Jika Istri Menolak Cerai, Apakah Cukup dengan Talak?
Pernikahan adalah janji bersama seumur hidup dengan pasangan. Namun, dalam menjalani kehidupan setelah pernikahan, pasti ada saja masalah yang bisa menjadi tantangan bagi hubungan tersebut. Tidak jarang ketika masalah seperti rumit dan sulit dicarikan solusinya secara bersama-sama, banyak orang yang menjadikan perceraian sebagai jalan keluarnya. Namun, kalau istri menolak cerai, lalu apa yang harus dilakukan?
Kejadian tersebut bisa saja terjadi jika perceraian hanya diinginkan oleh pihak suami sehingga membuat sang istri menolak. Walaupun begitu, Anda bisa mengetahui solusi dari masalah tersebut dengan membaca artikel ini. Berikut penjelasan mengenai proses perceraian apabila istri menolak untuk cerai.
Perbedaan Cerai Gugat dengan Cerai Talak
Ketika mengajukan perceraian, di Indonesia ada dua jenis yang umum terjadi, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Perbedaan dari kedua jenis perceraian tersebut adalah subjek yang mengajukan perceraian. Perceraian dengan talak diajukan oleh suami sedangkan perceraian dengan gugat diajukan oleh istri.
Jika didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 132, maka gugatan cerai memiliki arti gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah tinggal istri. Gugatan cerai tersebut bisa diakui jika istri dapat menunjukkan dan juga memberi pernyataan sikap bahwa dia tidak ingin lagi tinggal bersama sang suami.
Sementara itu, talak didefinisikan sebagai suatu ikrar yang diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama dan menjadi salah satu penyebab dari keputusan perceraian. Pengertian ini berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 117.
Hal-hal lain mengenai talak selanjutnya juga dijelaskan dengan lebih jauh di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 129. Di dalam pasal tersebut terdapat pengaturan bahwa suami yang ingin menjatuhkan talak pada istri harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut bisa dalam bentuk tulisan atau lisan yang diberikan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan alasan dan permintaan sidang untuk adanya perceraian.
Maka dari itu, kita bisa menyimpulkan bahwa agar talak tersebut dapat berlaku dan diakui oleh negara, maka talak harus diucapkan dan juga dilakukan di hadapan Pengadilan Agama terkait. Namun, ada juga masalah ketika talak diberikan oleh suami di luar Pengadilan Agama. Apakah tetap sah?
Menurut ahli, talak yang diberikan oleh suami di luar Pengadilan Agama hanya memenuhi syarat sah untuk hukum agama. Adapun untuk hukum negara masih belum bisa dikatakan sah. Jika dilakukan di luar Pengadilan Agama, maka hal ini menjadikan pernikahan masih belum benar-benar berakhir berdasarkan hukum negara.
Talak Suami
Talak oleh suami terjadi ketika ia mengucapkan kata-kata talak kepada istri secara langsung. Hal ini akan memastikan perceraian tetap berlangsung walaupun istri menolak cerai. Jadi, talak dan perceraian akan tetap terjadi.
Baca Juga: Jika Pasangan Menolak Diceraikan, Ini Solusinya
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah pelafalan dari talak tersebut. Apakah diucapkan dengan samar-samar atau dengan tegas. Talak yang samar sendiri adalah talak yang kata-katanya tidak langsung dan tidak menyebutkan kata talak itu sendiri.
Contohnya seperti kata-kata, “Keluar kamu dari rumahku!”. Lafaz seperti ini termasuk talak yang diucapkan dengan tidak tegas dan samar sehingga masih belum bisa dianggap sebagai talak yang sebenarnya. Hal tersebut menjadikan pernikahan masih bisa berlangsung dan perceraian belum sah.
Namun, beda lagi apabila suami mengucapkan talak dengan samar, tetapi dengan niat ingin menceraikan, maka hal tersebut menjadikan talak suami kepada istri yang dilakukan dengan samar menjadi talak satu.
Di sisi lain, ada juga talak yang pengucapannya dengan lugas dan tegas. Pengucapan talak yang tegas dan lugas menjadikan talak tersebut sudah diakui oleh agama. Dengan begitu, pernikahan antara suami dan istri sudah terputus. Contoh kalimatnya, yaitu pengucapan menggunakan kata cerai atau talak di depan istri.
Kedua kata tersebut menjadikan talak yang diucapkan oleh suami menjadi sharih. Bahkan, jika suami tidak mengatakan kedua kata tersebut dengan niat hati yang sungguh-sungguh, maka talak akan tetap dianggap sah. Hal tersebut juga menjadikan istri tidak dapat menolak perceraian yang diberikan oleh suami.
Namun, ada sedikit pengecualian. Talak tidak akan sah jika suami mengucapkan kalimat talak sedang dalam kondisi tidak sadar, seperti saat sedang mengigau, pingsan, atau mabuk.
Baca juga: Panduan Hukum Perceraian Dalam Islam
Apakah Istri Bisa Menolak Talak?
Jika talak sudah diberikan kepada istri, maka istri tidak dapat menolak cerai dari suami. Namun, hal tersebut masih harus memperhatikan ketentuan talak yang diberikan. Apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Berikut ini ketentuannya:
- jika lafaz talak samar dan suami tidak memiliki niat cerai, maka talak belum jatuh;
- jika lafaz talak adalah samar, tetapi suami memang memiliki niat menceraikan istri, maka talak satu sudah jatuh;
- jika lafaz talak jelas, maka talak satu sudah jatuh walaupun dengan alasan apapun; dan
- jika lafaz talak jelas, tetapi diucapkan dalam kondisi tidak sadar, maka talak belum jatuh.
Namun, jika istri masih memiliki keinginan untuk meneruskan pernikahan, maka kedua pasangan dapat melakukan rujuk. Rujuk dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Aturan Rujuk Setelah Talak
Jika ketentuan pengucapan talak sudah sesuai dan istri memang sudah dijatuhkan talak, maka istri akan memasuki masa iddah. Masa iddah akan berlangsung, yaitu selama 3 kali masa suci haid. Hal ini telah ditentukan dalam surah Al-Baqarah ayat 228.
Dalam masa iddah ini, kedua pasangan bisa melakukan rujuk kembali. Jadi, jika rujuk dilakukan di masa iddah, maka pernikahan bisa diteruskan tanpa perlu melakukan ijab kabul yang baru.
Aturan ketika Tidak Ada Rujuk
Jika saat masa iddah laki-laki dan istri rujuk, maka perkawinan bisa diteruskan. Namun, jika dalam masa tersebut kedua belah pihak tidak ingin saling rujuk, maka talak satu menjadi talak dua. Hal tersebut menjadikan pernikahan sudah terputus atau berakhir. Pada masa ini pula pernikahan sudah dianggap tidak sah.
Pihak suami, jika ingin kembali dengan sang istri, harus melalui beberapa hal. Mereka harus melakukan pinangan kepada wali istri tersebut. Selain itu, sang lelaki juga harus memberikan mahar baru dan melakukan ijab sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Namun, akan berbeda masalahnya jika istri sudah menikah dengan laki-laki lain setelah masa iddah usai. Mantan suami pun tidak bisa melakukan rujuk karena wanita tersebut sudah memiliki keluarga baru lagi.
Kondisi yang berbeda bisa saja terjadi jika istri sudah mendapatkan talak tiga dari suami. Jika talak tiga sudah dijatuhkan, maka mantan suami tidak bisa lagi melakukan rujuk dengan mantan istrinya. Bahkan, walaupun menggunakan pinangan lagi atau dengan mahar yang baru dan ijab yang baru juga, pernikahan tidak bisa dilakukan.
Jika suami dan istri tersebut ingin menikah kembali, maka sang istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu. Baru setelah itu, ia harus memenuhi kewajiban sebagai seorang istri dengan halal, lalu melakukan perceraian. Setelah bercerai itulah, mantan suami baru diperbolehkan mempersunting mantan istrinya lagi.
Penutup
Itu dia beberapa informasi mengenai solusi istri menolak cerai dari suami. Pernikahan yang usai karena perceraian bukanlah suatu akhir. Kalau Anda ingin mendapatkan bantuan hukum untuk masalah perceraian, baik Anda sebagai suami maupun istri, silahkan hubungi Kandara Law.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang tengah menghadapi peliknya masalah perceraian, tetapi bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

