Mengenal Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Mengenal Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan namun juga dapat dilakukan setelah perkawinan. Perjanjian perkawinan ialah hal yang pernting terutama bagi WNI yang ingin menikah dengan WNA.
Sejak munculnya Covid -19, banyak kejadian terduga terjadi, baik di negara lain maupun di Indonesia. Salah satu fenomena yang cukup menarik perhatian adalah meningkatnya kasus perceraian di Indonesia. Berdasarkan pernyataan Aco Nur selaku Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kasus perceraian di bulan April dan Mei berada di bawah 20 ribu kasus. Sementara itu, mulai Juni menuju Agustus jumlah perceraian meningkat sebanyak 57 ribu kasus. Menurutnya, meningkatnya kasus perceraian banyak dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Pada akhirnya, pasangan yang memutuskan untuk bercerai saling berjuang untuk memperebutkan harta yang dimiliki selama perkawinan dan berpotensi untuk menimbulkan konflik yang lebih pelik.
Sesungguhnya, potensi konflik perebutan harta bersama saat perkawinan dapat diminimalisir dengan cara membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan pada awalnya lebih sering disebut perjanjian pra-nikah karena hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian perkawinan diubah ketentuannya sehingga dapat dilakukan sebelum atau selama ikatan perkawinan. Perubahan tersebut dilandasi dari adanya permasalahan yang dialami terkait dengan kepemilikan properti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki suami seorang Warga Negara Asing (WNA). Properti tidak dapat dimiliki oleh WNI karena tidak adanya perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan dalam kasus tersebut menjadi hal yang penting dikarenakan sifat dari perkawinan di Indonesia yang menyebabkan harta suami dan istri yang akan bercampur. Artinya, jika properti tersebut dimiliki oleh seorang WNI secara tidak langsung harta tersebut bercampur juga menjadi milik suaminya. Sementara itu, dalam hukum pertanahan di Indonesia ditegaskan bahwa WNA tidak dapat memperoleh hak milik terkait tanah atau properti di Indonesia.
Dalam pembuatannya, peraturan di Indonesia telah mengatur secara teknis prosedur yang harus ditempuh oleh pasangan. Selain itu, terdapat berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi tiap pasangan dalam pembuatan perjanjian perkawinan, salah satunya adalah proses pencatatan. Lalu, apakah jika perjanjian perkawian yang tidak dicatatkan tetap berlaku secara hukum? Dalam kesempatan kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perjanjian perkawinan di Indonesia.
Apa itu Perjanjian Perkawinan ?
Perjanjian perkawinan memiliki banyak definisi, tergantung pada tiap ahli yang memaknainya. Satu dari banyaknya ahli yang memberikan definisi perjanjian perkawinan adalah Subekti. Subekti berpendapat bahwa perjanjian perkawinan adalah “suatu perjanjian mengenai harta benda suami-istri selama perkawinan mereka yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.” Sedikit berbeda dengan Subekti, Soetojo Prawirohamidjojo menyatakan bahwa perjanjian perkawinan adalah “perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.” Dari definisi yang diberikan oleh kedua ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang menyimpang dari asas atau peraturan untuk mengatur akibat harta kekayaan pasangan.
Apa Tujuan Membuat Perjanjian Perkawinan ?
Pada dasarnya, tujuan pembuatan perjanjian perkawinan disesuaikan dengan kebutuhan pasangan masing-masing. Namun, apabila dilihat secara garis besar, Soetojo Prawirohamidjojo dan Martalena Pohan mengemukakan bahwa terdapat enam tujuan, yakni:
- Menghilangkan sebagian atau seluruh batasan terkait dengan kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang. Maksud dari kata sebagian atau seluruh batasan adalah para pihak dapat memilih apakah pemisahan harta akan dilakukan secara sepenuhnya, atau hanya dalam hal-hal tertentu saja;
- Mengatur pemberian yang dilakukan secara timbal balik antara suami istri atau tentang pemberian hadiah dari suami kepada istri dan sebaliknya;
- Mengatur batasan kekuasaan suami atas barang bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sehingga tanpa adanya tindakan dari istri, maka suami tidak dapat melakukan perbuatan yang sifatnya memutus;
- Mengatur hibah timbal balik atau pemberian testamen dari suami kepada istri atau sebaliknya;
- Mengatur terkait pemberian hadiah yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada istri atau kepada suami;
- Mengatur testamen sebagaimana diatur dalam Pasal 178 KUHPerdata yang diberikan dari pihak ketiga kepada istri atau suami.
Mengapa Butuh Perjanjian Perkawinan ?
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian awal, bahwa kondisi pandemi yang tidak menentu berdampak pula terhadap kondisi perkawinan pasangan di Indonesia. Berdasarkan data register putusan pengadilan di website Mahkamah Agung, tercatat 19.598 putusan pengadilan terhadap berbagi perkara perdata yang di dalamnya termasuk permasalahan harta bersama. Menanggapi fakta tersebut, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan untuk mencegah potensi konflik perebutan harta bersama. Hal tersebut dikarenakan adanya perjanjian perkawinan dapat memisahkan harta suami dan istri. Untuk mengetahui lebih lanjut berbagai alasan mengapa dibutuhkan perjanjian perkawinan, hal tersebut dapat dilihat dari manfaatnya yang akan dijelaskan di bawah ini.
- Dengan adanya perjanjian perkawinan, artinya percampuran harta dalam perkawinan tidak terjadi. Terlindunginya harta bawaan masing-masing dapat bermanfaat untuk menghindari adanya itikad buruk dari dilakukannya pernikahan.
- Melindungi aset dalam bisnis. Seperti yang diketahui, dalam berbisnis tidak dipungkiri terkadang hal buruk dapat terjadi seperti kebangkrutan yang menyebabkan penyitaan harta. Dengan adanya perjanjian perkawinan, harta pribadi pasangan yang tidak mengalami kebangkrutan akan aman karena harta tersebut tidak dianggap harta bersama.
- Terkhusus untuk pihak perempuan, perjanjian perkawinan akan menjadi salah satu upaya hukum dalam hal dikemudian hari suami melakukan poligami. Hal tersebut dikarenakan harta istri akan tetap menjadi harta istri, tidak akan bisa dimiliki oleh suami apalagi untuk istri kedua dan seterusnya.
- Untuk WNI yang menikah dengan Warga Negara Asing, adanya perjanjian perkawinan dapat dijadikan dasar untuk WNI mendapat hak milik atas tanah karena tidak adanya percampuran harta dengan WNA.
- Terkait dengan anak, dengan adanya perjanjian perkawinan kebutuhan anak akan lebih aman dan terjamin. Hal tersebut dikarenakan apabila salah satu pihak pailit, maka pihak lainnya tidak akan terkena dampak. Selain itu, kontribusi tiap pasangan untuk memenuhi kebutuhan anak pun dapat juga diatur secara jelas.
- Memudahkan pengurusan utang dan harta masing-masing. Apabila dikemudian hari salah satu pihak ingin melakukan penjualan harta, maka dengan adanya perjanjian perkawinan persetujuan pihak pasangan tidak lagi dibutuhkan. Begitu pula dengan adanya hutang, yang mana pihak lainnya tidak direpotkan dalam hal pengurusan hutang.
Bagaimana Pengaturan dan Perjanjian Perkawinan di Indonesia?
Pengaturan mengenai perjanjian perkawinan di Indonesia diatur dalam 3 peraturan yang berbeda, yakni KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 139 KUHPerdata menyebuatkan bahwa:
“Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.”
Selanjutnya, Pasal 29 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 berisi:
- Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.”
Dalam bagian penjelasannya, dicantumkan bahwa perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak termasuk tak’lik – talak. Mengenai pengaturan taklik talak diatur dalam Pasal 45 KHI yang berisi Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk (1) Taklik talak dan (2) Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Meskipun dalam Pasal 47 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dilakukan waktu atau sebelum perkawinan, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah disebutkan sebelumnya, maka dampak putusan tersebut perlu pula diberlakukan kepada KHI.
Apa Saja Isi dan Batasan Perjanjian Perkawinan?
Berdasarkan Pasal 139 KUHPerdata dapat diketahui bahwa pada dasarnya KUHPerdata mengamanatkan perjanjian perkawinan dibuat terkait dengan harta bersama. Sementara itu, di dalam pasal 29 Undang – Undang Perkawinan sebagaimana telah dicantumkan di atas, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur isi perjanjian perkawinan. Terkait dengan hal tersebut, isi perjanjian perkawinan masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi. Abdul Kadir Muhammad berpendapat bahwa perjanjian perkawinan dapat mengenai segala hal dengan batasan tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Sementara itu, R. Sardjono berpendapat bahwa sepanjan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, maka akan lebih baik perjanjian perkawinan hanyalah meliputi hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, pada dasarnya di Indonesia mengenal asas-asas peraturan perundang-undangan, yang mana salah satunya adalah asas lex specialis derogat legi generali. Asas tersebut mengemukakan bahwa hukum yang lebih khusus akan mengesampingkan hukum yang umum. Berkaitan dengan ketentuan KUHPerdata sebagai hukum umum dan Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum khusus, maka berdasarkan asas tersebut seharusnya yang diberlakukan adalah Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 pun dinyatakan secara tegas bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan perihal harta kekayaan ataupun perjanjian lainnya. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak hanya terbatas pada harta kekayaan.
Dalam membuat perjanjian perkawinan, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi para pihak. Pembatasan dalam KUHPerdata tercantum dalam Pasal 140 yang berisi:
“Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.
Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas.
Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.”
Selain itu, KHI juga mengatur pembatasan yang tercantum dalam Pasal 48 yang berisi:
- Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
- Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.”
Selain pasal-pasal tersebut, pembatasan tersebut pada dasarnya juga tercantum di dalam Pasal 139 KUHPerdata dan Pasal 29 Undang – Undang Perkawinan, yakni tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, dan agama. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut dengan ilustrasi bagaimana perjanjian perkawinan yang melanggar pembatasan.
- Melanggar hukum. Pasal 1320 mengatur mengenai syarat sah perjanjian. Dalam hal para pihak ingin membuat perjanjian apapun, termasuk perjanjian perkawinan, maka harus tunduk terhadap ketentuan tersebut. Dalam Pasal 1320, terdapat 4 unsur yang harus dipenuhi, yakni kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kausa yang halal. Misal, A dan B membuat perjanjian perkawinan tentang perjanjian perkawinan. Salah satu pasal dari perjanjian perkawinan tersebut menyebutkan bahwa “B sebagai istri tidak memiliki tanggung jawab terhadap penafkahan anak dan pengurusan anak.” Dari ilustrassi tersebut, dapat dikatakan bahwa perjanjian perkawinan telah melanggar hukum. Hal tersebut dikarenakan B melanggar Pasal 26 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana mensyaratkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, melindugi, dan mendidik anak.
- Melanggar Kesusilaan. Terkait dengan kesusilaan, Leden Marpaung menjelaskan bahwa susila adalah tindakan yang erat kaitannya dengan moral dalam diri manusia. Lebih lanjut, delik kesusilaan mengandung makna bahwa perbuatan yang melanggar hukum yang terkait dengan etika manusia. Menanggapi pernyataan tersebut, Barda Nawawi menyatakan bahwa kesusilaan bersifat subjektif sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, hukum dijadikan nilai kesusilaan yang minimal. Sebagai ilustrasi, misal A dan B membuat perjanjian perkawinan yang salah satu pasalnya berisi “A dan B berhak untuk melakukan hubungan seksual dengan pihak ketiga.” Hal tersebut tentunya bertentangan dengan kesusilaan yang berlaku di Indonesia, di mana seseorang yang menikah dan melakukan hubungan seksual dengan pihak lain dianggap telah melakukan zina, yang mana zina dilarang oleh hukum Indonesia.
- Melanggar Agama. Sehubungan dengan agama, hal tersebut juga pada dasarnya perlu disesuaikan dengan agama pihak masing-masing. Hal tersebut dikarenakan terdapat perbedaan antara agama yang satu dengan yang lain di Indonesia. Sebagai contoh, A dan B membuat perjanjian perkawinan yang salah isinya adalah “A sebagai suami melepas tanggung jawab atas nafkah terhadap B sebagai istri.” Terkait dengan adanya pasal tersebut tentunya dapat dikatakan melanggar Agama (dalam konteks ini agama Islam) yang mana suami adalah wajib menafkahi istri.
Apa saja yang perlu dipertimbangkan saat membuat perjanjian perkawinan?
Perjanjian perkawinan memang merupakan perjanjian yang bebas dibuat oleh para pihak. Akan tetapi, bukan berarti pada proses pembuatannya tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertimbangan perlu dilakukan untuk menilai apakah perjanjian perkawinan layak untuk dibuat, atau ternyata hanya akan menimbulkan kerumitan. Untuk mencegah terjadi konflik di kemudian hari, sebaiknya perjanjian perkawinan perlu dibuat dengan mempertimbangkan hal – hal di bawah ini:
- Transparansi. Tranparansi yang dimaksud adalah keterbukaan masing-masing pihak untuk membuka informasi mengenai kondisi keuangan, baik sebelum menikah ataupun sesudah menikah (jika perjanjian perkawinan dibuat setelah pernikahan dilangsungkan). Transparansi tersebut meliputi harta-harta bawaan yang dimiliki oleh para pihak, hutang-hutang, warisan, hibah, dan hal lain terkait harta. Tujuan adanya transparansi adalah agar para pihak mengerti dan mengetahui hal-hal apa saja yang harus dikorbankan dan akan diterima, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
- Sukarela. Sifat sukarela dari para pihak dalam membuat perjanjian perkawinan menjadi penting untuk diperhatikan karena akan berakibat pada keberlakukan perjanjian tersebut. Pada dasarnya, perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang unsur-unsurnya diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Salah satu unsur perjanjian adalah kesepakatan, yang mana tidak boleh adanya paksaan, khilaf, ataupun penipuan. Dengan demikian, kesepakatan yang tidak didasarkan pada kesukarelaan akan menyebabkan perjanjian perkawinan dapat dibatalkan.
- Pejabat berwenang yang tidak memihak. Para pihak perlu memilih pejabat yang objektif tanpa adanya kecenderungan untuk memihak kepada salah satu pihak sehingga tujuan dari pembuatan perjanjian perkawinan dapat terjadi secara adil.
- Keabsahan Dokumen (Notaril). Bagi para pihak yang berniat untuk membuat perjanjian perkawinan, disarankan untuk membuatnya secara bawah tangan, melainkan melalui pengesahan di notaris. Hal tersebut dikarenakan kekuatan pembuktian akta bawah tangan lebih lemah dibandingkan akta notaris yang otentik. Dari pengesahan notaris pun para pihak harus melakukan pencatatan di lembaga perkawinan.
Bagaimana Prosedurnya Pembuatan Perjanjian Perkawinan?
Pembuatan perjanjian perkawinan di Indonesia dapat ditempuh oleh pihak berkepentingan melalui tahap-tahap berikut ini:
- Mendatangi kantor Notaris. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam membuat perjanjian perkawinan tidak disarankan dalam bentuk akta bawah tangan. Terlebih, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah pasal Undang – Undang Perkawinan membawa konsekuensi bahwa akta yang digunakan haruslah yang otentik. Selain dari segi alasan keharusan, mendatangi notaris juga dapat membantu pasangan agar lebih mudah untuk membuat perjanjian perkawinan. Setelah selesai, perjanjian akan disahkan oleh notaris sehingga menjadi akta otentik.
- Mempersiapkan dokumen pencatatan. Untuk dokumen administrasi yang dibutuhkan, para pihak harus menyesuakan sesuai kapan dibautnya perjanjian perkawinan. Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan pihak sesuai kategori waktu pembuatan.
| Dibuat Sebelum Perkawinan | Dibuat Setelah Perkawinan |
|
|
- Proses Pencatatan. Para pihak harus mencatatkan perjanjian perkawinan sesuai dengan aturan klasifikasi agama. Untuk pasangan yang beragama Islam tunduk terhadap Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017, sementara itu untuk yang beragama selain Islam tunduk pada Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/Dukcapil. Berikut prosedur pencatatan perjanjian perkawinan sesuai kategori agama.
| Agama Islam | Bukan Agama Islam |
|
|
Setelah melalui proses pencatatan, perjanjian perkawinan dianggap telah berlaku bagi para pihak dan mengikat pula untuk pihak ketiga, kecuali keberlakuan perjanjian tersebut ditentukan lain oleh pihak pasangan.
Apakah Perjanjian Perkawinan Dapat Diubah atau Dicabut?
Berdasarkan Pasal 149 KUHPerdata, dinyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh diubah dengan cara apapun. Sementara itu, Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa diperbolehkan untuk mengubah atau mencabut perjanjian perkawinan dengan syarat kedua belah pihak sepakat dan tidak merugikan kepentingan pihak ketiga. Seperti pembahasan yang dijabarkan di atas, ketentuan yang seharusnya berlaku adalah Undang – Undang Perkawinan.
Terkait dengan adanya perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan, pasangan dapat melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan kategori agama di bawah ini.
| Agama Islam | Agama Bukan Islam |
|
|
Setelah dokumen adminsitrasi telah dilengkapi, maka pasangan dapat mengajukan pencabutan atau perubahan perjanjian perkawinan dengan mengikuti prosedur yang sama dengan proses pengajuan pendaftaran perjanjian.
Bagaimana Dampak Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan?
Berbicara perjanjian pada umumnya, apabila para pihak telah memenuhi seluruh unsur Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian telah mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan yang dibuat. Namun, berbeda dengan perjanjian pada umumnya, terdapat pengaturan pendaftaran perjanjian perkawinan. Pada dasarnya, perjanjian perkawinan tersebut akan tetap berlaku, tetapi keberlakuan tersebut hanya untuk para pihak yang membuatnya. Semenetara itu, pihak ketiga di luar pasangan tidak terikat dari adanya perjanjian itu. Sifat dari mengikatnya perjanjiannya hanya antara para pihak diatur di dalam pasal 1313 KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian perkawinan tetap dikatakan sah dan berlaku.
Tujuan dari adanya pendaftaran perjanjian perkawinan adalah untuk memenuhi asas publisitas bagi pihak ketiga. Artinya, pendaftaran perjanjian perkawinan bertujuan untuk memberikan dampak pengikatan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, sebelum adanya pendaftaran, maka pasangan tetap dianggap sebagai satu pihak bagi pihak ketiga yang berkepentingan.
Terkait dengan jangka waktu pendaftaran, baik KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, KHI, ataupun peraturan teknisnya tidak mengatur secara jelas jangka waktu maksimal pendaftarannya. Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa para pihak bebas menentukan waktu untuk melakukan pendaftaran perjanjian perkawinan. Dengan catatan, pasangan harus mengingat bahwa dampak hukum perjanjian perkawinan tersebut baru akan berlaku terhadap pihak ketiga saat pencatatan selesai dilakukan.
Author : Asmad Abdullah