Mengenal Lebih Jauh Tugas dan Wewenang RUPS Dalam PT
PT (Perseroan Terbatas) terdiri dari 3 organ inti, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam suatu PT, peran RUPS sendiri begitu besar. Hal ini tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUPT).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa RUPS memiliki wewenang yang tidak dapat diberikan pada direksi ataupun komisaris sesuai dengan UU dan anggaran dasar yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana peranan RUPS dalam sebuah perseroan terbatas dan apa saja tugas dan wewenang yang dimilikinya? Mari kenali lebih jauh tugas dan wewenang RUPS dalam PT melalui ulasan berikut!
Apa Itu RUPS dalam Saham PT?
Sebelum mengetahui tugas dan wewenang RUPS dalam PT tentunya akan lebih baik untuk mengetahui definisi RUPS itu sendiri. RUPS adalah akronim atau singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Termasuk ke dalam 3 organ inti, RUPS merupakan lembaga tertinggi dari sebuah perusahaan dan menjadi wadah bagi para pemegang saham untuk melakukan berbagai macam kontribusi, mulai dari mengambil keputusan hingga memberikan suara dan juga pernyataan.
Perlu diketahui, keputusan yang ditetapkan melalui RUPS merupakan hal-hal krusial yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perseroan terbatas, seperti pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu bisa juga membahas soal perubahan ketentuan anggaran dasar, persetujuan untuk pailit, dan pembubaran perseroan.
Pemilik Hak Suara dalam Sebuah RUPS PT
RUPS dalam sebuah perseroan terbatas sebenarnya bisa dihadiri oleh pemegang saham itu sendiri. Namun, apabila kondisinya tidak memungkinkan, maka sidang RUPS dapat diwakili oleh pihak lain, baik itu oleh advokat maupun pihak lainnya, dengan catatan harus menggunakan surat kuasa terlebih dahulu.
Setelah itu, pihak yang mewakili peserta tersebut mampu menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Sebagai tambahan informasi, hak suara dalam sidang RUPS tersebut memiliki aturan yang sudah dijelaskan cukup jelas berdasarkan Pasal 84 ayat pertama.
Singkatnya, setiap saham yang dikeluarkan nantinya akan bernilai satu suara. Untuk itu, dapat dikatakan juga bahwa hanya saham yang dikuasai atau dimiliki oleh pemegang saham saja yang mempunyai hak suara. Sementara itu, pada Pasal 84 angka 2 sendiri menyebutkan bahwa saham yang dikuasai atau dimiliki oleh Perseroan tidak akan mempunyai hak suara dan tidak akan dihitung pada saat penentuan kuorum.
Pelaksanaan sidang RUPS ini dapat dilakukan jika dihadiri/diwakili oleh pihak lain dengan ketentuan lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh saham terhadap pemegang saham dengan hak suara. Apabila nantinya kuorum RUPS yang pertama jumlah anggotanya tidak mencapai ketentuan, maka rapat harus tetap dilaksanakan.
Akan tetapi, RUPS ditutup dengan pembuatan notulen yang menjelaskan bahwa RUPS pertama tidak dapat dilanjutkan karena kourum tidak tercapai. Setelah itu, baru bisa dilaksanakan RUPS kedua dan wajib disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
RUPS kedua dapat dikatakan sah apabila paling sedikit terdapat satu per tiga bagian dari jumlah semua pemegang saham yang hadir atau diwakili. Jika RUPS kedua masih tidak tercapai, maka bisa melakukan tahap ketiga. Namun, tahap ketiga harus memohon ketua pengadilan negeri yang meliputi kedudukan Perseroan.
Kapan dan di Mana Dilaksanakannya Rapat Umum Pemagang Saham dalam PT?
Penting untuk diketahui bahwa RUPS sendiri terdiri dari dua jenis berdasarkan penyelenggaraannya. Pertama, RUPS tahunan yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali atau paling lambat 6 bulan setelah tahun buku PT berakhir. Kedua, RUPS luar biasa yang diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kepentingan maupun kebutuhan PT.
Penyelenggaraan RUPS tentunya dilakukan secara transparan dengan memperhatikan hak-hak para pemegang saham. Semuanya sudah diatur dalam UUPT pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 pada tanggal 8 Desember 2014 (POJK 32/2014). Lebih lanjut lagi, peraturan tersebut membahas tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Anggaran Dasar PT.
Sementara untuk tempat berlangsungnya RUPS, RUPS sendiri dilaksanakan di tempat kedudukan PT dalam melakukan aktivitas usahanya berdasarkan anggaran dasar. Selain itu, RUPS juga dapat dilaksanakan melalui video konferensi, media telekonferensi, dan sarana elektronik lainnya asal para peserta mampu berpartisipasi dalam RUPS secara langsung.
Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa penyelenggaraan RUPS melalui media elektronik harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta.
Tugas dan Wewenang RUPS dalam PT
RUPS memegang andil besar pada keberlangsungan suatu perusahaan serta memiliki kewenangan untuk memutuskan hal-hal yang sangat krusial. Berikut beberapa tugas dan wewenang RUPS dalam PT secara lebih rinci:
- melakukan persetujuan terhadap penambahan dan pengurangan modal;
- mengesahkan laporan tahunan, keuangan, hingga tugas pengawasan;
- membagi tugas dan wewenang dalam pengurusan direksi/komisaris;
- mengangkat, memutuskan penggantian, dan memberhentikan direksi/komisaris; dan
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja.
Seluruh tugas dan wewenang RUPS dalam PT telah diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 yang berkaitan tentang pengambilan keputusan terhadap jalannya suatu Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, para pemegang saham berhak mengajukan usulan yang akan dibahas dalam RUPS. Bahkan, para pemegang saham tersebut juga berhak mendapatkan sebagian keuntungan PT dalam bentuk dividen dan berbagai pembagian profit lainnya dan menyetujui perubahan anggaran dasar hingga mengajukan permohonan.
Konsultasikan Pendirian PT Anda dengan Kandara Law
Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah PT, terdapat banyak regulasi yang perlu diketahui, baik untuk prosedur pendirian hingga mekanisme kegiatannya. Oleh karena itu, jika Anda sedang mencari tempat konsultasi terbaik dapat mempercayakannya pada Kandara Law.
Kandara Law dapat memberikan saran serta arahan terbaik bagi Anda yang ingin mendirikan PT, tetapi belum memiliki pengalaman sama sekali. Kandara Law akan dengan senang hati membantu segala kebutuhan legal Anda untuk bisnis yang lebih baik.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Segera hubungi Kandara Law terdekat untuk memperoleh konsultasi yang berkualitas.
Kini tak perlu ragu dan bingung lagi mengenai prosedur pendirian perusahaan termasuk PT, hubungi Kandara Law sekarang dan dapatkan solusi yang Anda butuhkan!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

