Syarat dan Prosedur Perceraian PNS yang Harus Diketahui

Artikel berikut akan membahas syarat dan prosedur perceraian PNS. Penting memahami bahwa hukum Indonesia mengatur sistem perceraian, khusus untuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau yang kini disebut dengan aparatur sipil negara (ASN).

Apa dan bagaimana syarat dan prosedur perceraian PNS? Apa perbedaannya dengan proses perceraian pada umumnya? Artikel ini mengurai secara rinci informasi yang Anda butuhkan mengenai sistem perceraian ASN.

Perceraian pada PNS

Sama seperti hubungan perkawinan pada umumnya, mereka yang berstatus PNS juga bisa mengalami kegagalan. Rumah tangga mungkin berakhir dengan cara tidak terduga. Setiap pasangan menikah untuk tujuan yang bahagia, membangun keluarga, dan mencapai impian bersama.

Namun kenyataannya, berbagai hal bisa memengaruhi perjalanan tersebut. PNS ataupun bukan, saat situasi berkembang jauh dari yang diharapkan, rumah tangga pun bisa berakhir dengan perceraian.

Hukum negara mengatur beberapa hal mendasar mengenai aparatur sipilnya. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah urusan administratif saat seseorang berstatus sebagai PNS. Perceraian adalah salah satu hal yang diatur dalam sistem tersebut.

Pertanyaan mendasar yang berkembang di masyarakat terkait hal ini adalah apakah seorang ASN bisa untuk mengajukan perceraian? Faktanya, aturan administrasi ASN memungkinkan seorang pegawai negeri untuk mengajukan dan memproses perceraian.

Syarat dan proses pengajuannya dapat dikatakan sedikit lebih rumit dibandingkan perceraian masyarakat umum. Hal itulah yang mungkin mengakibatkan berkembangnya isu bahwa PNS tidak boleh atau tidak bisa bercerai.

Syarat Perceraian PNS

Syarat dan prosedur perceraian PNS tegas mengatur untuk menekankan bahwa perkawinan dan juga perceraian merupakan perkara yang perlu dipertimbangkan dengan seksama. Berikut ini merupakan daftar syarat pengajuan gugatan cerai PNS.

Alasan Perceraian

Syarat perceraian PNS yang pertama adalah adanya alasan yang bisa diterima sebagai penyebab berakhirnya rumah tangga. Alasan perceraian PNS harus sesuai dengan salah satu atau beberapa poin berikut ini:

Ada Pihak yang Diduga atau Terbukti Berbuat Zina

Jika perzinahan menjadi alasan perceraian, maka hal ini perlu diperkuat dengan bukti Putusan Pengadilan dan surat pernyataan dari minimal 2 (dua orang) saksi yang telah dewasa dan menyatakan telah melihat perzinahan tersebut.

Surat pernyataan saksi ini ditandatangani secara sah dan diketahui oleh Camat setempat. Selain itu, jika perzinahan yang dimaksud diketahui langsung oleh salah satu pihak (suami atau istri), maka hal tersebut bisa langsung menjadi alasan perceraian untuk seorang PNS.

Salah Satu Pihak Memiliki Kebiasaan Negatif yang Berpotensi Menjadi Perkara Kriminal

Gugatan cerai bisa diajukan jika pasangan menunjukkan kebiasaan pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan. Hal tersebut juga perlu disertai bukti surat pernyataan minimal 2 (dua orang) saksi yang telah dewasa dan mengetahui perbuatan tersebut.

Surat pernyataan harus diketahui Camat setempat atau disertai surat keterangan dokter/polisi, berdasarkan hasil pemeriksaan tertentu dan telah terbukti bahwa dugaan tersebut tervalidasi.

Pergi Tanpa Alasan yang Jelas Selama 2 (Dua) Tahun Berturut-turut

Jika seseorang diketahui pergi tanpa izin dari pasangannya tanpa alasan yang sah atau karena sesuatu yang di luar kemampuan dan kemauannya serta tidak memberi kabar pada pasangan, maka hal ini bisa menjadi alasan pengajuan cerai.

Namun, pengajuan tersebut disertai bukti surat pernyataan dari Lurah atau Kepala Desa dan ditandatangani oleh pejabat serendah-rendahnya setingkat Camat.

Pasangan Dikenakan Hukuman Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun atau Lebih

Gugatan cerai ASN bisa diajukan jika salah satu pihak mendapat hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 5 tahun atau hukuman lain yang lebih berat. Gugatan cerai dengan alasan ini perlu dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasangan Melakukan Tindak Kekerasan atau Penganiayaan yang Membahayakan Pihak Lain

Alasan ini bisa menjadi salah satu motif perceraian karena adanya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Namun, tidak bisa hanya sebatas tuduhan. Penggugat harus menyertakan berupa bukti surat pernyataan dari Lurah atau Kepala Desa dan ditandatangani oleh pejabat serendah-rendahnya setingkat Camat.

Perselisihan dan Pertengkaran Terus-menerus

Perselisihan dan pertengkaran antara pasangan bisa mencegah terpenuhinya tujuan pernikahan untuk mencapai kebahagiaan, rasa damai dan aman bersama orang terkasih. Oleh karena itu, situasi ini juga dapat diajukan sebagai alasan perceraian PNS.

Menjalani Pembinaan oleh Instansi

Masyarakat berstatus PNS atau ASN yang menjalani proses perceraian diwajibkan melapor pada atasan sesuai instansinya. Gunanya adalah mengajukan permintaan izin bercerai. Permintaan izin bercerai ini akan ditindaklanjuti dengan upaya pembinaan bertujuan untuk merukunkan kembali suami istri tersebut.

Hal ini merupakan upaya resmi untuk meninjau hubungan perkawinan masih bisa dipertahankan atau tidak. Jika dalam proses pembinaan keputusan rujuk tidak diperoleh, maka PNS mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian dari atasan. Jika yang bersangkutan berkedudukan sebagai tergugat, maka izin diterbitkan dalam bentuk surat keterangan untuk melakukan perceraian.

Pembinaan berjalan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pertemuan ini bisa bergantian atau bersama-sama sesuai kesepakatan. Isinya semacam dialog dalam bentuk tanya jawab terbuka untuk mengetahui latar belakang perceraian.

Atasan atau perwakilan instansi mungkin akan mencari tahu usaha yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian hingga memberikan saran-saran supaya perceraian tidak dilanjutkan.

Instansi juga mungkin berupaya meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui kondisi PNS yang yang bersangkutan. Upaya pembinaan mungkin dilakukan beberapa kali tergantung situasi yang dialami.

Jika memang tidak bisa dirukunkan, maka instansi akan melaporkan pengajuan izin bercerai kepada pejabat yang berwenang. Penggugat atau tergugat tinggal menunggu penerbitan izin untuk tahap berikutnya.

Kemungkinan Izin Atasan Tidak Terbit

Dalam proses perceraian pasangan PNS, ada kemungkinan izin dari atasan tidak terbit. Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh beberapa hal. Pemberian izin bercerai bisa ditolak atau tidak dikabulkan jika instansi menilai:

  1. adanya pernyataan atau kondisi yang bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai yang dianut oleh PNS yang bersangkutan;
  2. alasan perceraian tidak sah atau tidak dapat dibuktikan; dan
  3. ditemukan kondisi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas-berkas Syarat dan Prosedur Perceraian PNS

Selain alasan dan izin dari atasan, seorang PNS yang ingin berderai harus menyiapkan berbagai dokumen berikut ini:

  1. Surat pengantar dari kepala OPD
  2. Fotokopi akta nikah
  3. Surat permohonan untuk melakukan perceraian
  4. Berita acara mediasi (pembinaan) instansi
  5. Surat keterangan alasan perceraian (sesuai uraian sebelumnya)
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir

Prosedur Perceraian PNS

Poin-poin di atas merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS untuk melakukan perceraian dengan pasangannya. Apabila disusun sesuai dengan alur yang ada, maka prosedur perceraian pasangan PNS adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang sebagai penggugat atau tergugat melapor kepada atasan.
  2. Pemeriksaan situasi dan mediasi oleh atasan dengan memanggil kedua belah pihak tergugat dan penggugat. Mediasi dilakukan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
  3. Hasil pemeriksaan dan mediasi dilaporkan dalam bentuk BAP.
  4. Hasil ditindaklanjuti oleh atasan dengan melapor secara hierarki kepada pimpinan, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  5. Pihak PNS menunggu surat keputusan izin perceraian.
  6. BKPSDM mengirim surat panggilan I kepada PNS yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat. Berkas ditinjau ulang oleh inspektoran sebagai Tim Pemeriksa.
  7. Jika mediasi yang melibatkan BKPSDM tidak berhasil, maka tim akan merekomendasikan izin perceraian PNS untuk selanjutnya dapat diproses di pengadilan Negeri/Agama sesuai hukum.
  8. Kewenangan pemberian izin bercerai untuk PNS golongan II/d ke bawah, surat keputusan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan untuk golongan III/a ke atas, kewenangan penandatanganan izin perceraian ditandatangani oleh Bupati.

Tindak Lanjut Surat Izin Bercerai

Tahap berikutnya untuk melengkapi syarat dan prosedur perceraian PNS adalah:

  • Surat keputusan izin melakukan perceraian atau surat keterangan menjadi persyaratan untuk diteruskan ke Pengadilan Agama hingga diterbitkannya akta cerai.
  • PNS, yang telah melakukan perceraian dan menerima akta cerai, wajib melapor kepada pejabat sesuai hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pada akta cerai.
  • PNS yang terbukti melakukan tindak indisipliner selama proses perceraian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.

Penutup

Dalam proses perceraian PNS, dapat dicermati syarat dan prosedur perceraian PNS lebih panjang dibanding perceraian masyarakat umum. Hal tersebut mungkin menjadi lebih rumit bergantung situasi perkawinan Anda.

Sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan ahli hukum, khususnya jika alasan perceraian menyangkut tindak pidana atau perdata tertentu. Tim Kandara Law menyediakan layanan terbaik untuk mendiskusikan situasi hukum yang Anda hadapi, termasuk dalam urusan rumah tangga.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, khususnya dengan kasus pasangan PNS, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.