Ketahuilah macam-macam syarat dan tata cara pengangkatan wali
Ketahuilah macam-macam syarat dan tata cara pengangkatan wali
Pada tanggal 26 April 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2019. Peraturan pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Untuk dapat ditunjuk sebagai wali, harus dikarenakan beberapa hal yaitu karena orang tua tidak ada, orang tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Seseorang yang menjadi wali harus berasal dari:
- Keluarga Anak
- Saudara
- Orang lain
- Badan Hukum
Dan juga seseorang yang menjadi wali tersebut harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui penetapan Pengadilan. Ada beberapa hal yang menjadi syarat untuk menjadi wali diantaranya :
- Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat( Pasal 4 PP No.29 Tahun 2019):
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
- Wali yang ditunjuk dari keluarga anak diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak
- Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat( Pasal 5 PP No.29 Tahun 2019):
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum
- Saudara yang memenuhi persyaratan sebagai Wali memiliki ketentuan:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat (Pasal 6 PP No.29 Tahun 2019):
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
- orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai Wali memiliki ketentuan:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Hukum yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat (Pasal 7 PP No.29 Tahun 2019):
- Badan hukum yang ditunjuk sebagai wali terdiri dari : Unit pelaksana teknis kementrian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial anak.
- Unit pelaksana teknis kementrian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah harus memenuhi syarat :
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
- berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
- mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
- bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain Syarat Pengangkatan Wali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 ini juga mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Wali. Penunjukan Wali dapat dilakukan dengan Permohonan atau Wasiat Orang tua, berikut uraian tata cara penunjukan wali:
- Permohonan
- Permohonan penunjukan wali harus memenuhi persyaratan yang sudah dijabarkan diatas;
- Persiapkan Permohonan penunjukan wali dan Permohonan pencabutan kuasa asuh;
- Ajukan Permohonan penunjukan wali dan Permohonan pencabutan kuasa asuh ke Pengadilan secara bersamaan;
- Lampirkan juga rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat;
- Permohonan penunjukan wali dan Permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan
- Seseorang/ Badan hukum dinyatakan sebagai wali setelah mendapat penetapan oleh Pengadilan.
- Wasiat Orang tua
- Waisat Orang tua : Surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ajukan wasiat ke pengadilan setempat untuk mendapat penetapan;
- Lampirkan juga rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat