Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pembuatan Yayasan
Saat ini telah banyak yayasan yang didirikan di Indonesia, seperti yayasan bidang keagamaan, sosial, hingga pendidikan. Jika Anda saat ini ingin atau akan mendirikan yayasan, pastikan sudah mengetahui prosedur dan syarat pembuatan yayasan, sehingga proses pendaftaran yayasan jadi lebih mudah dan cepat.
Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa yang perlu dipersiapkan, hingga prosedur pendirian yayasan.
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah suatu badan atau lembaga sosial yang memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Rohmat Soemitro mengemukakan bahwa yayasan adalah badan usaha yang lazimnya bergerak di bidang sosial dan tujuan pendiriannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk melakukan usaha yang sifatnya sosial.
Sedangkan menurut N.H. Bregstein, yayasan merupakan badan hukum yang didirikan dengan suatu perbuatan hukum dengan tujuan tidak untuk membagikan kekayaan maupun penghasilan kepada pendiri atau penguasa dalam yayasan tersebut maupun kepada orang lain.
Sementara W.L.G menyatakan bahwa yayasan diciptakan dengan suatu perbuatan, yaitu pemisahan harta kekayaan dengan tujuan tidak mengharapkan keuntungan.
Jadi, yayasan merupakan suatu badan usaha atau lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan dan berperan dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Fungsi Yayasan
Yayasan didirikan tentu bukan tanpa tujuan yang jelas. Salah satu fungsi yayasan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Berbeda dengan PT atau CV, yayasan hanya boleh didirikan guna menjalankan visi dan misi dalam bidang non komersial, yaitu keagamaan, sosial, dan kemanusiaan.
Jadi, orang yang menjadi anggota pengurus, pembina, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima honor, upah, atau gaji sesuai yang tertulis dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 2004.
Dasar Hukum Pendirian Yayasan di Indonesia
Dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang disahkan pada 6 Oktober 2004.
Oleh karena itu, supaya bisa mendirikan yayasan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan, seperti mengetahui syarat-syarat hingga menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan yayasan.
Meskipun dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 2004 diatur bahwa seluruh organ yayasan tidak boleh menerima gaji atau honor, yayasan secara hukum diizinkan untuk melakukan aktivitas bisnis secara tidak langsung dengan mendirikan suatu badan usaha.
Pada Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan boleh mendirikan badan usaha untuk kegiatan bisnis, misalnya dalam bentuk PT atau CV, selama badan usaha tersebut masih sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan didirikan.
Berikut adalah ketentuan lain mengenai pendirian badan usaha oleh yayasan:
- Batas kepemilikan saham
Yayasan hanya diizinkan memiliki saham sebesar 25% dari seluruh nilai aset yang dimiliki yayasan dalam badan usaha yang didirikan.
- Dilarang rangkap jabatan
Seluruh anggota yayasan dari pengurus, pembina, hingga pengawas dilarang menjabat sebagai direktur maupun komisaris dari badan usaha tersebut.
- Batasan bidang usaha
Badan usaha yang dapat didirikan yayasan adalah dalam bidang hak asasi manusia, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, hingga kesenian.
Dokumen Pendirian Yayasan
Sebelum mendaftarkan yayasan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen pendirian yayasan yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
- fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pembina, pengawas, serta pengurus yayasan;
- fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pembina, pengawas, serta pengurus;
- fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
- surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili yayasan didirikan; dan
- surat pernyataan persetujuan dari struktur pengurus yang terpilih.
Syarat Pendirian Yayasan
Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan yayasan. Berikut adalah syarat pendirian yayasan yang harus dipenuhi:
a. Nama Yayasan
Dalam membuat nama yayasan, tidak boleh sama dengan nama yayasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, supaya notaris dapat melakukan pengecekan dengan mudah, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin digunakan.
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam menentukan nama yayasan:
- minimal terdiri dari tiga kata;
- tidak menggunakan tanda baca dan angka;
- tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku;
- tidak hanya menggunakan maksud, tujuan, dan kegiatan sebagai nama yayasan; dan
- tidak memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain.
b. Visi dan Misi Yayasan
Sesuai dengan fungsinya, yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Seseorang mendirikan yayasan tentu bukan tanpa alasan dan tujuan yang jelas.
Oleh karena itu, pastikan Anda dan rekan pendiri yayasan menentukan terlebih dahulu apa maksud dan kegiatan yayasan yang akan dilakukan setelah yayasan berdiri.
c. Struktur atau Organ Yayasan
Struktur atau organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, peran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.
1. Pembina
Seorang anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus maupun anggota pengawas. Berikut adalah kewenangan yang dimiliki oleh anggota pembina:
- membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
- melakukan pengangkatan serta pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
- menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan ketetapan anggaran dasar yayasan;
- mengesahkan program kerja yayasan dan merancang anggaran tahunan yayasan; dan
- menetapkan keputusan mengenai penggabungan maupun pembubaran yayasan.
2. Pengurus
Pengurus yayasan bertugas melaksanakan seluruh kepengurusan yayasan. Anggota pengurus yayasan bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
- seluruh kepengurusan yayasan untuk kepentingan serta tujuan yayasan;
- menjadi perwakilan yayasan di dalam maupun luar pengadilan;
Seperti halnya pembina, pengurus juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pembina maupun pengawas. Anggota pengurus yayasan diangkat dalam jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan anggota pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara.
Jika dalam kepengurusannya didapati seorang pengurus melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus yang bersangkutan dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
3. Pengawas
Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada anggota pengurus dalam menjalankan seluruh kegiatan yayasan. Yayasan harus memiliki pengawas sekurang-kurangnya satu orang dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab pengawas diatur dalam anggaran dasar.
Seseorang yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang yang mampu dalam hal hukum. Seperti organ lainnya, anggota pengawas tidak boleh memiki jabatan rangkap baik sebagai pembina maupun pengurus.
Pengawas yayasan diangkat oleh pembina yayasan dalam jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan rapat pembina.
Baca juga: Inilah Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
d. Kekayaan yang Dipisahkan
Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan.
Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu:
“(1) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“(2) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
e. Domisili Yayasan
Yang membedakan yayasan dengan PT maupun CV adalah yayasan tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik guna menjalankan seluruh kegiatan yayasan secara memadai.
Di area DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah dengan syarat titik koordinat domisili yayasan masih termasuk dalam batasan R3-R5.
Prosedur Pendirian Yayasan
Setelah mengetahui syarat dan menyiapkan dokumen pendirian yayasan, proses selanjutnya adalah mengajukan pendirian yayasan. Adapun prosedur pendirian yayasan adalah sebagai berikut:
a. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan
Tahap awal pendirian yayasan adalah penandatanganan akta di hadapan notaris oleh para anggota pendiri yayasan. Penandatanganan akta tersebut dapat dikuasakan kepada pihak lain selama ada surat kuasa sah dan bermaterai Rp10.000,-.
Setelah penandatangan akta yayasan, notaris akan menerbitkan salinan akta pendirian yayasan untuk dimohonkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pengesahan akta wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian yayasan.
Selain akta pendirian, notaris juga harus melampirkan dokumen permohonan pengesahan lain berupa surat-surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan, di antaranya:
- surat pernyatan tempat kedudukan yang disertai alamat lengkap domisili yayasan yang ditandatangani pengurus yayasan dan diketahui lurah atau kepala desa setempat;
- surat pernyataan tertulis pendiri yayasan yang memuat keterangan mengenai nilai harta atau kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal pendirian yayasan;
- surat pernyataan pendiri yayasan perihal keabsahan kekayaan awal yayasan;
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan ataupun dalam perkara pengadilan;
- surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
- surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri maupun instansi terkait (khusus yayasan dengan pendiri WNA).
b. Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)
Setelah proses pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian yayasan tersebut harus diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
BNRI versi digital tersebut dapat diperoleh secara langsung ketika notaris melakukan permohonan. Adapun buku fisik TBNRI akan dicetak kemudian dikirim oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan oleh notaris
c. NPWP Yayasan
Setelah pendirian yayasan berhasil diproses, tahap selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memperoleh NPWP yayasan melalui Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan kecamatan domisili yayasan.
Untuk mendapatkan kartu NPWP pun syaratnya mudah. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk permohonan kartu NPWP:
- KTP dan NPWP seluruh anggota pengurus yayasan;
- salinan akta pendirian yayasan; dan
- surat pengajuan kartu NPWP yayasan.
d. Nomor Induk Berusaha (NIB) Yayasan
Nomor Induk Berusaha atau NIB yayasan adalah identitas yang diterbitkan melalui OSS (online single submission). Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, maka yayasan memiliki nomor identitas sebagai tanda pengenal.
Nomor identitas tersebut terdiri dari 13 digit angka dan di dalamnya terdapat pengaman serta tanda tangan elektronik. NIB yang diperoleh yayasan berlaku seumur hidup, sehingga pengurus yayasan tidak perlu melakukan perpanjangan NIB secara berkala.
e. Tanda Daftar Yayasan
Berdasarkan pedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (Pergub No. 6 Tahun 2021), Tanda Daftar Yayasan adalah salah satu tanda legalitas yang dimiliki oleh yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Tanda Daftar Yayasan memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.
Adapun kelengkapan berkas yang perlu disiapkan guna mengajukan Tanda Daftar Yayasan adalah sebagai berikut:
- akta pendirian yayasan, NPWP dan NIB yayasan;
- KTP seluruh anggota pengurus;
- bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
- surat permohonan dan surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain);
- profil yayasan; dan
- program kerja tahunan yayasan yang telah ditandatangani oleh anggota pengurus serta dibubuhi stempel yayasan;
- susunan pengurus serta uraian tugasnya;
- daftar unit pelayanan sosial yayasan dan rencana jumlah warga binaan sosial;
- pasfoto berwarna pimpinan;
- daftar pekerja sosial;
f. Izin Operasional
Selain harus memiliki Tanda Daftar, yayasan juga wajib memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin operasional, yayasan harus memiliki Tanda Daftar Yayasan terlebih dahulu.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan guna permohonan Izin Operasional Yayasan:
- akta pendirian, NPWP serta NIB yayasan;
- KTP anggota pengurus yayasan;
- bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
- surat permohonan serta surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
- Tanda Daftar Yayasan;
- proposal teknis pengelolaan yayasan;
- susunan seluruh pengurus yayasan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
- rangkaian program kerja yayasan;
- unit pelayanan sosial yang ada dalam yayasan dan jumlah warga binaan;
- daftar inventaris yayasan;
- sumber dana yayasan;
- daftar seluruh pekerja sosial; dan
- pasfoto ketua yayasan dengan latar belakang warna merah.

Kegiatan Usaha dan Aturan Penggajian
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa yayasan merupakan badan atau lembaga sosial yang tujuan didirikannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak untuk mendapatkan keuntungan.
Karena fungsi didirikannya yayasan adalah untuk kesejahteraan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, seluruh anggota pengurus yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, ataupun honor.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004, yayasan dapat mendirikan suatu badan usaha untuk keperluan bisnis selama bidang usahanya masih sejalan dengan tujuan dan fungsi didirikannya yayasan tersebut. Kegiatan usaha atau bidang usaha yang dimaksud, misalnya dalam bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah.
Dengan adanya kegiatan usaha tersebut, yayasan bisa mendapatkan dana sehingga bisa digunakan sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus yayasan.
Sebelum ada Undang-Undang Yayasan, banyak terjadi pendiri yayasan yang merangkap sebagai pengurus dan sebaliknya. Hal tersebut bisa menimbulkan kepentingan pribadi pengurus yayasan yang bisa merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatannya.
Karena tugas dan tanggung jawab pengurus yang besar, pengurus yayasan mendapatkan hak istimewa. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan bahwa pengurus yayasan dapat menerima gaji, upah, ataupun honor dengan catatan bahwa pengurus tersebut bukan merupakan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas yayasan.
Pemberian gaji atau upah kepada pengurus yayasan sebagaimana pada ayat (2) bahwa pemberian gaji ditentukan dalam anggaran dasar yayasan dan pada ayat (3) menentukan bahwa gaji ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan yayasan.
Adapun syarat atau aturan penggajian pengurus yayasan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Dituangkan dalam Anggaran Dasar Yayasan
Ketentuan pemberian gaji kepada pengurus yayasan harus dituangkan dalam anggaran dasar yayasan sesuai yang telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Yayasan. Hal ini karena anggaran dasar merupakan seperangkat peraturan yang dibuat pada saat pendirian yayasan dan digunakan sebagai acuan aturan dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Dalam anggaran dasar inilah termuat aturan berbagai tugas dan wewenang pengurus termasuk berbagai kebijakan yang harus dipatuhi.
Anggaran dasar berguna dalam menjamin ketertiban kegiatan yayasan karena di dalam anggaran dasar yayasan memuat aturan mengenai fungsi, tugas, serta tata kerja organ yayasan; mencegah kesewenang-wenangan organ yayasan, baik itu pembina, pengurus ataupun pengawas; dan mengatur pelaksanaan kegiatan yayasan.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus yayasan memiliki konsekuensi atas tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Maka apabila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (5) UU Yayasan, pengurus yayasan harus bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Oleh karena itu, pemberian gaji, upah maupun honor bagi pengurus yayasan harus dimuat dalam anggaran dasar sebagai bentuk penghargaan dengan mempertimbangkan tanggung jawab pengurus terhadap keberlangsungan kegiatan yayasan.
Baca juga: Panduan Menyusun Anggaran Dasar Yayasan
b. Ditetapkan oleh Pembina
Pemberian gaji kepada pengurus yayasan ditetapkan oleh pembina, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU Yayasan. Kemudian wewenang pembina dalam memberikan gaji kepada pengurus diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan, yaitu:
- keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
- penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran dasar tahunan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan ataupun pembubaran yayasan.
c. Sesuai Kemampuan Yayasan
Seseorang yang melakukan kegiatan dalam yayasan tidak dimaksudkan dalam mencari keuntungan yang kemudian dibagi seperti halnya dalam perusahaan. Bahkan jika yayasan bubar, maka sisa kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan kepada siapapun termasuk pembina, pengurus, dan pengawas.
Pemberian gaji kepada pengurus yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang berlaku, disesuaikan dengan kemampuan yayasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3), bahwa pengurus dapat menerima upah, gaji dan honor sesuai dengan kemampuan yayasan.
d. Pengurus Bukan Pendiri ataupun Terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas
Undang-Undang Yayasan tidak menetapkan mengenai persyaratan seseorang untuk menjadi pengurus. UU Pasal 31 ayat (2) menetapkan bahwa yang bisa diangkat menjadi pengurus yayasan adalah perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pengurus bukan pendiri yayasan, sehingga disimpulkan bahwa jika pendiri sebagai pengurus yayasan, maka ia tetap tidak boleh menerima gaji, upah, maupun honor.
e. Melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh
Posisi dan batas wilayah kerja pengurus yayasan menjadi tegas setelah UU Yayasan lahir. Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, pengurus memiliki tugas khusus sebabagi pelaksana.
Pengurus diangkat oleh pembina berdasarkan kemampuan yang dimiliki sehingga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (5), ditekankan bahwa pengelolaan yayasan dilakukan secara penuh oleh pengurus yayasan. Pengurus bertanggung jawab secara penuh dalam mengelola kekayaan dan melaksanakan kegiatan yayasan.
Selain itu, pengurus juga diberi hak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Itulah beberapa informasi dalam mendirikan yayasan serta prosedur dan syarat pendirian yayasan yang harus Anda ketahui. Jika Anda saat ini berencana mendirikan yayasan, Kandara Law hadir untuk memberikan bantuan dalam proses pendirian yayasan Anda.
Kandara Law dapat memberikan saran serta arahan terbaik bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan, tetapi belum memiliki pengalaman sama sekali. Kandara Law akan dengan senang hati membantu segala kebutuhan legal Anda untuk pendirian yayasan yang mudah dan akurat.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Segera hubungi Kandara Law terdekat untuk memperoleh konsultasi yang berkualitas.
Kini tak perlu ragu dan bingung lagi mengenai prosedur pendirian yayasan, hubungi Kandara Law sekarang dan dapatkan solusi yang Anda butuhkan!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
