Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Buatnya
Asas simbiosis mutualisme dalam praktik kerjasama, lahir dari perbedaan yang mengawali hubungan kontraktual, dimana terdapat beberapa pihak yang membangun negosiasi dengan menuangkan ayat kesepakatan dalam mencapai tujuan bersama.
Model kesepakatan ini tercantum dalam sebuah perjanjian yang berbingkai hukum demi mengikat satu sama lain. Perjanjian kerjasama yang dibentuk memiliki bargaining position atau posisi tawar menawar antara satu dan lain pihak yang mengakomodasi setiap kebutuhan subjeknya.
Banyak sumber mengaitkan perjanjian dengan persetujuan pada KUHPerdata pasal 1313, dimana hal tersebut adalah “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.
Perjanjian sendiri dapat tertuang hitam diatas putih, artinya substansi dari kesepakatan tersebut mengakomodasi pelaksanaan perjanjian agar saling menguntungkan seperti tujuan awal terbentuknya, dan menghindari terjadinya kekeliruan. Sehingga lahirlah surat perjanjian kerjasama, yang mengikat antara pihak yang terlibat didalamnya.
Apa saja yang menjadi ketentuan dalam perjanjian? Simak lebih lengkap mengenai rincian dari surat perjanjian kerjasama berikut ini.
Apa itu Surat Perjanjian Kerjasama?

Makna perjanjian seperti yang sudah disebutkan pada ayat 1313 KUHPerdata sebelumnya, lekat dengan istilah persetujuan maupun kontrak. Banyak ahli yang mengaitkan makna kontrak dengan perjanjian, dimana sumber yang dituju tidak lain ialah Burgerlijk Wetboek, karena terdapat kata overeenkomst dan contract didalamnya.
Perjanjian atau persetujuan yang tertulis ini dikaitkan dengan istilah kontrak oleh Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian. Selanjutnya, Pothier membedakan definisi contract dengan convention (pacte). Convention (pacte) merupakan perjanjian dimana dua orang atau lebih menciptakan, menghapuskan (opheffen), atau mengubah (wijzegen) perikatan. Sedangkan untuk contract menurutnya adalah perjanjian yang mengharapkan terlaksananya perikatan (Agus Yudha, 2019).
Kemudian, definisi dari Kerjasama ialah suatu usaha bersama yang digawangi beberapa individu untuk mencapai tujuan bersama.
Sehingga apabila ditarik benang merah,
Surat Perjanjian Kerjasama adalah instrumen persetujuan tertulis dengan substansi yang mengikat dan dibuat untuk meminimalisir perselisihan demi mencapai tujuan bersama.
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama

Penarikan konklusi atas makna perjanjian kerjasama menampilkan beberapa fungsi dari Surat Perjanjian Kerjasama yaitu diantaranya:
-
Menjembatani Perbedaan Kepentingan
Pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian kerjasama tidak jarang lahir karena perbedaan, kepentingan yang berlawanan mengakibatkan benturan dan inilah yang coba disatukan melalui kontrak atau perjanjian tertulis. Sehingga acuan mendasar dari surat perjanjian ialah untuk menampilkan jalan keluar yang saling menguntungkan bagi para pihak.
-
Memuat Klausul Kesepakatan
Bentuk kesepakatan yang dibangun coba dituangkan dalam tulisan untuk mengakomodasi hubungan kontraktual. Hal ini ditulis menjadi ayat-ayat atau pasal-pasal dalam isi surat perjanjian diantaranya data pribadi pihak yang terlibat, objek kepentingan, jangka waktu perjanjian, harga, cara pembayaran, jaminan, dan masih banyak lagi. Tujuannya ialah agar perjanjian kerjasama ini bersifat tetap dan meminimalisir kesalahan, dikarenakan kesepakatan tanpa hitam diatas putih lebih cenderung menimbulkan perselisihan.
-
Menyajikan Kepastian dan Keadilan
Aspek kepastian ditinjau dari skema bargaining yang tercetak nyata dalam media perjanjian kerjasama tersebut, dan bagi aspek keadilan dilihat dari timbulnya kesepakatan atas perbedaan yang sebelumnya terjadi. Sehingga, perjanjian tersebut diharapkan memberikan kedudukan yang seimbang bagi beberapa pihak yang tercantum dalam perjanjian.
-
Memiliki Kedudukan Hukum
Beberapa perjanjian dalam prosesnya memerlukan campur tangan Notaris untuk menetapkannya menjadi Akta. Dikarenakan Notaris merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dari akta yang dihasilkannya.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
-
Pertukaran Hak dan Kewajiban
Distribusi porsi hak dan kewajiban yang dibagi pada surat perjanjian kerjasama ditujukan untuk mencari jalan tengah menuju kesepakatan yang proporsional, hal ini tertuang dalam klausa atau pasal perjanjian.
Pada akhirnya tujuan utama dibuatnya surat perjanjian kerjasama ialah untuk menciptakan iklim yang kondusif, baik itu dalam ranah bisnis maupun non komersil. Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan legalitas perjanjian yang perlu disahkan dibawah naungan hukum.
Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Apabila ditinjau dari pejabat yang berwenang membuat perjanjian kerjasama, maka kategori surat perjanjian kerjasama dapat digolongkan menjadi:
-
Akta Otentik
Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata). Sebuah akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, berbentuk tulisan dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
-
Waarmerking
Sebuah perjanjian kerjasama yang sudah dibuat dan ditanda-tangani oleh pihak yang terlibat dapat pula dilampirkan kepada notaris untuk didaftarkan pada Waarmerking atau Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan. Kategori dari dokumen tersebut ialah dibawah tangan, dikarenakan perjanjian tersebut tidak dibuat dan ditanda-tangani dihadapan Notaris.
-
Perjanjian Legalisasir
Berbeda dengan Waarmerking, jenis dokumen legalisasi ini dibuat oleh para pihak yang terlibat dan bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani dokumen tersebut. Namun Notaris tidak turut campur untuk mengubah kembali isi dari perjanjian yang telah disepakati.
Ciri-ciri Surat Perjanjian Kerjasama
Ciri-ciri yang umum tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama diantaranya dapat dikategorikan sebagai berikut:
-
Terdapat Kaidah Hukum
Kaidah dalam hukum dalam perjanjian kerjasama dapat terbagi menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Bagian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan segmen yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya.
-
Subyek Perjanjian
Subjek perjanjian disini merupakan subjek hukum yang biasa dikenal dengan sebutan rechtperson. Rechtperson didefinisikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, dalam hal ini kaitannya dengan perjanjian kerjasama tersebut. Dimana subjek tersebut terikat dalam sebuah kesepakatan dan bertanggung jawab atas porsi masing-masing.
-
Prestasi
Prestasi ialah kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu perjanjian kerjasama. Secara general suatu prestasi seperti yang diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata terdiri dari beberapa elemen yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
-
Kesepakatan
Pada Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan empat syarat sahnya perjanjian, yang mana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan merupakan unsur mutlak terjadinya perjanjian kerjasama, dimana kesepakatan dapat terjadi melalui berbagai cara. Poin penting dari kesepakatan ialah adanya penawaran dan penerimaan atas tawaran tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
Baca juga: Perjanjian Anda Tidak Akan Sah Jika Tidak Memiliki Empat Syarat Ini!
-
Akibat hukum
Setiap perjanjian yang terbit akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak bisa ditarik kembali walaupun kedua belah pihak sepakat, sehingga perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Syarat Sah Membuat Perjanjian Kerjama
Pada Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan mengenai syarat sah terbentuknya perjanjian kerjama apabila memiliki landasan sebagai berikut, diantaranya yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu; dan
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua dari pasal tersebut dinamai juga dengan syarat subyektif, karena menyangkut subyek dari pembuat kontrak. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar), akan dibatalkan atau tidak tergantung dari pihak yang berkepentingan.
Syarat ketiga dan keempat dari poin pasal tersebut disebut syarat obyektif, dimana kaitannya menyangkut obyek perjanjian kerjasama. Apabila ketentuan dari perjanjian kerjasama yang dibuat tidak memenuhi syarat obyektif maka kontrak tersebut batal demi hukum, artinya perjanjian kerjasama itu sejak semula dianggap tidak pernah ada.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

Anda tentu bertanya-tanya mengenai langkah yang tepat dalam membuat perjanjian kerjasama, berikut kami sajikan tahapan praktisnya:
-
Anatomi Perjanjian
Seperti halnya anatomi surat lainnya, dimana surat perjanjian pula memiliki kerangka yang menyusunnya dari kepala hingga paragraf terakhir. Anda perlu memperhatikan bagian headline yang umumnya terdapat judul dan nomor surat, tanggal, lokasi perjanjian ini dibuat, dan para pihak yang terikat perjanjian. Kemudian beralih kepada isi dari perjanjian, dan yang terakhir adalah penutup.
-
Substansi Perjanjian
Setelah berhasil menyusun kerangka tubuh perjanjian, poin yang paling penting adalah merumuskan tujuan awal kedalam dokumen ini. Alasan yang mendasari perjanjian, kesepakatan yang dibangun berupa syarat dan ketentuan, jaminan, harga dan cara pembayaran, hak dan tanggung jawab, serta hal lainnya yang dianggap perlu untuk dituangkan kedalam perjanjian.
-
Penutup
Perhatikan juga bagian penyelesaian perselisihan pada penutup perjanjian, diskusikan kembali dengan pihak lawan, karena biar bagaimanapun perjanjian dibuat berlandaskan kesepakatan para pihak yang terlibat.
-
Pengesahan
jangan lupa untuk membubuhkan marka pengesahan seperti tanda tangan, cap atau stempel perusahaan, dan yang paling penting ialah meterai dengan nilai yang cukup. Terlebih lagi apabila perjanjian tersebut dapat dibuat dan disahkan melalui Notaris agar memiliki kekuatan bobot hukum. Buatlah perjanjian menjadi dua rangkap dengan matrai silang, dimana masing-masing pihak dapat memiliki dan menyimpan perjanjian tersebut.
Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap Tanda Tangan di Atas Meterai
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Link Download
Berikut kami lampirkan surat perjanjian kerjasama yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi kebutuhan Anda. Anda juga bisa men-download contoh surat perjanjian kerjasama dengan mengklik link ini.




Kami dapat membantu Anda untuk membuat perjanjian kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi mengembangkan bisnis Anda dalam mencapai tujuan. Jangkau kami melalui:
Hotline : 0811109245 / 081932741333
Email : info@kandaralaw.com


