Kenali Berbagai Jenis Risiko di OSS RBA

Dalam dunia usaha, dikenal perizinan yang bernama OSS RBA (online single submission risk based approach). Sistem perizinan ini diterapkan oleh pemerintah untuk mengklasifikasi izin berusaha sesuai dengan tingkatan risikonya. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berbagai jenis risiko di OSS RBA!

Mengenal OSS RBA

OSS RBA atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah izin berusaha yang diberikan untuk para pelaku usaha dengan penilaian sesuai klasifikasi risiko usaha tertentu. Adanya OSS RBA merupakan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS RBA merupakan hal yang wajib digunakan oleh para pelaku usaha, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Adapun berbagai manfaat yang bisa didapat dari adanya OSS RBA, antara lain:

  1. pemilik usaha dengan risiko rendah hingga menengah tidak perlu repot mengurus izin karena hanya diperlukan untuk usaha dengan risiko tinggi;
  2. dari sisi pemerintah atau lembaga, OSS RBA memangkas waktu dan biaya untuk inspeksi terkait banyaknya perizinan yang perlu diurus;
  3. pemilik UMKM atau usaha dengan risiko rendah dapat menghemat biaya besar untuk perizinan dan mendatangi berbagai kantor dan lembaga karena hanya memerlukan NIB sebagai syarat operasional; dan
  4. memberikan jaminan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk usaha dengan risiko tinggi.

Dasar Hukum Pengadaan OSS RBA

Pada poin sebelumnya sudah dijelaskan bahwa OSS RBA merupakan salah satu bentuk manifestasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih rinci lagi, pengadaan OSS RBA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Dalam pasal 6 PP No. 5 Tahun 2021, ada 16 bidang usaha yang bisa menggunakan OSS RBA untuk melakukan perizinan usaha berdasarkan risiko, yaitu:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan
  16. ketenagakerjaan.

Selain itu, OSS RBA juga diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut, diatur hak akses, yang merupakan kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem perizinan berusaha.

Nantinya, hak akses tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha, kementerian/lembaga terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.

Adapun khusus bagi pelaku usaha, hak akses OSS RBA sendiri akan diberikan kepada penanggung jawab pelaku usaha perseorangan, direksi/pengurus badan usaha, kepala kantor perwakilan, dan direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri.

Hak akses, yang diberikan kepada pelaku usaha, bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 12 Peraturan BKPM No.3/2021, yaitu:

  1. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;
  2. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
  4. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. menyampaikan pengaduan; dan/atau
  6. mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

Apa Saja Jenis Risiko di OSS RBA?

Dalam OSS RBA, terdapat beberapa tingkatan risiko usaha. Tingkatan risiko sendiri merupakan potensi bahaya suatu usaha terhadap berbagai hal seperti kesehatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Tingkatan risiko usaha diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengelompokannya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap tingkatan risiko akan mendapat jenis perizinan usaha yang berbeda. Berikut klasifikasi risiko yang dimaksud:

Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan risiko rendah seperti UMKM hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. NIB sendiri bisa didapatkan melalui pendaftaran di Sistem OSS RBA.

NIB yang menjadi perizinan tunggal untuk UMKM atau usaha dengan risiko rendah diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Risiko Menengah Rendah

Bila suatu kegiatan usaha memiliki risiko menengah rendah, maka membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha. Dalam menjalankan usaha, Sertifikat Standar dibutuhkan sebagai legalitas untuk berbagai kegiatan, mulai dari persiapan hingga operasional usaha. Selain itu, Setifikat Standar juga menjadi bukti kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kegiatan usaha yang ditetapkan

Agar bisa membuat Sertifikat Standar, setiap pelaku usaha perlu membuat pernyataan mandiri di OSS RBA yang isinya bersedia untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha.

Risiko Menengah Tinggi

Sama seperti usaha dengan risiko menengah rendah, usaha dengan risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan.

Namun untuk usaha yang memiliki risiko menengah tinggi, pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha akan diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam melakukan verifikasi, pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Risiko Tinggi

Usaha dengan risiko tinggi membutuhkan NIB serta izin yang merupakan persetujuan pemerintah untuk melakukan kegiatan atau operasional suatu usaha sebagai bentuk legalitas. Ada kalanya usaha dengan risiko tinggi juga membutuhkan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.

Cara Mengetahui Klasifikasi Risiko Usaha

Setelah melihat penjelasan tentang berbagai jenis risiko usaha, Anda mungkin ingin melihat klasifikasi risiko usaha yang sedang dijalankan. Klasifikasi risiko usaha yang ditentukan oleh KBLI bisa dilihat melalui website OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka https://oss.go.id
  2. Cari kegiatan usaha yang dijalankan dengan mengetik keyword (bila menjalankan bisnis kuliner, ketik ‘kuliner’). Namun bila tidak ketemu, maka perlu menggunakan kata lain yang relevan dengan usaha, misal ‘makanan’.
  3. Setelahnya akan muncul berbagai jenis usaha sesuai keyword yang diketikkan. Klik sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Setiap usaha akan memiliki kode enam digit angka di depan.
  4. Jenis risiko dari kelompok usaha yang dipilih akan muncul. Usaha yang tergolong sebagai UMKM (modal di bawah Rp1 miliar), digolongkan sebagai usaha dengan risiko rendah. Dengan demikian, izin dari KBLI (ditunjukkan dengan kode enam digit angka) akan berlaku selamanya.

Apa Perbedaan OSS dan OSS RBA?

Apabila dilihat secara sekilas, maka OSS RBA akan dinilai sama seperti OSS pada umumnya. Akan tetapi, ada perbedaan khusus yang membuat OSS RBA berbeda dengan OSS yang sudah muncul lebih dulu.

Perbedaan pertama adalah OSS masih perlu melalui kementerian dan lembaga terkait ketika mengurus perizinan tertentu. Dengan kata lain, sistem yang digunakan dalam OSS (saat ini OSS versi 1.1) masih belum terpusat dan terintegrasi. Sementara itu, OSS RBA lebih terpusat dan terintegrasi dalam proses pengajuan perizinanannya.

Perbedaan kedua, OSS tidak mengklasifikasikan izin usaha sesuai dengan risiko dan skala usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha. Adapun OSS RBA sudah menerapkan klaisifikasi tingkat resiko dan skala usaha. Dengan demikian, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha.

Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, NIB menjadi perizinan penting untuk usaha, baik yang memiliki risiko rendah hingga tinggi. Nah, sebelum Anda mendaftarkan usaha Anda masuk dalam kategori apa, Anda perlu mendaftar dan mendapatkan NIB terlebih dulu. Pada poin berikut ini akan dibahas mengenai syarat dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar NIB.

Syarat-syarat Mendaftar NIB

Agar bisa mendaftar NIB di OSS, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. NIK milik pribadi atau pimpinan badan usaha.
  2. NPWP beserta laporan pajak (SPT Tahunan dan PPh 2 tahun terakhir) milik pribadi atau perorangan.
  3. Akta pendirian perusahaan sesuai dengan KBLI 2017.
  4. Izin terkait pembangunan perusahaan dan operasionalnya (IMB, Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, serta Izin Lingkungan).
  5. Surat keterangan AMDAL bila memiliki usaha yang berkaitan atau memberikan dampak bagi lingkungan.
  6. Surat pengesahan yang diterbitkan AHU online milik Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Surat pengesahan ini dikhususkan untuk badan usaha berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, atau firma.
  7. Bukti keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  8. Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
  9. Pemberitahuan kelayakan atas fasilitas fiskal serta izin berusaha.

Cara Mendapat NIB

Setelah selesai menyiapkan berbagai syarat untuk mendapatkan NIB, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka situs OSS, kemudian klik ‘Daftar’.
  2. Isi dengan lengkap formulir pendaftaran yang tersedia. Cantumkan juga serta alamat email atau nomor WhatsApp agar bisa menerima e-mail untuk aktivasi akun.
  3. Setelah e-mail aktivasi diterima, klik tombol ‘Aktivasi’.
  4. Lengkapi formulir yang tersedia dan buat password baru dengan ketentuan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
  5. Gunakan e-mail untuk masuk ke situs OSS.
  6. Pada dashboard, pilih ‘Perijinan Makro’ dan klik pada ‘Pengajuan Baru’.
  7. Lengkapi data yang meliputi Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Alamat Usaha, Sarana dan Prasarana, Status, Jumlah Pegawai, dan Perkiraan Hasil Penjualan dalam Setahun.
  8. Lakukan pengecekan untuk setiap data. Jika sudah benar, klik ‘Simpan Data’.
  9. Unduh NIB dengan klik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  10. Klik ‘Data Usaha’ kemudian klik ‘Proses NIB’.
  11. Ikuti semua langkah dan instruksi yang ada hingga penerbitan NIB selesai.

Penutup

Itulah penjelasan mengenai berbagai jenis risiko di OSS RBA beserta persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapat NIB sebagai perizinan pokok semua jenis usaha. Kandara Law merupakan firma hukum tepercaya yang telah melayani klien dari Indonesia dan mancanegara, termasuk dalam pembuatan usaha, perizinan, dan berbagai masalah seputar hukum.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perizinan usaha, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.