Ketahui Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pekerja anak yang tinggi. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur batas usia minimal tenaga kerja, seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masih banyak anak-anak yang bekerja di bawah umur. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia, tingginya jumlah pekerja anak, dan peraturan yang mengatur syarat anak bekerja serta batas usia untuk pekerjaan ringan dan berisiko.

Tingginya Pekerja Anak di Indonesia

Harus diakui bila Indonesia adalah negara dengan jumlah pekerja dibawah umur yang tinggi. Bahkan, angka pekerja anak yang berada di Indonesia begitu memprihatinkan. Penyebabnya juga beragam.

Sesuai dengan data Sakermas tahun 2020, 9 dari 100 anak yang berusia 10 hingga 17 tahun bekerja. Bahkan, dari 3,36 juta anak yang bekerja, 1,1 juta adalah pekerja anak.

Sebenarnya undang-undang sudah mengatur mengenai syarat anak bekerja. Menurut Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, pekerja anak yang melakukan pekerjaan dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, tumbuh kembang, dan keselamatannya.

Apabila dibandingkan dengan 2019, maka persentase pekerja anak yang berada di Indonesia semakin meningkat. Pekerja anak laki-laki jumlahnya juga jauh lebih banyak dibanding anak perempuan. Pekerja anak adalah isu serius dan mengancam hak-hak anak. Pekerja anak akan berisiko putus sekolah dan masuk dalam situasi membahayakan diri, sehingga dapat membahayakan tumbuh kembangnya.

Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia

Indonesia telah memiliki aturan undang-undang yang berisi mengenai batas usia minimal bekerja. Berikut pembahasan selengkapnya.

Batas Usia Minimal Pekerja Ringan

Di usia 13 hingga 15 tahun, remaja boleh melakukan sejumlah pekerjaan ringan menurut Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Namun, mereka harus memperoleh izin tertulis orang tua atau wali. Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan kontrak kerja kepada remaja yang bersangkutan.

Kontrak kerja tersebut berisi mengenai keterangan bahwa remaja tersebut hanya dipekerjakan 3 jam dalam sehari dan tidak boleh mengganggu jam belajarnya di sekolah. Bukan hanya itu, untuk mempekerjakan anak, pengusaha harus menjamin keselamatan serta kesehatannya.

Upah yang diberikan juga harus sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini berbeda bila anak tersebut bekerja di bisnis keluarga. Saat bekerja membantu bisnis keluarga, anak tidak membutuhkan persetujuan orang tua, atau kontrak kerjasama yang membahas pembayaran upah.

Usia Minimal untuk PKL atau Pelatihan

Tidak hanya pekerjaan ringan yang mendapat pengecualian soal batas usia minimal, tetapi juga untuk PKL atau pelatihan. Namun, tetap ada batas usia minimal pekerja untuk PKL atau pelatih, yaitu 14 tahun, meskipun diperbolehkan untuk bekerja. Beda dengan peraturan sebelumnya, PKL atau pelatihan biasanya dilakukan karena berkaitan dengan kurikulum pendidikan serta pelatihan dari sekolah.

Selain itu, PKL atau pelatihan juga sudah disetujui oleh pihak yang berwenang. Anak-anak harus diberi petunjuk dengan jelas tentang cara melakukan pekerjaan. Anak-anak juga harus diberi bimbingan, arahan, dan pengawasan dengan baik.

Tidak hanya sampai di sana, anak-anak harus terjamin kesehatan dan keselamatannya, bahkan wajib dilindungi oleh perusahaan saat masa PKL Sehingga, perusahaan bukan hanya memperhatikan batas usia minimal pekerja, melainkan juga undang-undang yang erat kaitannya dengan tempat kerja anak.

Tempat kerja peserta PKL atau pelatihan juga diharuskan terpisah dengan buruh dewasa atau pekerja. Anak-anak akan dianggap bekerja bila mereka berada di tempat kerja, kecuali terdapat bukti konkrit maupun fakta yang jelas bahwa mereka tidak berada di tempat kerja yang sama dengan para pekerja dewasa.

Usia Minimal untuk Pekerja Berisiko

Batas usia minimal untuk kategori pekerja yang berbahaya atau berisiko ialah 18 tahun menurut Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang memberikan larangan bagi pengusaha atau perusahaan yang melibatkan anak-anak untuk mengerjakan pekerjaan yang buruk.

Lantas, seperti apa pekerjaan buruk yang dimaksud? Pekerjaan yang buruk, seperti perbudakan serta pekerjaan yang menawarkan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan pelacuran, pertunjukan pornografi, dan yang lainnya.

Selain itu, berbagai jenis pekerjaan yang erat kaitannya dengan judi, menyediakan serta melibatkan anak dalam jual beli narkoba, minuman keras, dan sejumlah zat adiktif lain juga dilarang. Berbagai pekerjaan tersebut tentu saja akan membahayakan kesehatan dan keselamatan moral sang anak.

Dalam konteks lain, peraturan mencatat adanya batas usia minimal bagi pekerja dalam kategori pekerjaan berisiko atau berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labor, batas usia minimum untuk kategori pekerjaan ini adalah 18 tahun. Ini membatasi pengusaha atau perusahaan untuk melibatkan anak-anak dalam pekerjaan yang berbahaya atau berisiko tinggi.

Pekerjaan buruk dalam konteks ini mencakup berbagai situasi yang dapat merugikan anak, seperti perbudakan, eksploitasi dalam hal prostitusi atau pertunjukan pornografi, serta pekerjaan lain yang merugikan moral dan kesejahteraan anak. Pekerjaan yang erat kaitannya dengan judi, atau yang memfasilitasi penjualan atau penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya juga termasuk dalam kategori ini.

Sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pekerja di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan untuk mengoperasikan peralatan berbahaya atau mesin, termasuk namun tidak terbatas pada mesin pemotong, mesin jahit, lift, dan mesin rajut.

Anak-anak juga dilarang untuk mengangkat beban berat, dengan batas maksimum 12 kg bagi anak laki-laki dan 10 kg bagi anak perempuan. Larangan ini juga meluas ke pekerjaan yang terpapar debu, kimia berbahaya, suhu ekstrem, kebisingan tingkat tinggi, dan lingkungan kerja berbahaya lainnya.

Terlebih lagi, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak-anak dilarang untuk melakukan pekerjaan di bawah tanah, seperti pekerjaan konstruksi. Pekerja yang berusia di bawah 18 tahun juga dilarang untuk bekerja lembur pada pukul 11 malam hingga 7 pagi.

Konklusi

Peraturan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah hal yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya melakukan konsultasi hukum bersama dengan Kandara Law, bila Anda memiliki masalah yang berkaitan dengan tenaga kerja, baik batas usia, perizinan TKA, dan yang lainnya.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait ketenagakerjaan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.