Perbedaan Visa dan ITAS bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang menarik bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja dan berkarir. Namun, untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia, TKA harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen imigrasi yang berlaku. Dua dokumen penting yang harus dimiliki oleh TKA adalah visa dan izin tinggal terbatas (ITAS).

Visa dan ITAS sering kali disalahpahami sebagai dokumen yang sama atau saling menggantikan. Padahal, visa dan ITAS memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal fungsi, proses, dan masa berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan visa dan ITAS bagi TKA di Indonesia.

Apa itu Visa?

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tujuan yang memberikan izin kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Visa biasanya ditempelkan pada paspor atau dokumen perjalanan lainnya.

Visa memiliki beberapa jenis sesuai dengan tujuan kunjungan, seperti visa kunjungan, visa bisnis, visa kerja, visa sosial budaya, visa pensiunan, visa penanam modal, dan sebagainya. Setiap jenis visa memiliki persyaratan, prosedur, dan masa berlaku yang berbeda-beda.

Apa itu ITAS?

ITAS adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) yang memberikan izin kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. ITAS biasanya diberikan kepada warga negara asing yang memiliki tujuan tinggal jangka panjang, seperti bekerja, berinvestasi, belajar, atau menikah dengan warga negara Indonesia.

ITAS memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun, tergantung pada jenis visa dan keperluan tinggal warga negara asing. ITAS dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

kitap kandara law

Perbedaan Visa dan ITAS

Visa dan ITAS memiliki perbedaan dalam hal fungsi, proses, dan masa berlaku. Berikut adalah beberapa perbedaan antara visa dan ITAS:

  • Fungsi: Visa berfungsi sebagai izin masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan ITAS berfungsi sebagai izin tinggal di wilayah Indonesia. Visa tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di Indonesia, sedangkan ITAS dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di Indonesia jika disertai dengan izin kerja (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
  • Proses: Visa harus diajukan sebelum warga negara asing datang ke Indonesia melalui website Visa Online atau TKA Online (untuk visa kerja). Visa harus disetujui oleh Ditjenim sebelum diterbitkan oleh perwakilan diplomatik atau konsuler Indonesia di luar negeri. Sedangkan ITAS dapat diajukan setelah warga negara asing tiba di Indonesia melalui kantor imigrasi setempat. ITAS harus disetujui oleh Ditjenim sebelum diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  • Masa berlaku: Visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek daripada ITAS. Visa biasanya berlaku selama 30 hari hingga 60 hari tergantung pada jenis visa. Sedangkan ITAS memiliki masa berlaku yang lebih panjang daripada visa. ITAS biasanya berlaku selama 6 bulan hingga 5 tahun tergantung pada jenis visa dan keperluan tinggal.

Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, pengurusan visa, izin kerja atau izin bisnis di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.