Dispensasi Dan Izin Perkawinan
Dispensasi Dan Izin Perkawinan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Pasal 1 UU Perkawinan ini juga secara terbuka menyebut dua tujuan perkawinan yang sudah dibentuk oleh suami istri, yaitu (1). keluarga yang bahagia dan (2). keluarga yang kekal. Dalam mencapai tujuan perkawinan tentu pula perlu diperhatikan tentang usia minimum para calon mempelai. Mark E. Cammack mengutarakan masalah pengaturan usia minimal kawin merupakan bagian dari tujuan Pemerintah untuk mengurangi masalah-masalah perkawinan seperti pernikahan di bawah umur yang akan menghambat kemajuan negara.
Pengaturan usia minimum kawin dalam hukum perkawinan menjadi unsur penting untuk pembangunan sistem hukum dan pembangunan generasi ke depannya, terlebih lagi untuk mendukung rencana negara untuk membawa masyarakat menuju bangsa modern, berbudaya, sesuai dengan semangat Pancasila sebagai ideologi negara. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, usia diizinkannya untuk melakukan perkawinan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dan pada Revisi UU Perkawinan / UU Perkawiann yang baru ( undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada September 2019 lalu, disepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Dengan tujuan dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas, serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak menurut penuturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan juga berdasarkan pertimbangan pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin.
Baca Juga : Ketahuilah macam-macam syarat dan tata cara pengangkatan wali
Namun pada kenyataannya dimasyarakat banyak dijumpai perkawinan yang dilakukan dibawah usia tersebut, dengan meminta permohonan dispensasi ke Pengadilan atau pejabat lainnya dengan berbagai alasan. Jumlah permohonan untuk dispensasi perkawinan pun meningkat setelah di berlakukannya Revisi UU Perkawinan. Menurut data Pengadilan Agama Blitar pada September 2018 lalu, sebanyak 120 dispensasi yang diterbitkan 90%nya dengan alasan kehamilan di luar pernikahan. Sedangkan Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2018 data dispensasi mencapai 88 permohonan, dan pada tahun 2019 meningkat yaitu mencapai 99 permohonan. Data di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang menyebut sepanjang Oktober 2019 terdapat 15 permintaan dispensasi perkawinan yang diajukan para calon pengantin. Jumlahnya naik berlipat ganda dari pada awal 2019 yang hanya kisaran 4-5 dispensasi.
Untuk mengakomodir hal tersebut maka dalam UU Perkawinan pun diatur mengenai pemberiaan izin untuk calon mempelai dibawah usia yang dinakaman Dispensasi serta Izin perkawinan. Dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyebutkan bahwa (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Pengertian dispensasi dalam Kamus Hukum yang dikarang oleh Sudarsono makna dispensasi adalah merupakan pengecualian dari suatu aturan secara umum untuk sesuatu keadaan yang bersifat khusus, pembebasan dari suatu larangan atau kewajiaban. Sedangkan menurut Roihan A. Rasyid makna dispensasi merupakan pemberian izin oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan bagi pria yang umurnya belum mencapai 19 tahun dan bagi wanita yang umurnya belum mencapai 16 tahun( mengacu pada UU Perkawiann sebelum direvisi), dispensasi perkawinan diajukan oleh pihak keluarga terutama orang tua kepada Pengadilan Agama dalam bentuk permohonan.
Dispensasi yang dimaksud di sini adalah pengecualian dalam hal penerapan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang diberikan oleh pengadilan pada suatu perkawinan yang akan dilakukan karena salah satu atau kedua calon mempelai yang belum mencapai umur minimum untuk memasuki dunia perkawinan. Para pihak diizinkan melakukan pernikahan jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas dan dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan dengan alasan mendesak. Alasan yang mendesak menurut UU ialah keadaan yang sangat terpaksa harus dilakukan, dengan menunjukan bukti seperti usia mempelai yang dibawah ketentuan UU serta surat keterangan tenaga medis bahwa perkawinan harus dilakukan.
Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Agar bisa memberikan penetapan hukum berupa izin nikah dari Pengadilan Agama dan pernikahan anaknya bisa disahkan dan dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, serta memperoleh pengakuan hukum yang sah. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi penganut agama lain diajukan ke Pengadilan negeri. Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Bapak Dr. H. Tamat Zaifudin, M.H. mengatakan bahwa kewenangan pengadilan agama tentang perkara dispensasi kawin diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Jika dispensasi adalah pemberian izin oleh pengadilan agama ke calon mempelai yang belum cukup usianya yang diajukan oleh orang tau salah satu atau kedua pihak. Maka berbeda dengan izin perkawinan, Menurut Pasal 6 UU Perkawinan, (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. Permohonan izin melangsungkan perkawinan diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam wilyah hukum dimana calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
Maka pada saat sebelum dispensasi calon mempelai dibawah usia minimum perkawinan tentunya harus mendapatkan izin dari orang tua. Orang tua berhak untuk mengajukan pencegahan pernikahan (untuk perkawinan yang belum dilangsungkan) jika sang anak yang belum berumur 21 tahun tidak meminta izin untuk menikah kepada orang tua dan orang tua boleh melakukan pembatalan perkawinan jika perkawian sudah dilakukan sesuai dengan pasal 13 hingga 21 UU Perkawinan tentang pencegahan perkawinan dan Pasal 22 hingga 28 UU Perkawinan tentang pembatalan perkawinan.
Dispensasi dan Izin Perkawinan pada prinsipnya adalah pengecualian yang boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditelah diatur oleh UU, demi terciptanya tujuan perkawian yang diharapan. Serta dapat menimbulkan akibat hukum yang positif seperti sahnya perkawinan tersebut dan diakuinya hak keperdataan anak dari hasil perkawinan tersebut. Juga pada dassarnya izin dari orang tua sangatlah penting untuk melakukan perkawian.