Mengenal Jenis-jenis Tenaga Kerja di Indonesia
Setiap negara pasti memiliki orang-orang yang siap bekerja atau disebut dengan tenaga kerja. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis tenaga kerja yang dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apa saja jenis-jenis tenaga kerja yang ada di Indonesia!
Apa yang Dimaksud dengan Tenaga Kerja?
Tenaga kerja didefinisikan sebagai orang-orang yang mampu dan siap bekerja terlepas dari sudah ataupun belum memiliki pekerjaan. Adanya tenaga kerja tentu berperan penting dalam pembangunan suatu negara. Namun demikian, tenaga kerja yang berlebihan atau tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan juga dapat merugikan negara karena berpotensi memberikan dampak besar terhadap ekonomi serta sosial.
Jenis Tenaga Kerja yang Ada di Indonesia
Di Indonesia, dikenal beberapa jenis tenaga kerja yang dibedakan berdasarkan kemampuan, sifat, hubungan dengan produk, serta tempat pekerjaan. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis tenaga kerja di Indonesia sesuai pengelompokan yang telah disebutkan.
Jenis Tenaga Kerja Menurut Kemampuannya
Berdasarkan kemampuannya, tenaga kerja dibagi menjadi:
Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik diartikan sebagai tenaga kerja yang menempuh pendidikan tinggi dan memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang tertentu. Contoh dari tenaga kerja terdidik, antara lain pengacara, dokter, guru, insinyur, atau polisi.
Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih merupakan orang-orang yang memiliki keterampilan tertentu sebagai penunjang pekerjaannya. Tenaga kerja jenis ini biasanya tidak selalu menempuh pendidikan yang tinggi. Adapun contoh tenaga kerja terlatih, antara lain montir, teknisi, dan pramusaji.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah orang-orang yang tidak menempuh pendidikan tinggi (umumnya tamatan SD atau SMP), serta tidak memiliki keterampilan atau kemampuan tertentu. Orang-orang yang termasuk dalam tenaga kerja terdidik, antara lain kuli bangunan, buruh cuci, dan buruh angkut.
Jenis Tenaga Kerja Menurut Sifatnya
Tenaga kerja berdasarkan sifatnya digolongkan menjadi dua, yaitu:
Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah mereka yang cenderung mengandalkan fisik dan tenaganya untuk bekerja dibandingkan pikiran dan otak. Kelompok tenaga kerja yang termasuk ke dalam jenis ini, yaitu buruh pabrik.
Tenaga Kerja Rohani
Berkebalikan dengan tenaga kerja jasmani, tenaga kerja rohani adalah mereka yang lebih mengandalkan kemampuan otak dan pikiran dibanding fisik dan tenaga. Tenaga kerja rohani memiliki jumlah lebih sedikit dibanding tenaga kerja jasmani. Contoh tenaga kerja rohani, yaitu dokter, akuntan, dan guru atau dosen.
Jenis Tenaga Kerja Menurut Tempat Pekerjaannya
Berdasarkan tempat pekerjaannya, tenaga kerja dibagi menjadi:
Tenaga Kerja Kantoran
Sesuai namanya, tenaga kerja kantoran adalah mereka yang bekerja di dalam kantor atau perusahaan. Contoh dari tenaga kerja jenis ini adalah staf administrasi dan customer service.
Tenaga Kerja Lapangan
Tenaga kerja lapangan adalah mereka yang bekerja atau terjun langsung ke lapangan. Contoh dari tenaga kerja jenis ini adalah mandor bangunan dan sales.
Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Hubungan dengan Produk
Berdasarkan hubungannya dengan produk, terdapat dua jenis tenaga kerja, yaitu:
Tenaga Kerja Langsung
Disebut tenaga kerja langsung karena merupakan orang-orang yang berhadapan langsung dengan produk atau barang. Orang yang dikategorikan sebagai tenaga kerja langsung, misalnya para pekerja di bagian produksi dan staf QC.
Tenaga Kerja Tidak Langsung
Tenaga kerja tidak langsung adalah orang-orang yang berkaitan dengan produk, tetapi tidak berhadapan langsung dengan produk. Orang yang termasuk ke dalam tenaga kerja tidak langsung, misalnya staf marketing atau desainer produk.
Tenaga Kerja Asing: Izin, Batasan, dan Syarat-syaratnya
Di Indonesia, terdapat orang-orang yang berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA). Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, TKA adalah orang-orang dengan visa yang memiliki tujuan bekerja di Indonesia
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia merupakan penerapan dari Pasal 81 dan 185 (huruf b) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar bisa menunjang pembangunan di dalam negeri.
Meski dibutuhkan sebagai penunjang pembangunan, penggunaan TKA tentu tidak bisa sembarangan. Terdapat regulasi yang mengatur izin, batasan, serta syarat yang harus dipenuhi.
Setiap TKA yang akan bekerja di Indonesia wajib mengantongi beberapa jenis izin, seperti Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA). Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja, izin utama TKA hanyalah RPTKA yang diterbitkan oleh Kemennaker.
Lalu, bagaimanakah batasan penggunaan tenaga kerja asing?
Tenaga kerja asing boleh digunakan oleh berbagai pihak dengan tujuan terutama untuk memenuhi kekosongan posisi atau keahlian yang belum dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Namun demikian, TKA hanya boleh dipekerjakan oleh suatu perusahaan atau kantor dan tidak boleh dipekerjakan oleh perseorangan. Adapun pihak-pihak yang boleh mempekerjakan TKA, antara lain:
- instansi milik pemerintah, perwakilan dari luar negeri, serta badan atau organisasi internasional;
- kantor perwakilan luar negeri atau perusahaan asing serta kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- perusahaan swasta milik asing yang beroperasi di Indonesia;
- badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan yang didirikan sesuai undang-undang di Indonesia;
- lembaga yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, serta kebudayaan;
- usaha jasa impersariat atau promotor yang mengurus hal-hal terkait hiburan (entertainment); dan
- badan usaha lain yang sah secara hukum.
Persyaratan Terkait Tenaga Kerja Asing
Dalam kaitannya dengan penggunaan TKA, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja ataupun TKA itu sendiri. Agar bisa bekerja di Indonesia, setiap tenaga kerja asing harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- menempuh pendidikan sesuai jabatan yang diminta atau akan diduduki;
- memiliki sertifikasi kompetensi sesuai jabatan;
- menyatakan pengalihan keahlian untuk Tenaga Kerja Pendamping dalam bentuk surat dengan bukti berupa laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- bila sudah bekerja lebih dari enam bulan, maka wajib memiliki NPWP untuk TKA;
- menjadi peserta Jaminan Sosial Nasional setelah bekerja enam bulan; dan
- memiliki polis asurnasi dari asuransi berbadan hukum di Indonesia.
Bukan hanya TKA, pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 UU Cipta Kerja. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemberi kerja pada TKA, yaitu:
- pemberi kerja merupakan orang yang berminat mempekerjakan TKA;
- wajib memiliki izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk perwakilan negara lain yang membutuhkan TKA sebagai pegawai atau konsultan;
- TKA yang akan dipekerjakan hanya memiliki hubungan kerja dalam jabatan serta waktu tertentu; dan
- bila masa kerja seorang TKA telah habis, maka tidak bisa diperpanjang atau dilanjutkan oleh TKA lainnya.
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, pemberi kerja juga memiliki kewajiban kepada TKA yang dipekerjakan. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud, yaitu:
- menunjuk tenaga kerja lokal sebagai Tenaga Kerja Pendamping;
- memberikan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja lokal sesuai jabatan yang diduduki TKA;
- memberikan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia untuk TKA;
- mendaftarkan TKA yang telah bekerja lebih dari enam bulan ke dalam program Jaminan Sosial Nasional atau asuransi perusahaan bila bekerja kurang dari enam bulan; dan
- memulangkan TKA ke negara asalnya bila kontrak sudah habis.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis tenaga kerja di Indonesia beserta izin, batasan, dan syarat-syarat menggunakan tenaga kerja asing. Kandara Law dapat membantu Anda untuk memberikan solusi untuk masalah yang berkaitan dengan hukum, termasuk persoalan ketenagakerjaan.
Kantor Kandara Law kini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait ketenagakerjaan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

