Gugat Cerai Suami PNS? Simak Hak dan Kewajibannya

Ketika Anda ingin melakukan gugat cerai suami PNS, ada beberapa hal yang harus diketahui. Hal-hal yang dimaksud tidak hanya mengenai aturan, tetapi juga beberapa hak dan kewajiban yang akan Anda dan pasangan terima. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang masalah gugatan cerai kepada suami PNS, maka Anda bisa membaca artikel di bawah ini.

Beberapa Hak Istri yang Bercerai dengan Suami PNS

Setiap pernikahan pasti ada pasang surutnya. Namun, ada kalanya masalah dalam rumah tangga tidak kunjung mereda dan menyebabkan timbulnya perpecahan. Jika sudah begini, maka beberapa pasangan pun akhirnya setuju untuk berpisah. Kondisi perceraian dalam rumah tangga juga bisa dialami oleh anggota PNS.

Baca Juga: Inilah Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan UU perkawinan, keduanya menunjukkan keterangan yang sama, yaitu bahwa seorang istri dapat menggugat cerai suaminya, entah itu suami yang berstatus PNS atau tidak.

Tidak hanya dalam peraturan pemerintah, di dalam agama Islam juga menyatakan bahwa walaupun yang menyatakan ikrar perceraian adalah suami, istri masih memiliki peluang untuk melakukan gugatan cerai.

Ketika sudah bercerai, apakah Anda tahu hak apa saja yang didapatkan oleh sang istri? Beberapa hak akan diberikan untuk mantan istri sesuai dengan aturan berikut ini.

Sebagai contoh, yaitu seorang suami PNS melakukan talak kepada istrinya. Ketika tindakan tersebut sudah terjadi, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh suami kepada mantan istrinya. Kewajiban tersebut apabila ditinjau dalam pendekatan hukum agama dan negara adalah sebagai berikut:

Menurut Islam

Dari sudut pandang hukum Islam, jika suami memberikan talak pada istri, maka suami tersebut harus memberikan nafkah dan kiswah kepada mantan istrinya. Kewajiban tersebut dilakukan oleh suami selama di masa iddah.

Kiswah dalam konteks hukum Islam biasanya merujuk pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari mantan istri oleh suami setelah proses perceraian atau selama masa iddah. Ini bisa mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh mantan istri untuk menjalani kehidupan sehari-hari, seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal.

Masa iddah sendiri adalah periode tertentu setelah perceraian atau kematian suami, di mana seorang wanita diharuskan menunggu sebelum dia dapat menikah lagi. Masa ini biasanya tiga siklus haid atau tiga bulan, tetapi bisa berbeda tergantung pada situasinya. Selama masa iddah, suami wajib memberikan nafkah dan kiswah kepada mantan istri.

Namun, akan ada pengecualian ketika sang istri dijatuhi talak ba’in. Talak ba’in sendiri adalah talak yang tidak dapat rujuk. Pengecualian tersebut juga bisa terjadi ketika pihak istri sudah menikah dengan orang lain terlebih dahulu.

Baca Juga: Ini Dia Panduan Hukum Perceraian Dalam Islam

Menurut Hukum Negara

Sementara itu, Anda juga harus memperhatikan hukum negara yang berlaku. Jika dilihat dari aturan yang ada, maka suami harus memenuhi kewajibannya kepada mantan istri setelah melakukan cerai talak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan dengan kewajiban yang ditentukan oleh pihak pengadilan.

Aturan yang sedikit berbeda berlaku untuk PNS yang bercerai, yaitu ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Kedua aturan tersebut menyatakan bahwa suami PNS yang mengajukan gugatan talak wajib untuk memberikan sebagian dari jumlah gajinya untuk anak dan mantan istri. Pembagian tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

Jumlah nominal gaji yang harus diberikan, yaitu satu per tiga bagian untuk masing-masing. Untuk suami satu per tiga bagian, untuk mantan istri satu pertiga bagian, dan untuk anak satu pertiga bagian juga.

Namun, aturan juga akan berbeda jika sang suami PNS dan istrinya belum memiliki anak. Kewajiban suami untuk menafkahi mantan istri berubah menjadi berjumlah sama dengan nominal yang diterima oleh suami PNS tersebut, yaitu setengah bagian untuk suami dan setengahnya lagi untuk mantan istrinya.

Aturan di atas hanya akan berlaku jika talak atau gugatan cerai dilakukan oleh suami. Beberapa aspek tentu akan berbeda jika gugatan cerai dilakukan oleh istri kepada seorang suami yang berprofesi sebagai PNS. Lalu, bagaimanakah peraturannya?

Aturan Istri yang Menggugat Cerai Suami PNS

Ketika istri melakukan gugat cerai kepada suaminya yang berprofesi sebagai PNS, maka sang suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah atau membagi hasil gajinya.

Dalam beberapa kasus, pihak suami juga tidak wajib untuk memberikan nafkah kepada mantan istri karena alasan tertentu. Sekalipun sang suami adalah pihak yang menggugat cerai sang istri. Alasan tertentu yang dimaksud, yaitu:

  • istri melakukan zina ketika dalam pernikahan;
  • istri melakukan perlakuan kejam atau penganiayaan yang berat, baik secara batin atau lahir pada suami tersebut;
  • istri adalah wanita pemabuk, pemadat, dan penjudi yang tidak bisa disembuhkan; dan
  • istri meninggalkan suami tanpa izin atau alasan yang jelas.

Baca Juga: Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia, Bagaimana Hukumnya?

Peraturan Jangka Waktu dalam Pemberian Nafkah untuk Istri

Tidak hanya aturan jumlah nafkah yang diberikan, ada juga peraturan yang mengatur jangka waktu pemberian nafkah dari suami PNS kepada mantan istri. Jangka waktu pemberian nafkah kepada mantan istri sendiri akan berlaku selama pihak mantan istri belum menikah kembali.

Jika mantan istri sudah melangsungkan pernikahan lagi, maka kewajiban suami PNS untuk memberikan nafkah sudah selesai.

Adapun menurut Kompilasi Hukum Islam atau KHI, mantan suami harus memberikan nafkah dan kiswah kepada mantan istri selama masa iddah. Hal ini tentu berbeda dengan aturan khusus PNS yang mengikuti hukum negara.

Selain menggunakan patokan waktu sebelum mantan istri menikah, jangka waktu pemberian nafkah oleh suami PNS juga bisa ditentukan oleh pihak pengadilan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Oleh karena itu, hakim dalam sidang perceraian akan melihat kasus perceraian yang masuk dengan seksama. Hal itu dikarenakan hakim akan menyesuaikan putusan dengan kondisi perceraian dan fakta-fakta di dalamnya.

Pelaporan Gugatan Cerai ke Atasan

PNS sering menjadi sorotan masyarakat karena perannya sebagai pelayan publik. Hal ini menjadikan beberapa tindakan PNS, seperti perceraian harus melalui beberapa prosedur. Kewajiban PNS sebelum melakukan gugatan perceraian salah satunya adalah melaporkan keputusan untuk bercerai ke atasan.

Izin perkawinan dan perceraian PNS sendiri sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 3 ayat 1, disampaikan bahwa PNS yang ingin mengadakan perceraian wajib untuk mendapatkan surat izin ataupun surat keterangan dari pejabat terkait.

Ketika PNS tersebut adalah penggugat dari perceraian, dia wajib untuk mendapatkan izin melakukan perceraian. Namun, jika PNS tersebut adalah pihak tergugat, maka dia wajib mendapatkan surat keterangan untuk melakukan kegiatan perceraian.

Sebelum bercerai, PNS perlu mengajukan izin dengan cara memberikan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Adapun untuk PNS yang menerima gugatan perceraian, harus memberitahukan adanya gugatan dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah menerima gugatan cerai.

Ketentuan di atas sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 3 Ayat 2. Pemberitahuan soal keputusan bercerai oleh PNS kepada atas sifatnya wajib. Oleh karena itu, bagi Anda yang ada berniat bercerai dan berprofesi sebagai PNS harus memperhatikan ketentuan tersebut.

Penutup

Nah, itulah dia beberapa informasi tentang hak dan kewajiban ketika Anda menggugat cerai seorang suami yang berprofesi sebagai PNS. Anda harus mengetahui secara detail apa saja yang menjadi hak dan kewajiban ketika menceraikan suami PNS.

Namun, apabila Anda masih belum bisa mengurus segala keperluan perceraian dengan suami PNS sendiri, maka Anda bisa meminta bantuan kepada Kandara Law. Dengan pengalaman di berbagai bidang, Kandara Law bisa menjadi teman hukum terbaik Anda.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, khususnya dengan kasus suami PNS, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.