Panduan Lengkap Mengurus Surat Cerai Sendiri
Perceraian merupakan sebuah proses yang emosional dan rumit. Seringkali, orang berpikir bahwa mereka memerlukan bantuan pengacara untuk menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan perceraian. Namun, di Indonesia, hukum memang memungkinkan individu untuk mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara atau penasihat hukum. Meskipun ini mungkin terdengar menantang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami dengan jelas sebelum memutuskan untuk melalui proses ini. Artikel ini akan mengulas sejauh mana Anda dapat mengurus perceraian sendiri, apa saja yang diperlukan, dan bagaimana melakukannya, baik secara offline maupun online.
Bisakah Mengurus Perceraian Sendiri?
Anda bukan orang pertama yang bingung apakah bisa mengurus perceraian tanpa pengacara. Aturan hukum di Indonesia ternyata memungkinkan Anda untuk mengurus perceraian tanpa pengacara atau pendampingan penasihat hukum (advokat).
Pada dasarnya, perceraian tanpa advokat dan diurus sendiri bisa dilakukan. Namun, banyak pasangan yang merasa awam soal hukum atau mengalami situasi perceraian dengan konflik tertentu sehingga merasa perlu didampingi advokat atau pengacara.
Ada cukup banyak situasi hukum yang membuat pasangan yang bercerai merasa sulit memahami bahasa hukum. Misalnya, perceraian disertai dengan konflik perebutan harta gono-gini yang alot. Situasi tersebut membutuhkan pertimbangan hukum yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, pasangan meminjam jasa pengacara. Peran advokat atau pengacara adalah untuk memperlancar jalannya perceraian dalam situasi khusus tersebut.
Namun, jika Anda merasa situasi perceraian tidak memerlukan jasa pendampingan hukum tertentu, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengurus sendiri pengajuan hingga proses persidangan cerai.
Syarat dan prosedur dasar yang diperlukan sebenarnya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu mengingat bahwa energi dan waktu yang Anda harus siapkan tidak sedikit. Anda perlu menyediakan energi dan waktu yang cukup banyak karena dalam proses ini Anda yang harus menyiapkan sendiri segala kelengkapan dokumen, bukti-bukti, hingga saksi saat persidangan cerai.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, selama dokumen dan prosedur diikuti dengan benar, proses perceraian bisa selesai dalam waktu normal, tiga hingga enam bulan, tergantung padat-tidaknya berkas di pengadilan setempat.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Sendiri
Untuk memenuhi panduan mengurus surat cerai sendiri, ada berkas syarat yang harus dilengkapi, yaitu:
- surat nikah asli dan salinannya sebanyak 2 (dua) lembar, harus dilegalisasi bermaterai;
- salinan KTP penggugat;
- surat keterangan dari kelurahan jika tergugat tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
- salinan Kartu Keluarga (KK);
- fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak), terlegalisasi bermaterai;
- jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama atau gono-gini, maka perlu menyiapkan dokumen bukti harta dan bukti-bukti pendukung, misalnya sertifikat tanah, BPKB, kwitansi jual-beli, atau surat perjanjian; dan
- bagi pemohon yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) wajib menyertakan surat izin bercerai dari atasan.
Selain syarat dokumen, harus ada persyaratan saksi untuk dihadirkan di persidangan. Syarat saksi perceraian adalah:
- saksi paling sedikit 2 orang berusia 18 tahun atau sudah menikah;
- saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah, atau kerabat yang mengetahui situasi perkawinan dan alasan perceraian;
- dalam situasi khusus, misalnya perceraian karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), saksi harus mengetahui (mendengar dan atau melihat) secara langsung peristiwa terkait; dan
- saksi harus dihadirkan langsung untuk diperiksa oleh Majelis Hakim.
Biaya Mengurus Gugatan Cerai
Biaya gugat cerai yang diperlukan di pengadilan terbilang lebih murah jika diurus sendiri. Berikut perkiraan biayanya:
- pendaftaran perkara Rp30.000,-;
- materai Rp12.000,-;
- administrasi Rp50.000,-;
- redaksi Rp5.000,-; dan
- biaya pemanggilan disesuaikan dengan wilayah perkara.
Apabila Anda menggunakan jasa pengacara atau advokat, tentu jumlah biaya yang harus Anda bayarkan tidak sedikit. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan sesuai dengan kasus perceraian yang Anda hadapi dan berapa biaya yang Anda miliki.
Jalur Mengurus Perceraian Sendiri
Dengan sistem pelayanan hukum yang telah dipermudah, saat ini tersedia dua panduan mengurus surat cerai sendiri. Yang pertama, dengan cara offline, yaitu Anda mendatangi pengadilan secara langsung. Yang kedua, secara online, dilakukan dengan mendaftarkan berkas gugatan melalui situs Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, penting diketahui bahwa gugatan cerai bisa diajukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Pasangan yang beragama Islam mengurus proses perceraian melalui Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam melalui Pengadilan Negeri.
Berikut penjelasan secara detail mengenai jalur atau prosedur mengurus perceraian, baik melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Panduan Mengurus Surat Cerai Sendiri di Pengadilan Negeri (PN)
Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat cerai sendiri ke Pengadilan Negeri, yaitu:
- Penggugat mengajukan gugatan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak dapat terpenuhi karena alasan tertentu, maka gugatan cerai bisa diajukan di pengadilan sesuai daerah hukum penggugat.
- Penggugat membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis dengan menyertakan surat keterangan.
- Pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada penggugat dan tergugat.
- Hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak (rujuk) melalui sidang mediasi.
- Jika keputusan rujuk tidak dapat dicapai, maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup beserta saksi-saksi.
- Gugatan perceraian akan diumumkan dalam sidang terbuka.
- Hakim memeriksa berkas gugatan dan berusaha mendamaikan (rujuk) kedua belah pihak melalui mediasi. Jika upaya rujuk tidak berhasil, maka hakim melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
- Hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka setelah proses sidang tertutup tersebut.
- Perceraian dianggap sah terhitung sejak dicatat di kantor pencatatan oleh pegawai pencatat yang berwenang.
Panduan Mengurus Surat Cerai Sendiri di Pengadilan Agama (PA)
Bagi yang beragama Islam, Anda harus mengurus cerai ke Pengadilan Agama (PA). Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan apabila mengurus panduan mengurus surat cerai sendiri ke Pengadilan Agama:
- Jika gugatan cerai diajukan oleh istri, maka disebut cerai gugat. Berkas diajukan ke PA di daerah hukum sesuai tempat kediaman istri selaku penggugat. Namun, apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka pengajuan dilakukan di PA sesuai wilayah hukum tergugat. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan di pengadilan sesuai daerah hukum kediaman suami. Jika istri dan suami sama-sama bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan sesuai pengadilan wilayah hukum di mana perkawinan mereka dilangsungkan atau langsung kepada PA Jakarta Pusat.
- Jika gugatan dibuat oleh suami, maka prosesnya berupa permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan diajukan sesuai tempat kediaman istri. Namun, apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami, maka permohonan bisa dilakukan sesuai tempat kediaman suami. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan sesuai pengadilan daerah hukum kediaman suami. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan cerai talak dapat diajukan sesuai daerah hukum tempat perkawinan dulu dilangsungkan atau langsung kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Pada sidang mediasi, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Penggugat dan tergugat harus datang secara pribadi. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, maka dapat diwakilkan oleh kuasanya yang ditunjuk secara sah. Jika keduanya tinggal di luar negeri, maka penggugat wajib hadir di sidang mediasi.
- Bila seluruh sidang telah dijalani dan hakim menilai telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak atau gugatan perceraian diputuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Pada proses cerai talak, hakim menetapkan perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Sementara untuk cerai gugat, putusan cerai dihitung sejak didaftarkan kepada pegawai pencatatan.
Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai Online
Selain langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda juga bisa mengajukan gugatan cerai secara online. Berkas perceraian nantinya bisa diajukan mandiri secara online melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Untuk dapat melakukan pendaftaran E-Court, penggugat harus memiliki akun terlebih dulu. Akun E-Court ini umumnya dimiliki oleh ahli hukum. Namun, masyarakat awam pun bisa membuat akun E-Court di pengadilan dengan syarat menunjukkan KTP dan e-mail aktif. Setelah memiliki akun, pendaftar dapat log in di E-Court untuk melakukan pendaftaran berkas cerai.
Tahap pendaftaran perkara cerai melalui E-Court adalah sebagai berikut:
- Log in sesuai akun.
- Memilih jenis perkara dan pengadilan sesuai wilayah hukum dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi.
- Mengisi data identitas penggugat.
- Mengunggah berkas gugatan sesuai persyaratan.
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM sesuai dengan tingkat perkara.
- Melakukan pembayaran.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi berkas gugatan oleh pengadilan.
- Mendapatkan nomor perkara.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan melalui e-mail atau akun E-Court.
- Memenuhi panggilan mediasi pertama secara langsung.
- Sidang berikutnya berjalan secara daring atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil.
- Menunggu hakim memutuskan status perceraian.
Konklusi
Demikian uraian panduan mengurus surat cerai sendiri atau tanpa pendampingan pengacara. Dalam proses mengurus gugatan perceraian sendiri, hal paling penting yang perlu Anda pastikan adalah proses tersebut memang telah disepakati oleh dua belah pihak. Dengan kata lain, perceraian dilakukan dengan kesepakatan bersama.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait situasi perceraian yang Anda hadapi, maka jangan ragu untuk menghubungi Tim Kandara Law. Anda mungkin butuh pertimbangan apakah Anda dapat mengurus gugatan cerai sendiri atau apakah sebaiknya Anda didampingi oleh ahli hukum.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

