Yuk! Kenali Ragam Jenis Wasiat

beragam jenis wasiat

Indonesia diperkirakan akan mencapai masa emas pada tahun 2045 dikarenakan tingginya jumlah usia produktif yang diperkirakan terus bertambah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa angka kematian di Indonesia juga meningkat. Sebagai contoh, kematian penduduk di wilayah provinsi DKI Jakarta dari tahun 2019 hingga 2020 berfluktuasi. Tercatat bahwa rata-rata kematian setiap bulannya adalah 5000 jiwa. Data tersebut dapat menunjukkan bahwa tingginya angka kematian di suatu wilayah sudah mencapai angka yang cukup besar, terlebih jika digabungkan dengan provinsi-provinsi lainnya.

Kematian sebagai sebuah peristiwa hukum tentunya akan menimbulkan akibat-akibat hukum. Beberapa akibat yang ditimbulkan adalah seperti pengurusan administrasi kematian dan pewarisan. Terkait dengan pewarisan, Indonesia sendiri merupakan negara dengan pluralisme hukum waris. Maksudnya adalah hukum waris yang berlaku di Indonesia tidak hanya satu, melainkan beberapa, seperti hukum perdata, hukum islam, dan hukum adat. Dalam praktiknya, terkadang menentukan hukum yang akan diberlakukan untuk pembagian warisan pun cukup rumit.  Hal tersebut dilataberlakangi oleh faktor kebiasaan ataupun porsi pembagian. Sesungguhnya, potensi problematika tersebut dapat diantisipasi dengan pembuatan surat wasiat atau surat testamen. Hal tersebut dikarenakan surat wasiat telah menentukan pembagian porsi dari masing-masing ahli waris. Untuk mengenal lebih lanjut mengenai surat wasiat di Indonesia, akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian di bawah ini.

Apa itu surat wasiat?

Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, definisi surat wasiat adalah “sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya, terjadi setelah ia meninggal yang dapat dicabut kembali.” Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa unsur-unsurnya adalah (1) berlaku setelah pewaris meninggal dunia, (2) dilakukan dengan Cuma-Cuma dan tindakan sepihak, (3) bersifat pribadi, (4) dapat dicabut kembali, (5) dibuat dalam bentuk akta.

Untuk itu, pada dasarnya isi dari surat testamen dapat dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. Namun demikian, Pasal 1121 KUHPerdata memberi kemungkinan untuk melakukan pembagian warisan sebelum pewaris meninggal dunia. Perlu diingat bahwa penerapan tersebut hanya dilakukan apabila pewaris merasa akan ada konflik antara ahli waris di kemudian hari.

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat warisan

Dalam membuat surat warisan, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang perlu diperhatikan oleh pewaris. Beberapa pembatasan tersebut adalah:

  1. Surat wasiat tidak boleh dibuat oleh dua orang atau lebih dalam satu akta yang sama, baik demi keuntungan pihak ketiga ataupun penetapan timbal balik (Pasal 930 KUHPerdata)
  2. Tidak boleh memberi warisan kepada teman zina pewaris (Pasal 909 KUHPerdata)
  3. Dilarang memberi warisan kepada orang yang telah membunuh pewaris, atau orang yang telah menggelapkan, memalsukan,  memusnahkan surat wasiat, atau orang yang memaksa pewaris untuk mencabut atau mengubah surat warisannya. (Pasal 912 KUHPerdata)
  4. Tidak boleh menghibah wasiatkan untuk keuntungan wali (Pasal 904 hingga 907 KUHPerdata) 
  5. Tidak boleh memberi warisan lebih kepada anak luar kawin dan isteri kedua melebihi bagian yang telah ditetapkan (Pasal 902, 852a, 908 KUHPerdata)
  6. Tidak boleh membuat ketetapan hibah wasiat mengenai jumlah yang melebihi harta persatuan dari pewaris (903 KUHPerdata)
  7. Tidak boleh melakukan pengangkatan waris (Pasal 879 KUHPerdata)
  8. Tidak boleh memberi wasiat kepada pasangan yang menikah tanpa izin (901 KUHPerdata)

Baca Juga: Siapa yang Berhak Membuat Surat Ahli Waris? Simak Selengkapnya Disini

Macam – Macam surat wasiat

Berdasarkan Pasal 931 KUHPerdata, surat wasiat dapat dibedakan menjadi 3, yakni surat wasiat olografis, surat wasiat umum, dan surat wasiat khusus. Secara umum, perbedaan di antara ketiganya terletak pada prosedur pembuatannya. Selain daripada ketiga surat wasiat tersebut, terdapat 2 jenis surat wasiat lainnya, yakni surat wasiat kodisil dan darurat. Untuk memahami lebih lanjut, maka dapat dilihat di bawah ini.

  1. Surat wasiat olografis
    Surat wasiat bentuk ini dilakukan dengan cara dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Setelah dibuat, surat wasiat ini dapat disampaikan secara tertutup ataupun terbuka yang kemudian disimpan di kantor notaris dengan bukti akta penyimpanan dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. Jika disampaikan secara tertutup, maka penjelasan mengenai surat wasiat dituliskan dalam sebuah kertas tersendiri. Akan tetapi jika dilakukan secara terbuka, maka keterangan akta penitipan akan dijelaskan di bagian bawah surat tersebut. Surat ini juga dapat dimintakan kembali dari notaris menggunakan akta otentik dengan konsekuensi surat tersebut dianggap telah dicabut.
  2. Surat wasiat rahasia
    Berbeda dengan olografis, surat wasiat ini dapat ditulis sendiri ataupun dengan bantuan orang lain yang kemudian diserahkan secara tertutup ke notaris. Dalam penyerahannya, notaris akan membuat akta penyerahan dengan dihadiri oleh 4 orang saksi. Dalam penyerahannya, pewaris harus memberikan keterangan bahwa surat tersebut ditulis oleh dirinya atau orang lain dan dirinya telah menandatangani surat tersebut. Surat ini tidak dapat dimintakan kembali meskipun telah dicabut atau dibatalkan.
  3. Surat wasiat terbuka
    Surat ini dibuat dengan cara mendatangi notaris untuk mengutarakan kehendaknya dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. Setelah akta dibuat, notaris dan saksi wajib menandatanganinya.  Pada praktiknya, surat ini lebih sering digunakan karena isi dari surat tersebut dapat diawasi oleh notaris dan karenanya dapat diberikan nasihat-nasihat dalam pembuatannya.
  4. Surat Wasiat Kodisil
    Surat wasiat merupakan surat testamen yang hanya dapat digunakan untuk melakukan pengangkatan pelaksana wasiat, pemesanan penguburan waris, dan pemberian hibah wasiat yang terbatas pada pakaian, perhiasan, perabot rumah tangga khusus. Dalam pembuatannya, surat kodisil harus ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris. Surat ini tidak diwajibkan untuk diserahkan kepada notaris dan tidak menyebabkan kebatalan apapun karenanya.
  5. Surat Wasiat Darurat
    Surat ini merupakan surat wasiat yang hanya dapat dibuat dalam keadaan-keadaan tertentu seperti:

    1. anggota angkatan bersenjata yang ditugaskan pada ketentaraan di medan perang dapat membuat surat ini di hadapan perwira berpangkat letnan atau jabatan yang lebih tinggi;
    2. Orang yang berlayar di laut dapat membuat surat ini dihadapan nakhoda dengan 2 orang saksi;
    3. Orang yang berada di tempat yang hubungannya dengan dunia luar dilarang, karena penyakit pes atau penyakit menular lainnya dapat membuat surat ini dihadapan pegawai negeri dengan 2 saksi;
    4. Orang yang jiwanya terancam karena penyakit yang datang secara tiba-tiba, gempa bumi, pemberontakan, atau bencana alam dahsyat lainnya dapat membuat surat ini dihadapan pegawai negeri dengan 2 saksi.

Baca Juga : Mengenal Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Prosedur pencabutan surat wasiat

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya mengenai definisi surat wasiat, bahwa dokumen tersebut dapat dicabut. Berdasarkan Pasal 992 KUHPerdata, pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan cara membuat wasiat baru atau dengan akta notaris yang menyatakan bahwa wasiat dicabut untuk sebagian atau seluruhnya. Untuk itu, apabila seseorang membuat wasiat baru yang isinya berbeda dengan wasiat sebelumnya, secara implisit dapat diartikan bahwa dokumen yang lama telah dicabut dan digantikan dengan yang baru. Kedua tindakan tersebut dikategorikan sebagai pencabutan surat wasiat secara tegas. Sementara itu, pencabutan surat wasiat secara diam-diam dimungkinkan untuk dilakukan. Beberapa cara untuk melakukannya secara diam-diam dapat dilihat dari berbagai tindakan di bawah ini:

  1. Seseorang yang membuat dua surat warisan secara bersamaan, namun kedua surat tersebut isinya saling bertentangan satu sama lain (Pasal 994 KUHPerdata).
  2. Dalam hal barang yang telah dituliskan dalam surat wasiat tersebut dijual atau ditukar kepada orang lain (Pasal 996 KUHPerdata).
  3. Dalam hal surat wasiat olografis tersebut dimintakan kembali dari notaris yang berdampak tidak berlakunya lagi dokumen tersebut (Pasal 934 KUHPerdata).

Konsultasikan masalah waris Anda kepada Kandara Law sekarang dan dapatkan solusi yang Anda butuhkan!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.