6 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan hukum pidana dan perdata terdiri atas beberapa hal yang sebenarnya cukup jelas. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa yang disebut hukum pidana dan apa yang disebut hukum perdata.
Hal tersebut tidak mengherankan sebab perkara pidana dan perdata memiliki cukup banyak poin pembeda. Dua jenis hukum tersebut termasuk jenis perkara hukum yang paling banyak muncul di masyarakat. Bahkan, paling banyak berseliweran di kanal pemberitaan media.
Pemahaman tentang perbedaan hukum pidana dan perdata tidak hanya penting bagi para penegak hukum, tetapi juga masyarakat awam. Semakin baik kesadaran masyarakat awam terhadap pengetahuan hukum di negaranya, semakin besar peluang tercipta lingkungan yang ideal dari segi kenyamanan dan keamanan.
Oleh karena itu, simak informasi berikut ini untuk menggenapi pengetahuan Anda tentang hukum, khususnya hukum pidana dan hukum perdata.
Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Memahami pengertian hukum pidana dan perdata adalah hal pertama yang perlu dilakukan untuk mengetahui apa perbedaan keduanya. Hukum pidana dan hukum perdata sebenarnya berada di ranah cakupan urusan atau kasus yang berbeda. Pengertian hukum pidana dan perdata merupakan perbedaan yang mendasar antara hukum pidana dan perdata.
Hukum perdata berada di ranah hukum privat. Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Prof. Subekti, S.H. mendefinisikan hukum perdata dalam arti luas sebagai semua hukum privat materiil atau segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan kata lain, hukum perdata berada dalam wilayah urusan antara orang per orang.
Apa saja yang menjadi cakupan hukum perdata sebenarnya cukup banyak, mulai dari perkara perjanjian, waris, hingga urusan dagang. Masyarakat biasa mengenal hukum perdata dalam batasan kasus seputar uang dan bisnis. Hal tersebut memang menjadi cakupan hukum perdata. Meski demikian, penting dicatat bahwa perkara perdata bisa saja berkembang menjadi perkara pidana dalam proses penyidikan.
Lalu, apa itu hukum pidana? Hukum pidana dapat dipahami sebagai aturan hukum publik yang memiliki cakupan lebih luas dibanding hukum perdata. Sebagai sebuah hukum publik, hukum pidana dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata tertib perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan.
C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, yang diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Berdasar definisinya, dapat diuraikan sejumlah poin yang menjadi perbedaan mendasar hukum pidana dan perdata. Secara rinci dapat dibaca sebagai berikut:
1. Dasar Perkara Pidana dan Perdata
Meski bidang cakupan hukum pidana dan perdata bisa bersinggungan, dasar perkaranya tetap berbeda. Apa yang mendasari perkara perdata adalah pelanggaran terhadap hak seseorang, perorangan yang bersifat personal. Seorang pelaku pelanggar hukum perdata bisa saja berselisih dengan komunal. Namun, perkara yang diperselisihkan tetap dihitung sebagai urusan antara perseorangan.
Sementara itu, perkara pidana adalah pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang menempatkan pelaku pada situasi merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan/atau mengganggu kewibawaan pemerintah.
2. Inisiatif Laporan
Inisiatif berperkara atau inisiatif melaporkan perkara yang dialami dalam hukum pidana dan perdata berangkat dari sudut pandang yang berbeda. Pada ranah perdata, inisiatif laporan hanya mungkin berasal dari pihak yang merasa dirugikan atau perorangan yang mengalami langsung saja.
Sementara dalam perkara pidana, inisiatif laporan bisa berasal dari pihak penguasa (negara) melalui perangkat hukum yang ada, yaitu polisi atau jaksa penuntut umum. Hal tersebut termasuk perbedaan hukum pidana dan perdata yang mendasar dan penting dicatat.
3. Cakupan dan Isi
Wilayah cakupan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara satu individu dengan individu lain sehingga menitikberatkan perkara pada kepentingan hak serta kewajiban perorangan. Di sisi lain, hukum pidana berisi aturan hubungan hukum antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara sebagai pihak yang menguasai (mengatur dan mengawasi) tata tertib masyarakat tersebut.
Jadi, hak-hak dan kewajiban individu yang diatur dalam hukum pidana ada dalam batasan perannya sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan tata tertib. Oleh karena itu, wilayah hukum pidana dinilai lebih luas dibandingkan hukum perdata.
4. Sudut Pandang Penafsiran Perkara
Salah satu poin perbedaan hukum perdata dan pidana adalah keduanya memiliki kemungkinan penafsiran yang berbeda dalam proses penyelesaian. Hukum pidana yang cenderung lebih besar skala kasusnya bersifat otentik satu arti. Artinya, hukum pidana hanya bisa ditafsirkan sebagaimana tercetak sesuai kata-kata yang tertera di dalam undang-undang.
Hal berbeda terjadi dalam hukum perdata. Seorang ahli hukum yang menangani perkara perdata masih memiliki peluang untuk menerjemahkan hukum perdata menggunakan bermacam-macam sudut pandang sesuai undang-undang perdata yang berlaku. Ada kalanya penafsiran ini sangat bergantung pada situasi spesifik dari kasus yang terjadi.
5. Proses Penyidikan dan Penjatuhan Hukuman
Sebagaimana telah disinggung, perkara perdata hanya mungkin dimulai jika ada laporan dari pihak yang langsung berselisih. Jadi, proses penyidikan tidak bisa dimulai tanpa laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Demikian pula, pihak yang bersalah tidak dapat dijatuhi hukuman tanpa pengusutan perkara perdata.
Proses ini berjalan berbeda dengan perkara pidana. Suatu tindakan yang dinilai melanggar hukum pidana tetap dapat dijatuhi hukuman meski tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan secara langsung.
Hal tersebut disebabkan pihak yang melanggar hukum pidana sebenarnya mempertanggungjawabkan tindakannya kepada negara. Dalam hal ini, sanksi tetap dapat dijatuhkan kepada pelanggar lewat gugatan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
6. Jenis Sanksi yang Diberikan
Hukum pidana dapat dikatakan sebagai hukum yang memiliki beban sanksi yang lebih berat dibanding hukum perdata. Dalam perselisihan perorangan, sanksi dalam hukum perdata bisa berupa ganti rugi sesuai yang tertulis dalam undang-undang perdata atau permintaan lain sesuai tuntutan pihak yang dirugikan. Tentunya, hal tersebut akan diputuskan berdasarkan bukti-bukti di pengadilan.
Penjatuhan hukuman dalam hukum pidana juga tetap melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Namun, bentuk sanksinya bisa menjadi berat, seperti hukuman denda, pidana penjara (kurungan) selama waktu tertentu, kurungan seumur hidup, hingga hukuman mati.
Contoh Perkara dalam Hukum Pidana dan Perdata
Telah disebutkan sebelumnya bahwa kedua hukum ini bisa saja menyinggung bidang urusan yang sama. Bahkan, dalam batasan tertentu, sebuah perkara perdata bisa berkembang menjadi perkara pidana dalam proses penyidikan. Berikut ini contoh urusan-urusan yang termasuk perkara pidana dan perdata.
Perkara yang diatur dalam hukum pidana, antara lain:
- pembunuhan;
- pencurian atau perampokan;
- penipuan;
- pemerasan;
- penganiayaan;
- pemerkosaan;
- korupsi;
- penggelapan pajak, dan lain sebagainya.
Sementara itu, perkara yang diatur dalam hukum perdata, antara lain:
- perihal warisan;
- utang piutang;
- sengketa lahan tanah atau kepemilikan barang;
- pelanggaran hak paten;
- perkara hak asuh anak;
- pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Bagaimana Kasus Hukum Perdata Bisa Berubah Menjadi Hukum Pidana?
Seperti yang sudah sempat disinggung dalam pembahasan poin sebelumnya, sebuah kasus hukum perdata sebenarnya bisa saja berubah menjadi kasus hukum pidana. Lalu, bagaimana bisa kasus hukum perdata berubah menjadi hukum pidana?
Hal tersebut bisa saja terjadi apabila ditemukan unsur pidana dalam proses permasalahan hukum perdata tersebut. Sebagai contoh dalam sebuah kasus utang piutang. Seseorang bisa saja masuk ke dalam penjara hanya karena tidak membayar utang.
Pihak penggugat bisa ‘pasal karet’ yang ada dalam hukum pidana dengan mengajukan tuduhan bahwa pihak tergugat telah melakukan penggelapan uang atau penipuan karena tidak kunjung membayar utangnya.
Selain itu, ada juga kasus sengketa bisnis yang bisa berubah menjadi pidana apabila dalam proses sengketa tersebut muncul tindakan-tindakan pidana, seperti pengancaman, pemerasan, dan tindakan kekerasan dari satu pihak kepada pihak lain.
Kesimpulan
Membedakan apa itu hukum pidana dan perdata memang bukan hal mudah bagi masyarakat awam. Dua jenis hukum ini memiliki sejumlah poin yang menentukan cakupan kasusnya. Meski demikian, pengetahuan dasar mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata menjadi penting sebagai bentuk kesadaran hukum.
Pemahaman mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata hendaknya disebarluaskan agar masyarakat memiliki kepekaan dan cita-cita yang sama untuk mendukung ketertiban dan ketaatan hukum di lingkungannya. Sebab, baik hukum pidana maupun perdata merupakan aturan yang dibuat dengan tujuan yang sama yaitu mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara.
Apabila Anda kini sedang menghadapi masalah, baik terkait hukum perdata maupun pidana, dan Anda belum tahu harus meminta bantuan kepada siapa, maka Anda bisa menghubungi Kandara Law. Dengan pengalaman yang sudah dimiliki, Kandara Law telah dipercaya oleh berbagai klien untuk mengatasi masalah hukum perdata dan pidana.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mengatasi masalah terkait hukum perdata dan pidana, tetapi masih bingung harus meminta bantuan pada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

