4 Syarat Sah Perjanjian yang Harus Dipenuhi
Anda mungkin pernah mendengar tentang istilah perjanjian yang sah di mata hukum. Anda mungkin juga pernah terlibat di dalam suatu perjanjian sah yang melibatkan pihak lain. Namun, apa yang membuat sebuah perjanjian menjadi sah dan apa saja syaratnya? Melalui artikel ini, kami akan mencoba menjelaskan apa itu perjanjian dan syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi.
Apa Itu Perjanjian?
Perjanjian atau kesepakatan disebut dengan istilah agreement dalam bahasa Inggris. Perjanjian ini merupakan wujud persetujuan bersama oleh dua orang atau lebih satu sama lain. Dikutip dari situs resmi Cornell Law School, kesepakatan ini merupakan suatu pertemuan pikiran dalam niat bersama dan dilaksanakan melalui penawaran dan juga penerimaan.
Kesepakatan dapat ditunjukkan melalui kata-kata, perilaku, dan dalam beberapa kasus, bahkan diam. Perjanjian sering dikaitkan dengan kontrak, tapi perjanjian umumnya mempunyai arti yang lebih luas daripada kontrak, janji, atau tawar-menawar itu sendiri. Kontrak merupakan suatu bentuk perjanjian yang memerlukan unsur tambahan, seperti pertimbangan.
Di salah satu negara bagian Amerika Serikat, Mahkamah Agung Washington menyatakan bahwa kontrak ialah suatu janji ataupun serangkaian janji yang dilindungi oleh undang-undang. Sementara itu, perjanjian merupakan suatu perwujudan kesepakatan bersama yang belum tentu membawa implikasi hukum.
Sementara itu, di Pennsylvania, perjanjian telah didefinisikan sebagai kontrak yang dapat ditegakkan di mana setiap pihak bermaksud untuk membuat perjanjian yang mengikat. Akan tetapi, syarat-syarat esensial perjanjian harus cukup pasti untuk bertindak sebagai dasar ketika menentukan apakah telah terjadi suatu pelanggaran.
Di California, ada perbedaan antara kesepakatan akhir dan kesepakatan untuk bersepakat. Perbedaannya bergantung pada niat objektif para pihak yang terlibat. Di mana kesepakatan tertulis, pengadilan akan menentukan maksud para pihak melalui arti yang sederhana dari kata-kata instrumen tersebut.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, rumusan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang ataupun lebih (Subekti, 2003 dalam Gumanti, 2012).
Berangkat dari pengertian perikatan oleh Asyhadie (2008), Gumanti (2012) menjelaskan bahwa ada unsur-unsur tertentu dalam suatu perikatan. Beberapa unsur yang dimaksud adalah adanya hubungan hukum, antara seseorang dengan satu atau beberapa orang, dan melakukan atau tidak melakukan dan memberikan sesuatu.
Adanya hubungan hukum berarti suatu hubungan diatur sekaligus diakui oleh hukum yang berlaku. Sementara itu, perikatan terjadi antara seseorang dengan satu ataupun beberapa orang. Melakukan atau tidak melakukan serta memberikan sesuatu di dalam suatu perikatan disebut dengan prestasi atau objek dari suatu perikatan.
Subekti (2001 dalam Bukido, 2016) menjelaskan bahwa perjanjian merupakan peristiwa di mana seorang berjanji pada seorang lain ataupun di mana dua orang tersebut saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Berawal dari peristiwa inilah, selanjutnya muncul suatu hubungan hukum yang dinamakan perikatan (Bukido, 2016).
Pada mulanya, perjanjian tak hanya dipandang sebagai suatu perbuatan, tapi merupakan suatu perubuatan hukum yang memiliki dua sisi (Bukido, 2016). Hal ini berarti dalam suatu perjanjian ada satu perbuatan hukum yang bersisi dua. Sisi pertama adalah sisi penawaran dan sisi kedua adalah sisi penerimaan.
Namun, pendapat tersebut mendapat banyak kritik, lalu muncul pendapat berikutnya yang menyebutkan bahwa perjanjian tak lagi dianggap sebagai perbuatan hukum yang memiliki dua sisi, tapi perjanjian ialah dua perbuatan hukum yang masing-masing satu sisi sifatnya. Dua perbuatan hukum yang dimaksud adalah penawaran dan penerimaan.
Bukido (2016) menjelaskan bahwa penawaran dan penerimaan dapat menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itulah, perjanjian disebut sebagai dua perbuatan hukum yang masing-masing bersisi satu.
Syarat Sah Perjanjian
Subekti (2003, dalam Gumanti, 2012) menjelaskan bahwa pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu, ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan para pihak untuk membentuk perikatan, ada hal tertentu, dan adanya kausa halal.
1. Kata Sepakat
Menurut Gumanti (2012), kata sepakat dalam perjanjian merupakan persesuaian atau pertemuan kehendak antara setiap pihak di dalam perjanjian. Seseorang disebut memberikan kesepakatan atau persetujuannya apabila ia memang menghendaki hal-hal yang disepakati dalam perjanjian terkait.
Kata sepakat dalam suatu perjanjian dapat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal, seperti paksaan, penipuan, kekeliruan atau kesesatan, dan penyalahgunaan keadaan. Apabila terjadi hal tersebut dalam suatu perjanjian, maka suatu perjanjian tersebut dapat dinilai mengandung cacat hukum.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Buatnya
2. Kecakapan Pihak
Syarat sahnya perjanjian yang kedua adalah adanya kecakapan untuk mengadakan suatu perikatan. Pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan bahwa ada orang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yakni orang belum dewasa, orang yang diletakkan di bawah pengampuan, dan perempuan dalam pernikahan (Gumanti, 2012).
Akan tetapi, bagi Anda yang merupakan bagian dari perempuan dalam pernikahan, Anda tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan setelah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 2, perempuan yang dalam status perkawinan dianggap sebagai orang yang cakap hukum.
3. Hal Tertentu
Adanya suatu hal tertentu atau een bepaald onderwerp juga menjadi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian. Gumanti (2012) menjelaskan bahwa suatu perjanjian perlu memiliki pokok suatu benda yang minimal dapat ditentukan jenisnya. Perjanjian juga harus mempunyai objek tertentu.
Dalam bahasa Belanda, istilah benda di sini disebut dengan zaak. Istilah ini, di bahasa Belanda, berarti luas dan tidak hanya mendefinisikan barang dalam arti sempit. Istilah ini dapat mendefinisikan pokok persoalan. Oleh karena hal inilah, objek perjanjian tidak hanya berwujud benda, tetapi juga dapat berupa jasa.
Sementara itu, KUHPerdata menjelaskan bahwa barang yang dimaksud dalam perjanjian tidak harus disebutkan, asalkan nantinya dapat ditentukan atau dihitung (Gumanti, 2012). Sebagai contoh, mengenai perjanjian “panen jagung suatu ladang di tahun berikutnya” adalah sesuatu yang dianggap sah.
4. Ada Kausa yang Halal
Kata kausa ini diterjemahkan dari kata oorzaak (bahasa Belanda) atau causa (bahasa Latin). Hal ini bukan berarti sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang membuat perjanjian, tetapi mengacu pada isi dan juga tujuan perjanjian tersebut (Gumanti, 2012).
Contoh penjelasan kausa tersebut adalah dalam perjanjian jual beli. Isi dan tujuan kausanya ialah pihak yang satu menghendaki hak milik atas suatu barang. Sementara itu, pihak lainnya menghendaki uang dari hasil jual beli tersebut.
Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menjelaskan bahwa kausa dinyatakan terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan (Gumanti, 2012). Kausa dapat disebut bertentangan dengan undang-undang apabila kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan mengandung isi yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Setelah memahami syarat sah perjanjian tersebut, Anda mungkin memiliki pertanyaan seputar perjanjian, termasuk perjanjian pranikah. Kandara Law menyediakan jasa konsultasi profesional terkait perjanjian pranikah. Jadi, bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan, segera konsultasikan perjanjian pranikah Anda dan pasangan ke Kandara Law.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
Referensi:
1. Bukido, Rosdalina. 2016. Urgensi Perjanjian dalam Hubungan Keperdataan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(2).
2. Gumanti, Retna. 2012. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 05(01).
3. https://www.law.cornell.edu/wex/agreement

