Mengenal Perusahaan PKP dan Non PKP
Dalam sistem pajak Indonesia, istilah PKP dan Non PKP seringkali muncul dan menjadi pembeda penting antara dua kategori pengusaha atau perusahaan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP, sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan kewajiban perpajakan masing-masing, perbedaan hak dan keuntungan yang dimiliki oleh perusahaan PKP dibandingkan dengan perusahaan Non PKP, serta proses pengukuhan perusahaan Non PKP menjadi PKP. Keseluruhan informasi ini penting untuk diketahui oleh setiap pengusaha dan perusahaan untuk memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka dalam sistem perpajakan Indonesia.
Apa Itu Perusahaan PKP dan Non PKP?
Definisi terkait perusahaan PKP dan Non PKP termuat dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara singkat, PKP adalah pengusaha, baik pribadi maupun badan, dengan berbagai kegiatan terkait Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak dan dikukuhkan sesuai undang-undang berlaku.
Sementara itu, Non PKP adalah pengusaha (pribadi atau berbentuk badan) yang belum dikukuhkan secara hukum untuk menjadi PKP. Pengusaha dapat digolongkan sebagai Non PKP ketika mereka memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun (sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013). Hal ini membuat mereka terbebas dari kewajiban membayar faktur pajak atau PPN.
Apa yang Membedakan Kewajiban Perpajakan Perusahaan PKP dan Non PKP?
Di atas telah disebutkan bahwa perusahaan PKP adalah perusahaan yang dikenai pajak sesuai undang-undang yang berlaku. Meski demikian, baik PKP maupun Non PKP sesungguhnya memiliki kewajiban masing-masing terkait pajak. Perusahaan PKP wajib memungut, menyetor, serta melaporkan pajak atas penjualan barang dan jasa yang terjadi.
Sementara itu, Non PKP yang tidak dibebani pajak penjualan tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final.
Hak dan Keuntungan Menjadi Perusahaan PKP
Meski kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan PKP tampak lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan non PKP. Akan tetapi, perusahaan PKP juga memiliki hak dan keuntungan yang lebih banyak bila dibandingkan dengan perusahaan non PKP.
Dua hak utama yang bisa didapatkan oleh perusahaan PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan. Tentu saja, dua hak tersebut tidak bisa dilakukan oleh perusahaan non PKP.
Selain memiliki beberapa hak utama, perusahaan PKP juga memiliki keuntungan-keuntungan lainnya, yaitu:
- Sistem perusahaan akan dianggap baik dan legal di mata hukum.
- Perusahaan akan dianggap sebagai entitas yang taat dan tertib dalam aktivitas perpajakan, terutama dalam pemenuhan kewajiban.
- Kredibilitas akan semakin kuat dan dianggap sebagai perusahaan besar yang bisa menjalin kerja sama dengan banyak pihak.
- Bisa memiliki akses transaksi dengan bendahara pemerintahan.
- Karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan kepada konsumen akhir, pola produksi dan investasi perusahaan pun menjadi lebih baik.
Larangan untuk Perusahaan Non PKP
Meski tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak menjadi salah satu keuntungan tersendiri bagi perusahaan Non PKP, nyatanya status tersebut juga sedikit memberikan keterbatasan ruang gerak bagi pengusaha.
Pasalnya, perusahaan yang berstatus sebagai Non PKP tidak boleh memungut PPn dan menerbitkan faktur pajak. Artinya, perusahaan tidak bisa membebankan pajak kepada konsumen yang menggunakan jasa mereka.
Larangan tersebut sudah jelas tercantum pada Pasal 39A UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila larangan tersebut dilanggar secara sengaja, pihak perusahaan bisa mendapat hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak tersebut.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Pajak Sesuai Kewajibannya?
Bila perusahaan lalai dalam membayar serta melaporkan pajak, maka dapat dikenai sanksi. Terdapat dua sanki yang bisa diterima perusahaan, yaitu sanksi administratif dan pidana. Berikut penjelasan terkait dua sanksi tersebut:
Sanksi Administratif
Sanksi administratif dapat dikenakan pada perusahaan yang tidak membayar pajak dalam bentuk denda, bunga, atau kenaikan pajak. Denda diberikan bila perusahaan lalai melapor pajak, sedangkan bunga dikenakan pada perusahaan yang lupa membayar. Sementara itu, kenaikan diberlakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan perpajakan.
Sanksi Pidana
Tak hanya sanksi administratif, sebuah perusahaan dapat diberi sanksi pidana terkait pajak. Sanksi pidana ini diberikan karena alasan-alasan seperti manipulasi laporan SPT, pembuatan dokumen palsu, atau kesengajaan untuk tidak menyetor dan melaporkan pajak. Adapun sanksi yang dikenakan kepada perusahaan atas pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan yaitu maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal 4 kali dari total pajak terutang.
Mengukuhkan Perusahaan Non PKP Menjadi PKP
Perusahaan Non PKP bisa mendapat pengukuhan oleh negara sebagai PKP. Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa mendapat pengukuhan sebagai perusahaan PKP adalah dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar bisa mendapat NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Sebelum bisa mendapat NPPKP, perusahaan Non PKP harus memastikan bahwa omzet per tahun yang didapat mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Namun bila perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun terlanjur mendaftar pengukuhan sebagai PKP, maka bisa mengajukan permohonan untuk mencabut pengukuhan.
Jenis-jenis Pajak yang Dibebankan pada Perusahaan
Sebagai sebuah perusahaan dengan status PKP, alangkah baiknya mengetahui berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada perusahaan.
Ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayar perusahaan sesuai dengan peruntukkannya yang berbeda-beda. Berikut penjelasan tentang berbagai macam pajak yang dibebankan pada perusahaan:
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 merupakan pajak yang diambil dari penghasilan baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran dalam bentuk lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang secara pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.
Sebelum diberikan, perusahaan akan memotong pajak dari gaji karyawannya lalu menyetorkan dan melaporkannya setiap bulan. Penyetoran pajak ini akan menghasilkan bukti berupa formulir 1721 A1 yang akan diserahkan pada karyawan untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan laporan SPT Tahunan PPh pribadi.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
Pajak penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang harus dibayar perusahaan untuk berbagai aktivitas ekspor atau impor barang mewah. Namun demikian, pajak ini hanya berlaku bila aktivitas ekspor maupun impor menguntungkan bagi kedua pihak. Bila dibandingkan dengan PPh jenis lainnya, PPh 22 merupakan pajak dengan ketentuan yang cukup rumit.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
PPh 23 adalah jenis pajak untuk berbagai penghasilan dari pemodalan, jasa, hadiah, atau penghargaan. PPh 23 dikenakan pada transaksi yang terjadi antara pihak penerima dan pihak yang memberi penghasilan. Pihak yang memberikan penghasilan akan memotong pajak dari yang diberikan pada penerima lalu melaporkannya.
Adapun besaran dari PPh 23 bermacam-macam tergantung objek pajaknya. Berikut daftar persentasenya:
- Tarif 15% dikenakan pada dividen (kecuali dividen untuk pribadi)
- Tarif 2% dikenakan pada penghasilan dari sewa atau hal lain yang berhubungan dengan penggunaan jasa seperti teknik, konsultan, atau jasa lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141.
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak untuk penghasilan berupa gaji, bunga, dividen, atau royalti milik wajib pajak luar negeri selain yang memiliki usaha tetap. Adapun besaran PPh 26 adalah 20% dan dapat berubah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
PPh 25 merupakan pajak berupa angsuran untuk pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan untuk PPh Badan di tahun sebelumnya. PPh 25 dibebankan dengan tujuan meringankan wajib pajak baik pribadi maupun perusahaan dari pajak terutang selama setahun.
Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)
PPh 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh atau sisa PPh terutang dalam satu tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25. PPh 29 yang ada pada SPT Tahunan PPh Badan wajib dilunasi oleh perusahaan sebelum dilaporkan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final adalah pajak untuk beberapa jenis penghasilan dengan pemotongan yang bersifat final. Disebut final karena pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam satu masa pajak. Adapun penghasilan yang akan terkena PPh final antara lain yaitu persewaan (bangunan atau tanah), usaha jasa konstruksi, hadiah hasil undian, dan lain-lain.
PPh final sendiri tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan dan pembayarannya dilakukan dengan pembayaran sendiri atau pemotongan (10% dari penghasilan).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tidak seperti PPh yang dibebankan pada penghasilan, PPN merupakan pajak yang dibebankan pada transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan wajib pajak baik pribadi maupun badan. PPN sendiri dipungut, disetor, dan laporkan oleh pihak yang menjual barang atau menawarkan jasa, sementara yang membayar adalah pihak pembeli.
Penutup
Setelah mengenal perusahaan PKP dan Non PKP, Anda bisa mendapat gambaran bagaimana kewajiban masing-masing dalam perpajakan serta syarat pengukuhan untuk menjadi PKP. Namun, apabila Anda masih ada pertanyaan atau ternyata memiliki masalah dengan status PKP dan Non PKP, Anda bisa menggunakan jasa Kandara Law untuk berkonsultasi.
Kandara Law memiliki tim hukum yang siap membantu Anda dalam berbagai hal, termasuk pengukuhan perusahaan dari Non PKP menjadi PKP.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses pengukuhan perusahaan dari Non PKP menjadi PKP, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

