Hati-Hati Kepada Para Suami Yang Ingin Poligami Diam-Diam, Bisa Dibatalkan Loh!
Hati-Hati Kepada Para Suami Yang Ingin Poligami Diam-Diam, Bisa Dibatalkan Loh!
perkawinan poligami tanpa izin isteri pada dasarnya tidak perbolehkan, karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Kasus poligami marak terjadi di Indonesia. Praktek Poligami yang ada di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, hal ini menimbulkan banyak permasalahan yang merugikan baik sang isteri maupun sang suami. Namun, pihak yang paling rentan dirugikan dalam praktek poligami tanpa izin isteri adalah sang isteri karena dapat menimbulkan masalah-masalah seperti pembagian harta gono-gini, hak waris jika suaminya meninggal,bahkan bisa berujung pidana.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas Monogami, ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UU perkawinan dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi apabila seorang suami yang ingin memiliki isteri lebih dari satu orang harus dengan seizin pengadilan setempat.
Baca Juga : Mengenal Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Apabila seorang suami melakukan perkawinan Poligami tanpa seizin isteri maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh sang isteri, selain isteri pihak yang diperbolehkan untuk membatalkan perkawinan adalah keluarga dalam garis keturunan lurus,Suami atau isteri,Pejabat yang berwenang selama perkawinan belum diputuskan,Pejabat yang ditunjuk dan mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan itu. perkawinan tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan yang dimana syarat untuk suami yang ingin memiliki lebih dari satu isteri salah satunya adalah persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
Sang Isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilakukan atau tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. Setelah itu batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan.
Baca Juga : Syarat Dan Prosedur Poligami Di Indonesia