9 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi

jenis pajak perusahaan

Pajak adalah kontribusi yang bersifat memaksa dan harus dibayar oleh wajib pajak, baik oleh perorangan, badan, maupun perusahaan. Pajak seringkali dianggap sebagai beban, tetapi nyatanya pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara.

Dengan membayar pajak, Anda sudah memberikan kontribusi secara langsung bagi perekonomian negara. Selain itu, membayar pajak juga juga dapat membantu bisnis lebih berkembang, berjalan lebih optimal, dan memiliki kredibilitas. Pada artikel ini, kami akan membahas jenis-jenis pajak perusahaan yang harus dipenuhi.

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi

Ada beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi oleh perorangan, badan, dan perusahaan yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Salah satu fungsi membayar pajak adalah untuk mengetahui kesehatan finansial wajib pajak, karena untuk menghitung pajak, diperlukan laporan keuangan secara detail dan menyeluruh.

Berikut adalah jenis-jenis pajak perusahaan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan:

 

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Pengasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas upah, gaji, tunjangan, hingga bonus atas pekerjaan yang dilakukan karyawan perusahaan tersebut.

Pajak ini dibayarkan setiap bulan dan biasanya perusahaan akan langsung memotong gaji karyawannya. Besar potongan yang dikenakan untuk pajak berbeda-beda tergantung besar PKP tiap karyawan.

 

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 dibebankan pada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor barang mewah. Pajak ini dikenakan dengan syarat aktivitas ekspor impor tersebut memberikan keuntungan bagi dua pihak yang melakukan transaksi.

Dibandingkan dengan jenis pajak penghasilan lainnya, PPh 22 terbilang lebuh rumit ketentuannya.

 

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) dikenakan kepada wajib pajak ketika perusahaan melakukan transaksi berikut:

  • pembayaran bunga pinjaman;
  • pembagian deviden atas saham perusahaan kepada pemegang saham;
  • pembayaran royalti atas karya tertentu;
  • pembayaran bonus, hadiah, dan penghargaan;
  • pembayaran jasa konsultan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015; dan
  • pembayaran sewa tanah ataupun bangunan.

 

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Jenis pajak bulanan ini adalah pajak yang harus dipenuhi perusahaan berupa angsuran atas pajak terutang yang mengacu pada total SPT tahunan Pajak Penghasilan dan sudah dikurangi potongan PPh.

Pajak ini juga termasuk PPh di luar negeri, baik yang terutang maupun yang telah dibayar, dan boleh dikreditkan.

PPh Pasal 25 difungsikan untuk meringankan beban wajib pajak serta harus lunas dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak boleh diwakilkan.

 

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan 26 dibebankan kepada perusahaan yang yang melakukan transaksi dengan wajib pajak di luar negeri.

Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa hingga pensiun. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Namun, tarif dapat berubah-ubah jika mengacu pada P3B.

 

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak Penghasilan 29 muncul dalam SPT tahunan sebagai pajak kurang bayar dan umumnya akan muncul jika total pajak terutang perusahaan lebih besar dari jumlah pajak yang sudah disetorkan dalam setahun.

Perusahaan harus menyelesaikan jenis pajak ini sebelum menyetorkan SPT tahunan, yaitu pada 30 April.

 

7. Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu. Contohnya, pada perusahaan asing, seperti perusahaan asuransi luar negeri, penerbangan internasional, perusahaan investasi bangunan yang bersifat guna-serah dan perusahaan asing lainnya.

 

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Jenis pajak perusahaan ini dikenakan atas jenis penghasilan yang diperoleh maupun pemotongan yang bersifat final. Tarif PPh final ini bervariasi tergantung masing-masing jenis penghasilannya.

Sebagai contoh, perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 1%.

 

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

PPn atau VAT (value added tax) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen.

Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak, perusahaan harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pemungutan PPn.

Untuk transaksi jual-beli dan kegiatan impor, dikenakan PPn sebesar 10%, sedangkan aktivitas ekspor dikenakan PPn 0%.

Mengapa Perusahaan Harus Membayar Pajak?

Setiap perusahaan yang telah memiliki NPWP harus memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain untuk keberlangsungan kehidupan bernegara, membayar pajak juga penting bagi perusahaan, di antaranya:

  • menunjukkan kredibilitas perusahaan;
  • memastikan sehatnya keuangan;
  • bukti profesionalitas;
  • mudah mendatangkan investor;
  • bisa mendapatkan pinjaman lebih mudah; dan
  • memperlancar proses bisnis.

Baca juga: Jenis-jenis Modal dalam Perseroan Terbatas

Itulah jenis pajak perusahaan yang harus dipenuhi. Jika Anda memerlukan bantuan dalam urusan pajak perusahaan, maka Anda dapat menggunakan bantuan dari Kandara Law sehingga urusan pajak perusahaan Anda dapat berjalan dengan lancar.

Anda dapat mengonsultasikan kebutuhan legal Anda kepada Kandara Law dengan tenang karena Kandara Law menawarkan berbagai jasa legal yang Anda butuhkan. Kandara Law dapat membantu Anda di dalam proses pengadilan, mediasi dan negosiasi, perceraian, perjanjian pranikah, legalisasi pernikahan, adopsi, pendaftaran pernikahan, pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Segera hubungi Kandara Law terdekat untuk memperoleh konsultasi yang berkualitas.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

 

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.