Hukum Kontrak: Syarat Sahnya Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Wanprestasi

hukum kontrak

Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin menjumpai beberapa hal yang memerlukan kontrak dengan tujuan tertentu. Di Indonesia, kontrak memiliki syarat sah tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Apa saja syarat sahnya kontrak? Berikut penjelasan lengkap syarat sah dalam kontrak beserta penjelasan lain yang berkaitan dengan kontrak.

Pengertian Kontrak

Menurut Kasiyanto (2022), hukum kontrak memiliki peran yang penting di dalam dunia bisnis. Di dalam bisnis, kontrak mempunyai fungsi, yakni sebagai aturan yang mengatur setiap pihak yang terlibat supaya bisnis yang dilangsungkan berjalan dengan lancar. Sementara itu, pembuatan kontrak sendiri memiliki tujuan agar tercapai ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

Emirzon (2020 dalam Kasiyanto, 2022) menjelaskan bahwa kontrak adalah peristiwa di mana ada seseorang yang berjanji kepada seseorang lain ataupun dua orang tersebut saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Berawal dari peristiwa tersebut, timbullah hubungan antara kedua orang atau pihak tersebut yang disebut dengan istilah perikatan.

Kontrak yang baik perlu direncanakan dengan baik karena kontrak yang baik memiliki peran untuk memberikan perlindungan hukum (Kasiyanto, 2022). Kontrak baik ini juga diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko. Hal ini dikarenakan setiap hal dan transaksi yang ada dalam kehidupan memiliki risiko.

Pihak dalam Kontrak

Jika dibuat dalam bentuk yang tertulis, kontrak memiliki kekuatan yang lebih karena kontrak merupakan sebuah janji yang harus dipenuhi (Kasiyanto, 2022). Kehadiran kontrak dalam bidang bisnis diharapkan mendukung bagi beragam kegiatan usaha, badan, pemerintah, dan lain sebagainya.

Menurut Kasiyanto (2022), minimal ada dua atau lebih pihak yang ada di dalam suatu kontrak. Pihak tersebut terdiri dari subyek hukum, baik berupa manusia atau natururlijke persoon maupun badan hukum atau recht person.

Syarat Sah Kontrak

Sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa syarat sah kontrak yang perlu dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Syarat sah kontrak yang dimaksud dalam pasal tersebut, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan adanya syarat suatu sebab yang tidak terlarang.

1. Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya

Konsensus para pihak diperlukan dalam kontrak. Pada umumnya, setiap pihak yang bersangkutan membuat kontrak secara tertulis. Hal ini dilakukan supaya kontrak tersebut memiliki kepastian hukum dan apabila terjadi suatu masalah di masa mendatang, maka kontrak tertulis tersebut dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti.

2. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan

Wagey (2016) menjelaskan bahwa kecakapan merupakan suatu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan yang dapat menimbulkan akubat hukum disebut dengan perbuatan hukum. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian harus merupakan orang yang cakap dan memiliki wewenang untuk melaksanakan perbuatan hukum.

3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu

Syarat yang ketiga ini artinya adanya objek dari kontrak berupa prestasi. Penjelasan mengenai prestasi dijabarkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut, prestasi dijelaskan sebagai suatu bentuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

4. Suatu Sebab yang Tidak Terlarang

Syarat sahnya kontrak yang selanjutnya adalah ada suatu sebab yang tidak terlarang. Suatu sebab yang tidak terlarang berarti setiap orang yang akan membuat kontrak tidak diperbolehkan untuk membuat kontrak yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku (Wagey, 2016).

kitap kandara law

Asas-asas dalam Berkontrak

Ada enam asas dalam berkontrak yang perlu Anda perhatikan sebelum menjalin kerja sama. Berikut sekilas mengenai penjelasan enam asas dalam berkontrak:

1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Asas kebebasan berkontrak memberi kebebasan pada para pihak untuk melakukan berbagai hal tertentu. Hal-hal yang dimaksud adalah membuat ataupun tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan pihak manapun, menentukan isi dari perjanjian beserta pelaksanaan dan persyaratannya, dan menentukan bentuk perjanjian, baik perjanjian tertulis maupun lisan.

2. Asas Konsensualisme (Concensualism)

Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa salah satu syarat sah perjanjian adalah adanya kata kesepakatan di antara kedua belah pihak. Sederhananya, asas concensualism ialah asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak dilakukan dengan cara formal, tetapi cukup hanya dengan kesepakatan yang terjadi di antara kedua belah atau beberapa pihak saja (Muhtarom, 2014).

3. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Asas kepastian hukum menyatakan bahwa pihak ketiga atau hakim harus menghormati substansi kontrak yang disusun oleh berbagai pihak yang terkait selayaknya undang-undang. Pihak ketiga disebut tidak boleh melakukan suatu intervensi atau mempengaruhi isi/substansi kontrak yang dibuat oleh pihak-pihak dalam kontrak tersebut.

4. Asas Itikad Baik (Good Faith)

Asas ini telah dijelaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Itikad baik yang dimaksud di sini adalah pihak pertama dan kedua harus melakukan substansi kontrak berdasarkan keyakinan yang teguh maupun kemauan yang baik dari setiap pihak yang bersangkutan (Muhtarom, 2014).

5. Asas Kepribadian (Personality)

Asas ini dijelaskan pada pasal 1315 KUH Perdata. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pada umumnya, seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian atau perikatan selain untuk dirinya sendiri. Muhtarom (2014) menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut hanya berlaku bagi mereka yang membuat kontrak tersebut.

6. Asas-asas Lainnya

Selain kelima asas yang telah disebutkan di atas, ada juga asas-asas lain yang berkaitan dengan kontrak. Pada tanggal 17-19 Desember 1985, Badan Pembinaan Hukum Nasional berhasil merumuskan delapan asas hukum perikatan nasional dalam Lokakarya Hukum Perikatan.

Asas-asas yang berhasil dirumuskan dalam lokakarya tersebut adalah asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas persamaan hukum, asas kepastian hukum, asas kepatutan, asas moralitas, asas perlindungan, dan asas kebiasaan.

Wanprestasi

Kasiyanto (2022) menjelaskan bahwa wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie. Arti dari kata tersebut adalah tidak dapat dipenuhinya kewajiban atau prestasi yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu dalam suatu perikatan. Sederhananya, wanprestasi dapat diartikan sebagai suatu prestasi yang buruk.

Wanprestasi dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi di mana tidak terpenuhi atau lalainya pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang telah dibuat. Pada umumnya, ada dua macam wanprestasi, yaitu pelaksanaan kontrak tidak mungkin untuk dilaksanakan dan pelaksanaan kontrak masih mungkin dilaksanakan.

Somasi

Somasi merupakan suatu teguran dari satu pihak kepada pihak lainnya dengan tujuan ia dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati oleh setiap pihak (Kasiyanto, 2022). Somasi juga dapat disebut sebagai suatu teguran terhadap calon tergugat pada proses hukum.

Somasi bertujuan untuk memberi kesempatan pada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu ataupun menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi ini dilakukan agar pihak lain dapat berprestasi sesuai dengan isi perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya (Kasiyanto, 2022).

Baca Juga: Apa itu Somasi? Tujuan, Dasar Hukum dan Prosedur

Ganti Rugi

Seseorang disebut wanprestasi jika ia melanggar perjanian atau kontrak yang telah disepakati dengan pihak lain. Seseorang yang wanprestasi wajib mengganti kerugian. Ganti rugi akibat wanprestasi ini diatur dalam Pasal 1249 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggantian kerugian yang disebabkan oleh adanya wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk benda atau berupa uang.

Dalam perkembangannya, kerugian ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil (Asser, 1988 dalam Apriani, 2021). Kerugian materiil dijelaskan sebagai suatu kerugian yang diderita satu pihak dalam bentuk kekayaan/uang/benda, sedang kerugian immateriil merupakan suatu kerugian yang diderita satu pihak yang tidak bernilai uang (H. S. Salim, 2001 dalam Apriani, 2021).

Konklusi

Ada banyak penjelasan mengenai kontrak dan hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti syarat sahnya kontrak, wanprestasi, somasi, dan lain sebagainya. Akan tetapi, beberapa inti penjelasan umum dari kontrak telah dijabarkan di bagian-bagian di atas. Anda dapat memperoleh informasi tambahan dengan mengakses sumber informasi kredibel lainnya.

Namun, apabila Anda ingin mendapatkan bantuan hukum dalam hal kontrak perjanjian dan bingung meminta tolong kepada siapa, maka Anda bisa menghubungi Kandara Law sebagai partner hukum Anda. Kandara Law telah memiliki banyak pengalaman dalam mengurus masalah hukum terkait perjanjian kontrak.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mengatasi masalah terkait hukum perjanjian kontrak, tetapi masih bingung harus meminta bantuan pada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

Referensi:

1. Apriani, Titin. 2021. KONSEP GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI SERTA SISTEM PENGATURANNYA DALAM KUH PERDATA. Jurnal Ganec Swara, 15(1).

2. Kasiyanto, Agus. 2022. Mahir Merancang Kontrak. Purbalingga: CV Eureka Media Aksara.

3. Muhtarom, M. 2014. ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN: SUATU LANDASAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK. SUHUF, 26(1).

4. Wagey, Diovanny. 2016. KEKUATAN MENGIKAT STANDAR KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA. Lex Privatum, IV(5).

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.