Ketahui Beda Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking

akta notaris, legalisasi, waarmerking

Notaris merupakan salah satu profesi yang mengurusi hal-hal terkait dengan perdata, khususnya soal pembuatan akta. Mereka yang bekerja sebagai notaris memiliki kewenangan dan hak untuk membuat akta serta melakukan legalisasi dan waarmerking.

Namun, apa sebenarnya perbedaan dari akta notaris, legalisasi, dan waarmerking itu sendiri? Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami apa itu akta notaris, legalisasi, dan waarmerking beserta perbedaan ketiganya.

Mengenal Notaris dan Lingkup Tugasnya

Sebelum mengetahui tiga produk kerja dari notaris, mungkin ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai pekerjaan notaris. Harapannya, Anda bisa mendapat gambaran bagaimana proses seorang notaris mengeluarkan produk hukum tersebut.

Kata ‘notaris’ berasal dari notarius yang artinya penulis atau stenografer. Notaris merupakan profesi dengan status netral bagi negara. Artinya, mereka tidak tergabung dalam lembaga negara apa pun baik eksekutif, legistlatif, maupun yudikatif.

Lingkup tugas notaris meliputi bidang-bidang perdata, khususnya dalam pembuatan akta yang isinya adalah seputar perjanjian, perbuatan, dan ketetapan. Pembuatan akta oleh notaris akan bersumber dari peraturan perundang-undangan atau kehendak orang yang berkepentingan.

Apa Saja Tugas dan Kewenangan Notaris?

Sebagai pihak yang memiliki ruang gerak pada lingkup perdata, notaris dapat melakukan tugas dan kewenangan tertentu. Berikut adalah tugas dan kewenangan notaris:

  1. membuatkan kontrak untuk urusan pertahanan;
  2. memberikan nasehat hukum terkait pembuatan dokumen atau akta;
  3. memberikan tanda tangan untuk akta catatan lelang;
  4. membuat akta autentik yang memiliki kaitan dengan hukum serta para pemangku kepentingan. Isi dari akta autentik sendiri, antara lain berbagai macam tindakan, kesepakatan, atau peraturan;
  5. melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan pengetikan pada akta dengan membuat berita acara serta memberikan catatan terkait hal tersebut. Berita acara yang telah dibuat selanjutnya akan dikirim ke pihak yang bersangkutan;
  6. memberikan jaminan terhadap orisinalitas suatu akta berdasarkan tanggal pembuatan sebagai pertimbangan. Selain itu, notaris juga perlu melakukan penyimpanan serta pembuatan salinan, total harga, dan kutipan akta;
  7. melakukan waarmerking atau pendaftaran di buku khusus sebagai bentuk verifikasi untuk akta yang ditandatangani pihak-pihak terlibat sekaligus menjamin kepastian tanggal surat di bawah tangan;
  8. mengurus pembukuan untuk akta di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus;
  9. membuat salinan asli untuk dokumen berisi uraian dari surat asli yang telah tertulis dan tergambar; dan
  10. melakukan legalisasi atau pemastian keabsahan salinan dengan surat asli.

Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking

Seperti yang telah disebutkan di atas, notaris memiliki banyak kewenangan, di antaranya adalah membuat akta notaris (atau disebut juga akta otentik), melakukan pendaftaran akta yang telah ditandatangani (waarmerking), serta mengesahkan tanda tangan yang tertera pada sebuah akta. Sebelum mengetahui perbedaannya, penting untuk terlebih dulu memahami definisi masing-masing istilah ini.

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, akta notaris atau akta otentik merupakan dokumen berisi perjanjian, perbuatan, dan penetapan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta dibuat di hadapan notaris. Kewenangan notaris untuk membuat akta otentik tertera dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris.

Terdapat dua jenis akta notaris yang bisa dibuat, yaitu akta relaas dan akta pihak. Akta relaas adalah akta yang disusun oleh notaris dan berisi uraian sebuah tindakan yang bersifat otentik. Contoh dari akta relaas adalah risalah rapat RUPS. Sementara itu, akta pihak adalah akta yang dibuat di hadapan notaris dan berisi rangkaian kejadian para pihak yang mengajukan. Contoh dari akta pihak adalah perjanjian kredit.

Baca Juga: Wewenang dan Tugas RUPS dalam PT

Waarmerking dan legalisasi adalah contoh dari kewenangan notaris yang berkaitan dengan tanda tangan pada akta dan pengesahannya. Legalisasi menurut Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris adalah pengesahan tanda tangan sekaligus penetapan kepastian tanggal akta di bawah tangan dengan melakukan pendaftaran di buku khusus. Tujuan dari legalisasi adalah menjamin keaslian tanda tangan semua pihak dan memberikan kekuatan hukum suatu akta.

Sebelum proses legalisasi, notaris akan melihat pihak-pihak yang terlibat menandatangani akta dan kemudian langsung melakukan pengesahan tanda tangan di tanggal yang sama. Tak seperti legalisasi, secara singkat waarmerking adalah tindakan pembukuan akta di bawah tangan oleh notaris pada buku khusus. Definisi ini tertera pada Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.

Dalam waarmerking, pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tidak melakukan penandatanganan akta di hadapan notaris, sementara notaris sendiri hanya melakukan pembukuan terhadap akta yang ditandatangani pada buku khusus. Dengan kata lain, terdapat perbedaan tanggal penandatanganan dan pendaftaran akta. Pada konteks tersebut, hak maupun kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat sudah ada sejak akta ditandatangani, bukan saat pendaftaran di notaris.

Adapun tujuan dari waarmerking adalah menjadikan notaris sebagai pihak ketiga yang mengetahui serta menyetujui pembuatan akta di bawah tangan. Langkah ini akan membuat pihak-pihak tidak bisa menyangkal hak dan kewajiban yang tertera pada akta tersebut di masa mendatang.

Lalu, apa perbedaan akta notaris, legalisasi, dan waarmerking?

Legalisasi dan waarmerking berbeda dengan akta notaris karena tidak dibuat oleh notaris dan hanya didaftarkan pada buku khusus. Hal itu membuat legalisasi dan waarmerking tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris. Akta notaris sendiri sering dijadikan syarat keabsahan suatu dokumen, misalnya akta hibah.

Susunan Akta Notaris dan Prosedur Pembuatan Akta di Bawah Tangan

Setelah Anda mengetahui perbedaan antara akta notaris, legalisasi, dan waarmerking, kini Anda bisa mulai mencari tahu mengenai susunan akta notaris dan prosedur pembuatan akta di bawah tangan. Hal ini sangat penting agar ketika Anda membuat perjanjian tidak menyalahi aturan.

Selain itu, apabila perjanjian tersebut dibutuhkan sebagai bukti dalam sebuah pengadilan, maka Anda memiliki bukti yang kuat dan otentik untuk Anda memenangkan persidangan. Berikut sedikit penjelasan mengenai susunan akta notaris dan prosedur pembuatan akta di bawah tangan.

Susunan Akta Notaris

Pembuatan akta notaris hendaknya mengikuti susunan di bawah ini (sesuai Pasal 1868 BW):

  1. kepala akta yang berisi judul, nomor, dan waktu pembuatan akta (terdiri dari jam, tanggal, bulan, dan tahun);
  2. badan akta yang berisi identitas penghadap (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, dan tempat tinggal penghadap), kedudukan, keinginan pihak terlibat, dan identitas saksi (sama dengan identitas penghadap);
  3. penutup akta yang merupakan penjelasan berisi uraian akta, penandatanganan dan tempat penerjemah akta, serta uraian penjelasan terkait perubahan akta (penambahan, pencoretan, dan penggantian).

Prosedur Pembuatan Akta di Bawah Tangan

Berikut prosedur pembuatan akta di bawah tangan:

  1. mengetahui para pihak yang terlibat dalam kontrak. Pihak yang dimaksud dapat berupa perorangan atau usaha per orang (usaha dagang dan perusahaan dagang) serta badan usaha, baik yang berbadan hukum (BUMN, PT, dan koperasi) ataupun yang tidak berbadan hukum (CV, firma, yayasan, dan badan hukum publik);
  2. penguasaan materi kontrak yang berkaitan dengan objek kontrak dan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak; dan
  3. perancangan struktur kontrak yang terdiri dari awal kontrak (berisi judul dan pembukaan), komparisi, premisse, isi kontrak, dan penutup atau akhir akta.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Beda Akta Otentik dan Akta Di Bawah Tangan

Berapakah Biaya Menggunakan Jasa Notaris?

Perlu diketahui bahwa seorang notaris tidak mendapat gaji dari negara. Mereka yang menjadi notaris akan mendapat bayaran dari jasa yang diberikan kepada klien. Lalu, berapakah biaya menggunakan jasa notaris?

Menurut Pasal 36 Undang-undang No. 2 tahun 2014 (hasil revisi dari UU No. 30 tahun 2004), bayaran yang diterima seorang notaris dapat bervariasi dengan mempertimbangkan sisi ekonomis dan sosiologis dari klien berikut perihal yang dikerjakan. Namun demikian, biaya dibebankan pada klien tidak boleh melebihi lima juta rupiah. Adapun perhitungan nilai ekonomis yang bisa digunakan, yaitu:

  • bila nilai ekonomis yang dimiliki mencapai hingga Rp100 juta, maka bisa mendapatkan honorarium maksimal 2,5 persen;
  • bila nilai ekonomis yang dimiliki berkisar antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, maka bisa mendapatkan honorarium maksimal 1,5 persen; dan
  • adapun bila nilai ekonomis di atas Rp1 miliar, maka mendapat honorarium atas kesepakatan dengan klien, tetapi tidak boleh di atas 1 persen.

Penutup

Dari penjelasan terkait perbedaan akta notaris, legalisasi, dan waarmerking di atas, Anda tentu sudah bisa mendapat gambaran mengenai ketiganya. Kandara Law bisa menjadi mitra terbaik untuk menangani berbagai masalah dan pertanyaan terkait pembuatan akta notaris serta proses legalisasi dan waarmerking.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang memiliki masalah atau pertanyaan seputar pembuatan akta notaris serta proses legalisasi dan waarmerking, tetapi masih belum mendpat mitra yang tepat, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.