersama-sama menyatakan kesepakatan sesuai hal yang ingin dimuat.
Kecakapan
Agar sebuah perjanjian menjadi sah di mata hukum, pihak-pihak yang terlibat haruslah merupakan orang yang cakap. Mereka yang cakap menurut hukum adalah orang-orang dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu, ada beberapa ciri orang yang tidak cakap menurut Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu orang yang belum dewasa (di bawah 18 tahun), cacat, memiliki gangguan jiwa (gila), serta dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Objek
Perjanjian tentu memerlukan objek tertentu agar dapat terlaksana. Bila suatu perjanjian menjadi masalah di pengadilan, maka hakim akan mencari objek dari perjanjian tersebut. Bila tidak ditemukan hal yang menjadi objek, maka perjanjian dinyatakan batal.
Halal
Agar sah di mata hukum, sebuah perjanjian harus dibuat oleh alasan atau sebab yang halal. Artinya, hal-hal yang menjadi landasan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, hukum, nilai kesopanan, serta ketertiban umum.
Keempat syarat di atas dibagi menjadi dua kelompok. Kesepakatan dan kecakapan disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan pihak yang menjadi subjek perjanjian. Sementara itu, objek dan halal disebut sebagai syarat objektif karena berhubungan dengan objek dalam perjanjian.
Baca Juga: Syarat Sah Perjanjian yang Harus Dipenuhi
Meterai sebagai Alat Bantu Dokumen saat Menjadi Bukti di Pengadilan
Saat menjalani proses pengadilan yang berhubungan dengan sebuah perjanjian, dokumen perjanjian menjadi sebuah hal penting yang digunakan sebagai bukti. Akan tetapi, Anda harus memastikan bahwa dokumen yang akan Anda gunakan sebagai bukti sudah ditempeli meterai.
Pasalnya, meterai menjadi sangat penting untuk menjadikan suatu dokumen bisa digunakan sebagai bukti dalam sebuah pengadilan. Apabila sebuah dokumen yang akan digunakan sebagai bukti belum dibubuhi meterai, Anda harus melakukan proses pemeteraian kemudian. Lalu, apa yang dimaksud dengan pemeteraian kemudian?
Pemeteraian kemudian adalah sebuah proses pemberian meterai bagi dokumen yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam sebuah pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Proses pemeteraian kemudian sendiri dapat dilakukan dengan memberi meterai tempel atau menggunakan surat setoran pajak.
Adapun proses pemeteraian kemudian tidak perlu dilakukan apabila dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan sudah dikenai bea meterai yang sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang bea meterai.
Cara Penandatanganan Meterai pada Surat Perjanjian
Dalam sebuah dokumen (termasuk perjanjian), meterai umumnya ditandatangani oleh pihak yang menerima manfaat atau satu subjek. Namun untuk hal tertentu, terdapat lebih dari satu pihak yang wajib menandatangani meterai sehingga termasuk sebagai orang yang terutang bea meterai.
Penandatanganan meterai pada sebuah surat perjanjian tidak berbeda dengan dokumen lainnya. Pada bagian atas kolom yang akan ditandatangani dan ditempel meterai harus terdapat tanggal, bulan, dan tahun perjanjian dibuat. Sementara itu pada bagian bawah, wajib tercantum nama terang pihak-pihak yang ingin menandatangani surat.
Dalam melakukan penandatanganan, tanda tangan yang dibubuhkan harus mengenai meterai untuk surat dalam bentuk fisik. Bila surat dalam bentuk file atau soft copy, maka digunakan meterai elektronik atau e-meterai yang penandatanganannya tidak perlu mengenai meterai.
Baca Juga: Simak Penjelasan Lengkap Tandatangan Di Atas Meterai!
Penutup
Demikian penjelasan mengenai fungsi meterai dalam surat perjanjian berikut pengertian meterai dan perjanjian serta asas-asasnya. Bila Anda memiliki masalah terkait perjanjian atau penandatanganan surat-surat, Kandara Law hadir untuk membantu. Kandara Law telah dipercaya sejak lama sebagai law firm baik oleh klien-klien dari Indonesia maupun mancanegara.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang mengalami masalah dengan perjanjian atau kesepakatan yang bernilai hukum, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

