Ini Fakta Beda Advokat dan Pengacara Pasca UU Advokat

Istilah advokat dan pengacara kerap disalahpahami sebagai satu profesi yang sama. Padahal, dua istilah ini memiliki perbedaan tertentu. Beda advokat dan pengacara justru cukup jelas, dua profesi tersebut memiliki cakupan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelayanan hukum. Secara rinci, kedua istilah ini akan dijelaskan sebagai berikut.

Mengenal Istilah Advokat

Advokat dan pengacara sama atau beda? Di masyarakat, masih banyak yang belum memahami perbedaan pengacara dan advokat. Keduanya kerap dicampuradukkan. Advokat ternyata memiliki definisi yang cukup luas berkaitan dengan tugasnya.

Secara sederhana profesi ini bisa dipahami sebagai suatu pekerjaan yang memungkinkan seorang ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan, berdasarkan Surat Menteri Kehakiman di wilayah seluruh Indonesia.

Advokat memiliki tugas utama sebagai pemberi pendampingan hukum kepada klien guna mendapatkan hak-haknya kembali selama menjalani proses hukum. Pengertian ini barangkali kerap disalahpahami dengan istilah pengacara. Di titik tertentu, hal tersebut tidaklah sepenuhnya salah. Pemahaman mengenai perbedaan advokat dan pengacara sangat dipengaruhi oleh berlakunya Undang-Undang Advokat.

Meski demikian, penting dicatat bahwa profesi advokatlah yang memiliki wewenang bebas memberikan pendapat maupun pernyataan selama persidangan berlangsung untuk membela klien tanpa ada batas wilayah tertentu. Lalu, bagaimana dengan istilah pengacara?

Mengenal Istilah Pengacara

Pengacara sebenarnya juga dapat dipahami sebagai seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa pendampingan hukum. Namun, wilayah praktik pengacara berbatasan hanya di lingkup yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya saja. Lingkup wilayah inilah yang paling menentukan peran dan tugas advokat dan pengacara.

Seorang pengacara yang hendak memberi pendampingan hukum di luar lingkup wilayah izin praktiknya, harus meminta izin ke pengadilan tempat kasus diproses terlebih dahulu. Dengan kata lain, seorang ahli hukum yang memiliki status profesi sebagai pengacara tidak dapat melakukan praktik jasa bantuan hukum sebebas seorang advokat.

Uniknya, istilah pengacara lebih populer di kalangan masyarakat awam. Istilah ini umum digunakan untuk para ahli hukum yang bekerja memberi bantuan atau jasa pendampingan urusan hukum. Penggunaan istilah pengacara untuk menyebut seorang pendamping hukum tidaklah keliru. Namun, ada kalanya masyarakat perlu mengenali secara pasti wilayah kerja pendamping hukumnya.

Jika Anda sedang membutuhkan pendampingan urusan hukum, ada baiknya menanyakan kepada kuasa hukum Anda apakah ia memiliki wewenang sebagai advokat atau hanya pengacara.

Pemberian gelar advokat dan pengacara ini juga berkaitan dengan apakah seorang ahli hukum mendapatkan gelar profesinya pasca atau saat UU Advokat sudah berlaku.

Istilah Advokat dan Pengacara di Berbagai Negara

Tiap negara ternyata menggunakan istilah advokat dan pengacra dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Hal tersebut dikaitkan dengan sejarah istilah advokat itu sendiri.

Secara umum pengertian advokat diterima sebagai seseorang yang secara profesional memenuhi syarat untuk membela terdakwa di pengadilan. Dalam istilah teknis, advokat digunakan dalam sistem hukum yang berakar dari sejarah perkembangan hukum Romawi. Akar historis inilah yang ikut memengaruhi penggunaan istilah tersebut.

Di Perancis, advokat digunakan untuk menyebut badan pembela hukum yang terorganisir. Sementara itu, strategi dan tindakan atau langkah persiapan kasus dilakukan oleh seorang avoués.

Di Jerman, muncul cara berbeda untuk menyebut advokat. Hukum Jerman membedakan istilah konselor (jasa konsultasi) dan pembela hukum sejak tahun 1879. Istilah advokat digunakan untuk penasihat dan bukan pembela.

Di Amerika Serikat, penggunaan istilah advokat lebih cair dibandingkan dengan yang digunakan di Indonesia. Hukum Amerika tidak memiliki arti khusus pada kata tersebut. Kata advokat digunakan secara bergantian dengan istilah-istilah, seperti legal, penasihat, atau pengacara.

Sementara itu, orang Inggris menggunakan istilah advokat sebagai bagian tradisi hukum kanon. Para ahli hukum yang berpraktik di depan pengadilan hukum sipil dan hukum kanon disebut advokat.

Lingkup Jasa Pendampingan Hukum Advokat dan Pengacara di Indonesia

Jasa apa saja yang bisa diberikan seorang advokat dan pengacara? Layanan urusan hukum yang bisa diberikan advokat dan pengacara sebenarnya sama secara umum. Hal tersebut meliputi:

  • memberikan jasa konsultasi hukum;
  • memberikan bantuan hukum dalam kasus;
  • menjalankan kuasa sesuai keperluan yang ditunjuk klien; dan
  • mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan sesuai hukum demi kepentingan atau hak klien.

kitap kandara law

Fakta Mengenai Istilah Advokat dan Pengacara di Indonesia

Inilah informasi penting yang perlu digarisbawahi mengenai apa beda advokat dan pengacara. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ketentuan mengenai advokat di Indonesia diatur dalam UU Advokat. Secara hukum UU Advokat, sebenarnya “pengacara praktik” sudah tidak lagi digunakan.

Dalam Pasal 32 UU Advokat 2003, disebutkan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat profesi pada saat undang-undang ini berlaku, mereka disebut sebagai advokat saja.

Jadi, pasca UU Advokat diaktifkan, profesi advokat meliputi:

  • advokat;
  • pengacara praktik;
  • penasihat hukum; dan
  • konsultan hukum.

UU Advokat diaktifkan pada tahun 2003. Jadi, sebenarnya, seorang ahli hukum yang diangkat sejak tahun tersebut tidak lagi dipanggil sebagai pengacara. Empat profesi yang disebutkan sebelumnya disatukan menjadi profesi advokat.

Meski demikian, masyarakat masih lebih akrab dengan istilah pengacara dibanding advokat. Istlah pengacara lebih dulu menyebar luas. Hal inilah yang sebenarnya masih menimbulkan kerancuan mengenai beda advokat dan pengacara.

Peran Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia

Sebagai profesi yang bertugas luas untuk memberi konsultasi hukum hingga pembelaan dalam urusan hukum di pengadilan, keberadaan advokat amatlah penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Advokat memiliki andil besar dalam proses menyelesaikan kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat.

Seorang advokat dapat dipandang sebagai penegak hukum dengan peran dan fungsi secara mandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat sesuai undang-undang. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seorang advokat tidak terpengaruh pada kekuasaan negara, baik yudikatif maupun eksekutif.

Dengan demikian, dapat dikatakan pula bahwa advokat berperan atas pemenuhan hak-hak hukum masyarakat, khususnya pihak yang diwakilinya. Advokat bisa menggunakan wewenang yang telah diatur undang-undang untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain.

Kesimpulan

Istilah advokat dan pengacara berbeda dalam kaitan penerapan Undang-Undang Advokat tahun 2003. Di masa sebelumnya, beda advokat dan pengacara merujuk pada wilayah kewenangannya. Sementara itu, saat ini, istilah advokat juga digunakan untuk menyebut profesi yang sebelumnya dikenal dengan pengacara.

Profesi advokat di Indonesia memiliki kewenangan yang cukup luas, yaitu meliputi jasa konsultasi hingga pendampingan hukum dalam suatu kasus di pengadilan. Anda dapat meminta bantuan seorang advokat jika Anda membutuhkan konsultasi ataupun pendampingan urusan hukum. Tugas ini umumnya dikenal masyarakat dengan istilah pengacara. Padahal, perlu dicatat bahwa saat ini tidak lagi diberlakukan pembedaan advokat dengan pengacara.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan advokat untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi, Kandara Law siap memberikan bantuan terbaiknya. Kandara Law dapat membantu Anda dalam proses pengadilan, mediasi dan negosiasi, perceraian, perjanjian pranikah, legalisasi pernikahan, adopsi, pendaftaran pernikahan, pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mendapat bantuan hukum dalam berbagai bidang, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.