Apa Itu Somasi? Tujuan, Dasar Hukum dan Prosedur
Pengertian Somasi dan Penjelasan Hukumnya
Kelalaian satu pihak pada pelaksanaan perjanjian yang mengikat akan secara alami melahirkan wanprestasi, dimana penyebabnya bersumber dari kesalahan (schuld), kesengajaan (opzet) atau kealfaan (onachtzaamheid) pihak tersebut.
Kondisi tersebut menempatkan satu kubu sebagai calon tergugat, dan memberikan hak kepada kubu lain sebagai calon penggugat untuk meminta pertanggungjawaban. Pengugat dapat menuntut kelalaian si tergugat atas dasar terjadinya satu atau beberapa poin kesepakatan yang tidak terlaksana, dimana hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak si penggugat.
Perintah tuntutan tersebut dapat dituangkan dalam sebuah surat teguran atau yang lebih dikenal dengan nama somasi, dengan intensi untuk memberikan peringatan, teguran maupun kesempatan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar.
Berikut kami uraikan menenai somasi dan akibat hukum yang timbul setelahnya.
Apa Itu Somasi?
Somasi adalah peringatan lalai atau teguran dari si berpiutang, kreditur, atau penggugat kepada si berutang, debitur, atau tergugat agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Somasi diambil dari terjemahan ingebrekestelling, yang dilakukan oleh perorangan maupun instansi yang dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Hal umum yang memantik somasi ialah:
- Calon Tergugat melaksanakan prestasi yang keliru;
- Calon Tergugat tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan, seperti kondisi keterlambatan pelaksanaan prestasi, atau sama sekali tidak memberikan prestasi; atau
- Prestasi yang terjadi tidak berguna karena keterlambatan waktu pelaksanaan.
Somasi atau surat teguran ini harus dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali, dengan pertimbangan jarak kediaman atau kedudukan keduanya dalam hal perhitungan ekspedisi pengiriman surat. Dimana tenggang waktu yang diberikan berkisar 30 (tiga puluh) hari antara peringatan pertama ke peringatan kedua, dan dari peringatan kedua menuju peringatan ketiga. Hingga total masa tempuh 3 (tiga) surat somasi adalah tiga bulan.
Fungsi atau Tujuan Somasi

Momen somasi timbul akibat dari tergugat yang tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Tujuan dari somasi tidak lain ialah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk bertindak atau menghentikan perbuatan sebagaimana tuntutan dari penggugat. Langkah ini ditempuh dengan harapan untuk segera menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Fungsi lainnya dari dikeluarkannya somasi ialah agar si tergugat memberikan ganti rugi yang muncul akibat dari kelalaiannya kepada penggugat.
Somasi bersifat konstitutif atas dalih perumusan dokumen tersebut yang mengandung tujuan sebagai pemberitahuan maupun peringatan bahwa penggugat menuntut prestasi dari tergugat dalam jangka waktu tertentu, namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan perintah yang diminta.
Dasar Hukum Somasi
Teritori hukum menggenai somasi berada pada Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan (Pasal 1238 KUH Perdata).”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan (Pasal 1243 KUH Perdata).”
Somasi dapat dimanfaatkan dalam praktik hukum pidana maupun perdata, kendati demikian somasi dalam perkara hukum pidana hanya merupakan sebuah niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan analisis hukum dari sisi penggugat.
Dalam perkara hukum perdata, somasi dianggap sebagai teguran atau peringatan kepada pihak yang akan digugat sebelum didaftarkan pada registrasi perkara perdata di Pengadilan.
Bentuk Somasi
Ketentuan general bagi bentukan dari somasi ialah berupa surat perintah maupun akta, dimana wujud surat tersebut akan terbagi lagi kedalam beberapa jenis, diantaranya:
1. Surat Perintah atau Bevel
Surat Perintah atau Bevel adalah exploit jurut sita, dimana exploit merupakan “Perintah Lisan” yang disampaikan oleh juru sita kepada debitor atau terugat. Pada pelaksanaannya, exploit merupakan “salinan surat peringatan” berisi perintah yang ditinggalkan juru sita pada debitor atau tergugat penerima peringatan.
2. Akta Sejenis atau Soortgelijke Akte
Akta sejenis bukan seperti akta otentik yang kita kenal, hal ini lebih kepada “perbuatan hukum sejenis” atau soortgelijke rechtsandeling yang sejenis dengan perintah juru sita tersebut.
3. Demi Perikatannya Sendiri
Demi perikatannya sendiri seperti halnya peringatan yang tercantum pada suatu perjanjian yang menentukan terlebih dahulu ketetapan konsekuensinya.
Sampai saat ini, belum ada ketetapan baku untuk formulasi somasi, namun pengirim somasi perlu menegaskan kembali pihak yang dituju, fokus dari permasalahannya, dan apa yang menjadi kehendak dari pengirim somasi agar dilaksanakan oleh pihak yang dituntut.
Pihak yang Berhak Melakukan Somasi
Entitas yang berpeluang penuh untuk mengeluarkan somasi ialah calon penggugat atau pejabat yang berwenang seperti juru sita, Instansi yang mengurusi piutang Negara, dan lain sebagainya.
Dalam kegiatan niaga dimana umumnya terlibat dalam sebuah perjanjian, yang berhak mengeluarkan somasi ialah kreditur, karena somasi inilah yang digunakan sebagai bukti bahwa debitur telah melakukan wanprestasi (Imron, 2017).
Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan
Ketika tergugat mengabaikan beberapa tahapan somasi yang diterimanya, maka pihak penggugat berhak untuk melakukan beberapa perbuatan hukum. Manuver yang diupayakan dapat berupa:
- Meminta dilaksanakannya kesepakatan;
- Meminta ganti rugi;
- Pembatalan perjanjian;
- Permohonan pelaksanaan perikatan disertai ganti rugi; dan
- Pembatalan perjanjian dan ganti rugi.
Hal-hal dan Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi
1. Disampaikan Secara Tertulis
Dalam implementasinya, somasi atau surat teguran sudah pasti disampaikan dalam bentuk tulisan, agar maksud dan tujuan dari isinya dapat tersampaikan secara jelas. Selain itu, somasi akan menjadi barang bukti dalam berperkara apabila masalah ini sudah masuk dalam ranah pengadilan.
2. Tanda Terima Somasi
Pihak penuntut wajib mencetak suatu tanda terima atau berita acara tentang penerimaan somasi kepada pihak yang dituntut, dikarenakan hal ini sebagai pembuktian atas itikad baik dari penggugat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum masuk ke meja hijau.
3. Muatan Somasi
Substansi dari somasi setidaknya memuat hal penting seperti esensi tuntutan, dasar tuntutan (berupa perjanjian dan sebagainya), dan tangal maksimal untuk membayar tuntutan. Selain itu dapat pula dicantumkan termin pembayaran kerugian dalam rangka memberikan kesempatan bagi tergugat untuk menyicil prestasinya.
4. Sarana Berdiskusi
Terbitnya somasi sedikit banyak menandakan bahwa telah terjadi wanprestasi, dimana perlu diadakan kompromi lanjutan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan tujuan untuk mencari jalan keluar sebelum masalah ini berlarut menjadi rumit, dan kerugian yang ditimbulkan semakin besar.
5. Kuasa Hukum
Ranah somasi sudah tidak asing lagi bagi ruang lingkup pekerjaan dari kuasa hukum, dengan berdiskusi pada pengacara maka Anda akan mendapatkan wawasan terbuka mengenai jalur tempuh dan akibat hukum dari masalah yang sedang dihadapi. Sehingga proses somasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien sebelum masuk ke perkara perdata pengadilan. Kalaupun sampai menempuh jalur meja hijau, maka pengacara yang sebelumnya dimandatkan akan dengan lancar menguasai kasus ini selanjutnya.
Sanksi Dari Somasi
Somasi tidak akan terpisah jauh dari wanprestasi, kelanjutan dari somasi yang tidak digubris ialah gugatan wanprestasi. Pasal 1276 KUH Perdata sedikit banyak menyinggung terkait sanksi yang diberikan atas wanprestasi, diantaranya:
- Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada;
- Jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang;
- Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu menurut pilihannya.
Tindakan lain yang dapat dilakukan seperti misalnya pembatalan perjanjian atau keharusan membayar biaya perkara, apabila sampai diperkarakan di depan hakim.
Prosedur & Tips Pembuatan Surat Somasi
Setelah mengetahui lebih dalam mengenai somasi, maka berikut adalah prosesdur pembuatan somasi apabila terjadi wanprestasi:
- Cantumkan data diri pengirim somasi atau tergugat;
- Sebutkan dengan jelas identitas si calon tergugat atau penerima somasi;
- Uraikan pokok masalah yang menjadi dasar timbulnya wanprestasi;
- Nyatakan poin teguran atau peringatan bagi pihak yang menerima somasi;
- Lampirkan juga jangka waktu pemenuhan prestasi atau pembayaran kerugian;
- Tegaskan akibat hukum yang terjadi apabila calon tergugat kembali mangkir; dan
- Bubuhkan tanda tangan pengirim somasi atau kuasa hukumnya.
Contoh Surat Somasi
Terlampir di bawah ini contoh dari surat somasi secara universal:

Jasa Pengurusan Surat Somasi di Kandara
Diskusikan dengan kami kendala yang Anda hadapi terkait wanprestasi, Kami akan dengan sangat terbuka menjelaskan kepada Anda terkait langkah konkrit hukum yang bisa ditempuh, serta konsekuensi hukum yang lekat dengan permasalahan Anda.
Kandara Law akan mendampingi Anda dalam perumusan somasi, sampai pada ranah hukum. Apabila kondisi tersebut tidak menemui titik temu. Kami menyarankan Anda untuk fokus pada kegiatan Anda dan serahkan semuanya pada Kami.
Banyaknya jam terbang yang kami tempuh selama ini, tidak menghianati hasil yang didapat kemudian. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman dan raih kesempatan yang berharga bersama kami melalui:
Hotline : 0811109245 / 081932741333
Email : info@kandaralaw.com

