Kenapa MoU Dibutuhkan? Kapan Digunakan dan Contohnya

kenapa mou dibutuhkan kandara law

MoU juga dikenal sebagai memorandum of understanding. MoU banyak digunakan dalam praktik kontrak bisnis walaupun tidak termasuk dalam KUHPerdata. Lalu, kenapa MoU dibutuhkan dalam perjanjian antarbisnis?

MoU sendiri bukan hanya perjanjian biasa antar bisnis. MoU memiliki ciri dan juga karakteristik yang berbeda dengan kontrak. Kalau Anda ingin menggunakan MoU dalam perjanjian bisnis, silakan membaca artikel berikut ini.

Anda akan menemukan berbagai informasi berguna mengenai definisi MoU, ciri-cirinya, dan juga contoh penggunaannya dalam bisnis.

Definisi MoU atau Memorandum of Understanding

kenapa mou dibutuhkan

 

Memorandum of Understanding adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk tulisan formal. Istilah lain untuk perjanjian ini, yaitu perjanjian kerja sama, nota kesepakatan, dan nota kesepahaman.

MoU sendiri dibuat dalam langkah awal negosiasi kerja sama bisnis atau transaksi. MoU sendiri dibutuhkan dalam proses kerja sama ini karena mengandung penjelasan secara lengkap dan detail mengenai tuntutan dan keinginan kedua belah pihak dalam kerja sama.

Namun, memorandum of understanding ini tidak memiliki sifat mengikat, seperti surat kontrak biasa. Dokumen MoU adalah dokumen prakontrak sehingga mencegah kedua belah pihak membatalkan perjanjian begitu saja.

Jadi, MoU bukanlah dokumen yang memiliki sifat hukum. Namun, pembuatan MoU ini cukup penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan memastikan kerja sama dilakukan dengan efektif.

Dalam kerja sama, MoU ini dibutuhkan sebagai nota kesepakatan atau prakontrak yang akan memastikan kerja sama bisnis dalam kedua belah pihak. Jadi, kedua belah pihak tersebut dapat mengetahui ketentuan dalam partisipasi kerja tersebut.

Kedua belah pihak yang menjalin kerja sama harus berpartisipasi dan menentukan kesepakatan untuk menghasilkan MoU. Maka dari itu, kedua pihak harus memberikan pendapat mereka agar kesepakatan bisa terjalin dengan baik.

Di dalam MoU, ada beberapa pihak juga yang menambahkan beberapa poin untuk menunjang kerja sama. Biasanya, ada juga yang disebut dengan Intention to Create Legal Relation sehingga muncul beberapa konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak mengikuti kesepakatan ini.

Penambahan konsekuensi hukum ini demi menghindari adanya kerugian dalam bentuk non-finansial atau finansial supaya kedua belah pihak terhindar dari konsekuensi ketidakseriusan atau ketidakpastian dari salah satu pihak dan juga menjaga kerahasiaan kerja sama agar tidak tersebar kemana-mana.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa adanya MoU ini sangat dibutuhkan untuk membantu kelancaran kerja sama antarbisnis. Sehingga, adanya perubahan pada pihak-pihak yang bekerja sama di masa depan pun bisa diantisipasi dengan lebih baik.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Ciri-Ciri dari Memorandum of Understanding

Setelah tahu kenapa MoU dibutuhkan, Anda harus mengetahui ciri-ciri dokumen ini. Memorandum of Understanding atau MoU memiliki ciri yang berbeda dengan surat perjanjian kontrak yang biasanya. Beberapa ciri dari MoU sendiri bisa Anda temukan di bawah ini:

  • dibuat dalam bentuk yang singkat dan jelas;
  • isi dari MoU bersifat umum dan mengandung inti kerja sama saja;
  • MoU banyak digunakan untuk dasar perjanjian menyesuaikan keinginan dari pihak yang bekerja sama; dan
  • MoU adalah perjanjian pendahuluan sehingga inti yang lebih detail mengenai kesepakatan akan diberikan di kemudian hari.

Kapan Penggunaan MoU?

Penggunaan MoU biasanya akan diadakan ketika kedua belah pihak masih belum bisa melakukan adanya perjanjian kontrak bisnis karena beberapa hal. Biasanya, bisa karena ada hal yang perlu dipenuhi oleh salah satu pihak sehingga membuat mereka tidak bisa langsung menyediakan kontrak bisnis.

Biasanya, perjanjian ini dilakukan di awal kerja sama, tetapi tidak memberikan adanya pinalti atau denda ketika kerja sama tidak bisa diteruskan. Walaupun begitu, ada poin-poin yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Isi MoU sendiri biasanya hanya penjabaran pokok dari kerja sama.

Penggunaan MoU ini biasanya memiliki jangka waktu. Ketika kontrak bisnis antara kedua belah pihak sudah terjalin dan sudah ditandatangani, MoU ini tidak akan berlaku lagi. Selain itu, dengan adanya jangka waktu MoU, maka akan membantu mempercepat negosiasi dan jalinan kerja sama antarpengusaha.

Baca Juga: Inilah Beberapa Tips Negosiasi Bisnis Untuk Mencapai Kesepakatan Usaha

MoU umumnya akan banyak digunakan dalam beberapa kasus. Beberapa penggunaannya, yaitu saat:

  • ketika pengusaha ingin melakukan kolaborasi dengan pihak lain;
  • jika ada pengusaha atau pebisnis yang ingin melakukan kerja sama; dan
  • ada keinginan untuk melakukan kerja sama dengan lebih dari dua pihak.

Contoh Bentuk dari Memorandum of Understanding

Walaupun tidak mengikat seperti kontrak bisnis formal, tetapi pembuatan MoU ini tidak boleh asal saja. Beberapa poin penting di dalam memorandum ini sebaiknya tidak ditinggalkan. Jika tidak, maka akan memberikan ketidakjelasan pada perjanjian dan akan memberikan masalah di kerja sama.

Apa saja poin penting dari perjanjian ini? Simak keterangannya di bawah ini.

Judul untuk Nota Kesepakatan

Untuk judul, strukturnya, yaitu termasuk nama dari dokumen dan juga nomor dari dokumen tersebut. Memorandum of Understanding juga bisa menggunakan logo dari perusahaan atau badan terkait.

Logo ini bisa diletakkan di bagian kiri atau kanan atas halaman. Jika kedua belah pihak memiliki logo, maka kedua logo bisa ditaruh di atas halaman judul.

Pembukaan dari Memorandum of Understanding

Bagian ini biasanya berisi pendahuluan mengenai latar belakang perjanjian. Selain itu, diisi juga dengan keterangan dan ketentuan mengenai pelaksanaan perjanjian.

Bagian ini biasanya terdiri dari:

  • waktu pembuatan MoU, bisa diisi tanggal, bulan dan tahun pembuatannya;
  • identitas pihak-pihak terkait dari MoU tersebut. Bisa dijelaskan kedudukan kewenangan dari pihak yang bekerja sama. Nama perusahaan, alamat, serta identitas perwakilan perjanjian bisa disebutkan di dalamnya jika yang menanda tangani adalah sebuah perusahaan;
  • setelah itu, ada bagian pendahuluan yang berisi keterangan singkat dan alasan diadakannya MoU;
  • maksud dan tujuan dari pembuatan MoU;
  • lingkup dari kegiatan kerja sama, seperti keterangan kegiatan spesifik yang akan dikerjakan;
  • kontribusi antara kedua belah pihak;
  • jangka waktu berlakunya MoU; dan
  • keterangan mengenai kerahasiaan antara pihak-pihak yang bekerja sama sehingga informasi tidak menyebar sebelum adanya perjanjian sah.

Penutup

Bagian ini memuat akhir dokumen perjanjian antara kedua belah pihak. Isinya menyatakan bahwa MoU telah ditandatangani tanpa ada paksaan apapun dan dengan itikad baik.

Bagian Tanda Tangan Kerja Sama

Setelah penutup, maka akan ada bagian tanda tangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Hal ini demi memastikan keabsahan MoU dan menandakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah setuju dengan isi dari MoU. Tanda tangan ini dilengkapi dengan nama terang dan diletakkan di bagian bawah dokumen.

Konklusi

Itulah dia beberapa informasi mengenai definisi, ciri-ciri, dan alasan kenapa MoU dibutuhkan dalam kerjasama bisnis. Pembuatan MoU jika dilakukan dengan benar tidak akan terlalu sulit. Kalau Anda membutuhkan bantuan dalam pembuatan MoU, Anda bisa hubungi Kandara Law yang memberikan layanan terbaik di bidangnya.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin membuat MoU, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

 

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.