Apakah Yayasan Boleh Mencari Keuntungan? Ini Penjelasannya!

Yayasan merupakan salah satu badan yang banyak didirikan di Indonesia. Yayasan umumnya didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu pada berbagai bidang. Beberapa orang mungkin mempertanyakan apakah sebuah yayasan bisa mencari keuntungan atau tidak. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berbagai hal seputar yayasan!

Pengertian Yayasan dan Dasar Hukumnya

Yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang pendiriannya berasal dari harta terpisah dan tidak memiliki anggota. Pendirian yayasan umumnya memiliki tujuan dalam beberapa bidang, seperti sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan. Hukum terkait yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian menjadi lebih rinci pada UU No. 28 Tahun 2004.

Adapun isi dari UU No. 28 Tahun 2004 merupakan penjelasan tambahan terkait substansi yayasan. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa yayasan termasuk ke dalam subjek hukum yang perlu didaftarkan dan akan berstatus sebagai badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, ataupun kemanusiaan.

Ciri-Ciri Yayasan

Ada beberapa hal yang menjadi ciri-ciri sebuah yayasan, yaitu:

  1. pendanaannya berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dengan tujuan tertentu;
  2. pendiriannya dirangkum dalam akta notaris atau surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan tujuan yayasan;
  3. kedudukan dalam hukum yang bersifat mandiri karena berasal dari harta terpisah;
  4. tidak memiliki dasar yuridis yang tegas dan kuat; dan
  5. dapat dibubarkan sewaktu-waktu oleh pengadilan apabila melanggar hukum atau menyimpang dari tujuan pembuatannya.

Organ pada Yayasan Berikut Tugasnya

Dalam sebuah yayasan, terdapat tiga organ yang berperan dalam keberlangsungannya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2001. Adapun organ pada yayasan, yaitu:

Pembina

Dalam sebuah yayasan, pembina memiliki kewenangan dan tugas sebagai berikut:

  • memutuskan perubahan untuk anggaran dasar;
  • mengangkat serta memberhentikan pengurus dan pengawas yang ada dalam struktur yayasan;
  • menetapkan kebijakan untuk yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  • mengesahkan berbagai program kerja serta rancangan anggaran tahun yayasan; dan
  • memberikan keputusan tetap terkait pembubaran atau penggabungan yayasan.

Berdasarkan undang-undang, kewenangan-kewenangan yang telah disebutkan di atas tidak boleh diserahkan, baik kepada pengurus maupun pengawas. Selain itu, pembina juga tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai pengawas atau pengurus.

Pengurus

Pengurus yayasan memiliki tugas utama untuk mengelola kekayaan atau dana, serta mengurus berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan yayasan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004, pengurus yayasan terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Posisi pengurus dalam yayasan bisa dikatakan sama dengan jajaran direksi pada PT atau perusahaan. Selain dua tugas yang telah disebutkan, pengurus suatu yayasan juga wajib membuat laporan tahunan yang ditujukan kepada pembina. Laporan ini nantinya akan mendapat audit dari akuntan publik.

Pengurus yayasan diangkat oleh pembina sebagai hasil dari keputusan rapat dengan masa jabatan lima tahun dan bisa diangkat kembali. Namun demikian, pengurus dapat diberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan rapat pembina.

Pengawas

Pengawas merupakan organ yang memiliki tugas untuk mengawasi serta memberikan nasehat untuk para pengurus dalam mengembangkan yayasan. Sama seperti pengurus, pengawas diangkat oleh pembina dari hasil rapat dan memiliki jabatan lima tahun yang kemudian dapat diangkat kembali.

Apabila terjadi penggantian pengawas, maka pengurus harus memberikan laporan secara tertulis kepada menteri dengan jangka waktu paling lambat 30 hari setelah diangkatnya pengawas baru.

Apakah Yayasan Bisa Mencari Keuntungan?

Yayasan umumnya didirikan untuk tujuan tertentu tanpa bermaksud memperkaya pendiri, pengurus, maupun pengawas yang mengelola. Meski demikian, yayasan juga dapat mengambil keuntungan dari operasional.

Namun, keuntungan yang didapat yayasan harus ditujukkan untuk tujuan yayasan itu sendiri dan bukan untuk memperkaya para organ yayasan. Peraturan terkait hasil usaha yang tidak boleh dibagikan atau dimiliki oleh organ yayasan diatur dalam Pasal 3 UU No.16 Tahun 2001.

Selain itu, yayasan juga bisa mendapatkan tambahan keuntungan atau modal tambahan dengan mendirikan badan usaha. Nantinya, pendapatan dari badan usaha itu bisa masuk ke dalam kas yayasan yang sedang dikelola.

Yayasan juga boleh melakukan penyertaan modal ke badan usaha yang dinilai prospektif. Hanya saja, jumlah yang diperbolehkan maksimal hanya sebesar 25 persen dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Dengan demikian, yayasan akan mendapat keuntungan atau modal tambahan.

Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan?

Bila ingin mendirikan yayasan, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. para pendiri (bisa satu orang atau lebih) harus memisahkan harta kekayaan yang dimiliki untuk menjadi dana yayasan;
  2. pendirian yayasan harus dilakukan lewat notaris dengan akta yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;
  3. terdapat struktur organisasi yang jelas (ada pembina, pengurus, dan pengawas);
  4. yayasan bisa mendapat status sah sebagai badan hukum setelah Kemenkumham mengesahkan dan melegalkan akta pendirian yang telah dibuat; dan
  5. yayasan harus menggunakan nama yang masih baru alias tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan yayasan lain.

Cara Mendirikan Yayasan

Pendirian sebuah yayasan melewati tiga tahapan, yaitu pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Beirkut penjelasan mengenai ketiga tahapan tersebut:

Tahap Pendirian

Seperti yang telah disebutkan di atas, pendirian yayasan harus dilakukan di depan notaris. Proses pembuatan akta pendirian ini tentu memerlukan data-data, seperti:

  • nama dan domisili;
  • jangka waktu pendirian yayasan;
  • informasi penggabungan atau pembubaran yayasan;
  • kekayaan yayasan yang meliputi cara memperoleh serta penggunaannya;
  • jumlah kekayaan yang dipisah;
  • maksud dan tujuan yayasan berikut cara mencapainya;
  • tata cara pengangkatan serta pemberhentian organ yayasan;
  • hak dan kewajiban masing-masing organ yayasan;
  • prosedur penyelenggaraan rapat;
  • ketentuan terkait perubahan anggaran dasar; dan
  • alokasi dan penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.

Pendirian yayasan sendiri membutuhkan kekayaan awal paling sedikit senilai Rp10 juta. Jumlah kekayaan awal ini bisa dalam bentuk uang rupiah atau bentuk lain dengan nilai yang sama.

Selain itu, apabila sebuah yayasan didirikan karena mewujudkan isi surat wasiat, maka pendiriannya harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Tentang Yayasan. Pendirian yayasan dari surat wasiat memerlukan beberapa dokumen berikut ini sebagai persyaratannya:

  • surat pernyataan tempat kedudukan beserta alamat lengkap yayasan yang telah mendapat izin dari lurah atau kepala desa;
  • fotokopi KTP dan NPWP milik organ yayasan beserta NPWP yayasan;
  • keterangan dari bank berisi nilai harta kekayaan yang telah dipisahkan;
  • surat pernyataan berisi keabsahan kekayaan awal;
  • surat keputusan dari Kemenkumham;
  • tanda pendaftaran yayasan yang dikeluarkan Dinas Sosial; dan
  • salinan akta pendirian yayasan.

Tahapan Pengesahan

Pengesahan akta pendirian yayasan dilakukan oleh pendiri atau kuasa hukumnya dengan mengajukan permohonan kepada Kemenkumham melalui notaris. Notaris akan menyampaikan permohonan tersebut selambat-lambatnya 20 hari sejak penandatanganan akta. Sementara itu, pengesahan terhadap permohonan akan diberikan paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima.

Jika akta pendirian yayasan telah mendapat pengesahan, maka Kemenkumham dpaat memberikan status badan hukum untuk yayasan. Namun bila permohonan pengesahan ditolak, maka Kemenkumham wajib memberikan pemberitahuan terulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.

Tahapan Pengumuman

Setelah memiliki status sebagai badan hukum yang sah, selanjutnya Kemenkumham akan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari sejak pengesahan akta pendirian yayasan. Tahap pengumuman ini dikenakan biaya sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah.

Penutup

Yayasan merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk mencari keuntungan selagi masih sejalan dengan tujuan dan digunakan untuk pengembangan. Apabila memiliki pertanyaan terkait pembuatan yayasan khususnya dari perspektif hukum, Kandara Law bisa menjadi mitra terbaik untuk berkonsultasi.

Kandara Law dapat memberikan saran serta arahan terbaik bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan, tetapi belum memiliki pengalaman sama sekali. Kandara Law akan dengan senang hati membantu segala kebutuhan legal Anda untuk pendirian yayasan yang mudah dan akurat.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Segera hubungi Kandara Law terdekat untuk memperoleh konsultasi yang berkualitas.

Kini tak perlu ragu dan bingung lagi mengenai prosedur pendirian yayasan, hubungi Kandara Law sekarang dan dapatkan solusi yang Anda butuhkan!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.