Prosedur Perpanjangan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Visa kerja adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Visa kerja memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan visa kerja bagi TKA di Indonesia melibatkan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA dan pemberi kerja TKA.
1. Persyaratan Perpanjangan Visa Kerja
Sebelum mengajukan perpanjangan visa kerja, TKA dan pemberi kerja TKA harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan berikut:
- TKA memiliki paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.
- TKA memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku.
- TKA memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang masih berlaku atau telah diperpanjang oleh pemberi kerja TKA.
- TKA memiliki surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian setempat.
- TKA memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari kelurahan setempat.
- TKA memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau NPWP jika ada.
- TKA memiliki bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika ada.
- Pemberi kerja TKA memiliki izin usaha yang masih berlaku sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Pemberi kerja TKA memiliki surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dari kelurahan setempat.
- Pemberi kerja TKA memiliki bukti pelaksanaan program pelatihan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia (TKI) sesuai dengan RPTKA.
2. Tahapan Perpanjangan Visa Kerja
Setelah memenuhi persyaratan perpanjangan visa kerja, TKA dan pemberi kerja TKA harus melakukan tahapan berikut:
- Mengajukan permohonan perpanjangan visa kerja secara online melalui website TKA Online dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Menunggu verifikasi dan persetujuan permohonan perpanjangan visa kerja oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Jika permohonan disetujui, Kemnaker akan mengeluarkan notifikasi perpanjangan visa kerja yang berisi nomor referensi untuk pengajuan visa tinggal terbatas (VITAS).
- Mengajukan permohonan perpanjangan VITAS secara online melalui website Visa Online dengan menggunakan nomor referensi dari notifikasi perpanjangan visa kerja. Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) akan mengeluarkan telex perpanjangan VITAS yang berisi nomor referensi untuk pengambilan VITAS.
- Mengambil VITAS secara langsung di kantor imigrasi setempat dengan membawa telex perpanjangan VITAS, paspor, dan dokumen pendukung lainnya. Jika VITAS sudah diterbitkan, kantor imigrasi akan mengeluarkan ITAS atau KITAS baru yang berlaku selama 6 bulan, 12 bulan, atau 24 bulan sesuai dengan RPTKA.
- Melakukan sidik jari dan foto di kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan kartu elektronik ITAS atau KITAS baru. Kartu elektronik ITAS atau KITAS baru akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal TKA dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
3. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perpanjangan Visa Kerja
Dalam proses perpanjangan visa kerja, TKA dan pemberi kerja TKA harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Permohonan perpanjangan visa kerja harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku visa kerja habis.
- Perpanjangan visa kerja hanya dapat dilakukan maksimal 2 kali untuk setiap RPTKA. Jika RPTKA sudah habis masa berlakunya, pemberi kerja TKA harus mengajukan RPTKA baru dan mengulangi proses pengajuan visa kerja dari awal.
- Perpanjangan visa kerja tidak dapat dilakukan jika terdapat perubahan data atau status TKA, seperti perubahan alamat, pekerjaan, sponsor, atau keluarga. Jika terdapat perubahan data atau status TKA, TKA harus melaporkan kepada kantor imigrasi setempat dan mengajukan visa kerja baru sesuai dengan perubahan tersebut.
- Perpanjangan visa kerja tidak dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum atau ketentuan imigrasi yang dilakukan oleh TKA atau pemberi kerja TKA. Jika terdapat pelanggaran hukum atau ketentuan imigrasi, TKA atau pemberi kerja TKA dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, izin kerja atau izin bisnis di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

