Apakah Karyawan Kontrak Dapat Uang Kompensasi jika Masa Kerja Selesai?
Pada November 2020 lalu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dengan adanya pengesahan ini, terdapat ketentuan dan peraturan baru yang berlaku dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Adanya perubahan ini membuat banyak pertanyaan muncul, salah satunya adalah tentang apakah karyawan kontrak dapat pesangon dan kompensasi, atau tidak sama sekali.
Pertanyaan tersebut muncul karena ada bagian undang-undang yang membahas mengenai masalah uang pesangon dan kompensasi untuk karyawan perusahaan. Bagian ini menjelaskan tentang hak yang karyawan dapatkan ketika karyawan telah putus hubungan kerja.
Kalau Anda adalah salah satu yang mendapatkan pengaruh dari perubahan undang-undang ini, sebaiknya Anda memahami dulu tentang aturan tersebut. Simak penjelasan mengenai undang-undang ini di artikel berikut sehingga Anda bisa menerima hak Anda dengan sepenuhnya.
Penjelasan mengenai Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

Sebelum adanya UU Cipta Kerja yang baru, karyawan kontrak atau karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya akan mendapatkan gaji terakhir ketika masa kerja mereka sudah usai. Namun, hal ini telah berubah dengan disahkannya undang-undang baru.
Kini, karyawan PKWT juga akan mendapatkan uang kompensasi ketika masa kerja mereka sudah selesai. Hal ini tentu diikuti dengan beberapa aturan baru seperti berikut ini:
Berdasarkan Aturan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan tentang Uang Kompensasi dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Pasal 15
Dalam aturan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan ini, terdapat ketentuan bahwa pengusaha wajib hukumnya untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan atau buruh. Uang kompensasi ini jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan atau buruh tersebut.
Adapun dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 di UU Cipta Kerja Pasal 15, terdapat ketentuan secara detail mengenai masalah kompensasi ini, yaitu:
- pengusaha wajib untuk memberikan uang kompensasi pada karyawan atau buruh dengan kontrak PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
- uang kompensasi ini tidak akan berlaku untuk TKA atau Tenaga Kerja Asing yang menggunakan sistem kontrak PKWT;
- pemberian hak kompensasi ini akan diberikan ketika masa kerja karyawan PKWT sudah berakhir;
- uang kompensasi ini akan diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dengan cara terus-menerus;
- jika kontrak PKWT karyawan tersebut diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan ketika jangka waktu kontrak sebelum adanya perpanjangan;
- dan untuk jangka waktu perpanjangan kontrak berikutnya, maka uang kompensasi akan diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir.
Jumlah Besaran Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak PKWT
Berdasarkan aturan pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa ketentuan mengenai besaran jumlah uang yang akan diterima oleh karyawan yang telah habis masa kontraknya. Aturannya sebagai berikut ini:
- untuk karyawan PKWT masa kerja selama 12 bulan, maka karyawan tersebut akan mendapatkan jumlah uang sebesar 1 kali upah per bulan;
- untuk karyawan PKWT masa kerja selama 1 hingga 12 bulan, maka jumlah besaran kompensasi dihitung secara proporsional, yaitu dengan cara masa kerja (dalam bentuk bulan)/12, lalu dikalikan upah 1 bulan;
- sedangkan untuk karyawan PKWT dengan masa kerja lebih dari 13 bulan, maka jumlah kompensasi dihitung dengan cara masa kerja (dalam bentuk bulan)/12 dikalikan 1 bulan upah; dan
- jangka waktu maksimal dari PKWT adalah 5 tahun. Jadi, besaran kompensasi yang akan diberikan waktu maksimal 5 bulan upah atau 60 bulan/12 dikalikan 1 bulan upah.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Penjelasan Mengenai Uang Pesangon untuk Karyawan Kontrak
Jika penjelasan sebelumnya membahas secara detail mengenai uang kompensasi untuk karyawan kontrak, maka kali ini Anda akan menemukan informasi mengenai apakah karyawan kontrak dapat pesangon jika didasarkan aturan terbaru. Aturan ini cukup berbeda dengan uang kompensasi yang telah dibahas sebelumnya. Namun, hak ini adalah salah satu yang harus diberikan kepada karyawan.
Untuk uang pesangon, karyawan yang seharusnya menerima besaran uang ini, yaitu yang menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Jadi, karyawan PKWT tidak akan menerima pesangon dan hanya akan menerima uang kompensasi saja.
Penerima uang pesangon ini akan diberikan jika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan beberapa alasan. Namun, alasan pengunduran diri tidak termasuk di salah satunya. Karyawan PKWTT akan diberikan uang penggantian hak jika dirinya mengundurkan diri atau resign dari perusahaan sehingga dia tidak berhak mendapatkan pesangon.
Aturan Pemberian Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 156
Pengusaha wajib untuk memberikan uang pesangon atau bisa juga disebut uang penghargaan masa kerja kepada karyawan PKWTT. Dalam aturan ini, ada beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan 1 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 1 hingga 2 tahun, maka akan mendapatkan 2 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 2 hingga 3 tahun, maka akan mendapatkan 3 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 3 hingga 4 tahun, maka akan mendapatkan 4 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 4 hingga 5 tahun, maka akan mendapatkan 5 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 5 hingga 6 tahun, maka akan mendapatkan 6 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 6 hingga 7 tahun, maka akan mendapatkan 7 kali gaji per bulan;
- jika masa kerja 7 hingga 8 tahun, maka akan mendapatkan 8 kali gaji per bulan; dan
- jika masa kerja lebih dari 8 tahun, maka akan mendapatkan 9 kali gaji per bulan.
Ada aturan lain juga yang membahas jumlah pesangon untuk karyawan PKWTT dengan lebih rinci, yaitu ada di PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini menjelaskan ketentuan uang pesangon berdasarkan alasan PHK. Lebih detailnya, yaitu ada pada pasal 41 sampai pasal 57. Beberapa aturan tersebut adalah:
- jika alasan PHK, yaitu karena perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain, maka aturan uang pesangonnya, yaitu 1 kali ketentuan;
- jika PHK karena adanya penggabungan atau pemisahan perusahaan, maka jumlah pesangon adalah 1 kali ketentuan;
- jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian, maka jumlahnya 0,5 kali ketentuan;
- dan seterusnya.
Baca juga: PWKT dan PWKTT: Perbedaan dan Contoh Surat Perjanjian Kerja
Kesimpulan
Itulah dia beberapa informasi mengenai undang-undang ketenagakerjaan yang membahas mengenai apakah karyawan kontrak dapat pesangon atau tidak. Kalau Anda ingin memahami aturan tersebut atau mempunyai masalah mengenai penerimaan hak dalam perusahaan, Anda bisa menghubungi Kandara Law yang akan membantu melayani permasalahan tersebut.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin meminta bantuan soal permasalahan penerimaan hak karyawan, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

