Afwezigheid Dalam Ketentuan Untuk Menikah Lagi Saat Pasangan Pergi Bertahun-Tahun Tanpa Kabar
Afwezigheid Dalam Ketentuan Untuk Menikah Lagi Saat Pasangan Pergi Bertahun-Tahun Tanpa Kabar
Didalam hukum perdata dikenal Afwezigheid yaitu suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui dimana orang tersebut berada atau disebut juga keadaan tidak hadir. R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, menuliskan dalam bukunya yang berjudul Hukum Orang dan Keluarga (1986) bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KHUPerdata), pengaruh tidak ada ditempat atau Afwezigheid terhadap kedudukan hukum seseorang dapat dibedakan dalam tiga masa, yakni:
- Masa tindakan sementara (Voorlopige Voorzieningen)
- Masa mulai dikeluarkan peraturan persangkaan mati (Vermoedelijk Overleden)
- Masa peralihan hak kepada ahli waris secara definitif (Definitieve erfopvolging)
“Keadaan tidak hadir” diatur dalam Bab XVIII buku I KUHPerdata. Istilah “tidak hadir” diambil dari bunyi pasal 463 KUHPerdata, yaitu : “Jika terjadi, seorang meninggalkan tempat tinggalnya, dengan tidak memberikan kuasa kepada seorang wakil, guna mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya, pun ia tidak mengatur urusan-urusan dan kepentingan-kepentingan itu, atau pun, jika pemberian kuasa kepada wakilnya tidak berlaku lagi, maka, jika ada alasan-alasan yang mendesak guna mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaan itu, atau guna mengadakan seorang wakil baginya, Pengadilan Negeri tempat tinggal si yang tak hadir, atas permintaan mereka yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, harus memerintahkan kepada Balai Harta Peninggalan, supaya mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaan dan kepentingan-kepentingan itu, pula supaya membela hak-hak si yang tidak hadir dan mewakili dirinya.”
Baca Juga : Mengenal Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Abdulkadir Muhammad dan J. Satrio sebagaimana yang telah didapatkan suatu gambaran mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu keadaan agar dapat disebut sebagai keadaan tidak hadir (Afwezigheid). Unsur-unsur Afwezigheid tersebut adalah sebagai berikut :
- seseorang;
- tidak ada di tempat kediaman;
- berpergian atau meninggalkan tempat kediaman;
- dengan izin atau tanpa izin;
- tak diketahiui di mana tempat ia berada;
- dalam jangka waktu yang lama.
Sebagaimana yang telah diutarakan di Bab II bahwa keadaan tidak hadir dapat mempengaruhi berbagai aspek khususnya di dalam hukum keluarga, salah satunya ialah dapat mempengaruhi status perkawinan dari seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid). Menurut pendapat yang dikemukakan oleh J. Satrio mengenai akibat terjadinya orang hilang atau orang dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) terhadap kedudukan status perkawinan menyatakan pendapatnya sebagai berikut : Mengenai hal ini undang-undang mengaturnya dalam pasal 493 KUHPerdata, yang untuk jelasnya kita kutip sebagai berikut :
“Apabila, di luar terjadinya orang meninggalkan tempat dengan itikad tidak baik, seseorang diantara suami-isteri untuk selama 10 tahun telah tidak hadir di tempat tinggalnya, sedang kabar tentang hidup atau matinya tidak ada, maka si suami atau si isteri yang ditinggalkan, dengan izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggal bersama suami-isteri, berhak memangil si tidak hadir dengan tiga kali panggilan umum berturut-turut dengan cara seperti yang diatur dalam pasal 467 dan 468.”
Apabila panggilan ketiga telah dilakukan dan yang bersangkutan atau wakilnya tidak hadir, maka pengadilan dapat memberi izin kepada istri atau suami yang ditinggalan untuk melangsungkan perwakinan dengan orang lain. Maka jelaslah dapat kita simpulkan bahwa suami atau istri dapat menikah dengan orang lain saat pasangannya pergi bertahun-bertahun tanpa kabar dalam ketentuan undang-undang adalah selama 10 tahun tanpa kabar dan dengan izin dari Pengadilan Negeri. Namun, setelah izin kawin diberikan, tetapi perkawinan belum dilangsungkan dan orang yang tidak hadir tersebut kembali atau ada orang yang membawa berita bahwa orang tersebut masih hidup, maka izin yang diberikan oleh Pengadilan Negeri tersebut menjadi gugur karena hukum. Namun apabila perkawinan telah dilangsungkan, maka perkawinan tersebut tetap sah dan suami atau istri yang kembali tersebut berhak untuk kawin dengan orang lain.