Perlindungan Tenaga Kerja: Prinsip dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Perlindungan tenaga kerja adalah komponen penting dalam dunia kerja yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi setiap individu. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai konsep perlindungan tenaga kerja di Indonesia – dari tujuan, prinsip, hingga dasar hukum yang mengaturnya.
Selain itu, kita juga akan menjelajahi berbagai bentuk perlindungan kerja serta jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja terlindungi dan hubungan kerja dapat berlangsung secara harmonis dan adil.
Tujuan dan Objek Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja secara umum bertujuan untuk menjamin sistem yang berjalan pada hubungan kerja berjalan sebaik mungkin tanpa ada pihak yang dirugikan atau saling menekan. Selain itu, perlindungan kerja juga menjamin hak-hak tenaga kerja dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja ditujukan untuk objek-objek utama berikut ini:
- hak-hak dalam hubungan kerja;
- hak-hak dasar para buruh untuk berunding atau memutuskan mogok kerja;
- keselamatan serta kesehatan dalam pekerjaan;
- perlindungan khusus untuk pekerja perempuan, anak, serta penyandang disabilitas;
- perlindungan terkait upah, kesejahteraan, serta jaminan sosial; dan
- hak yang diterima buruh apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengapa Perlindungan Tenaga Kerja Diberlakukan?
Perlindungan kerja diberlakukan bukanlah tanpa alasan. Berikut hal-hal yang berusaha diantisipasi dengan adanya perlindungan kerja:
- pekerja mendapat upah, imbalan, atau gaji yang tidak sebanding dengan kemampuan dan bidang kerjanya;
- beberapa tenaga kerja yang terpaksa harus bekerja di bidang yang cenderung kasar karena kurangnya keterampilan serta kemampuan yang dimiliki;
- hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara pemberi kerja dan tenaga kerja dengan kecenderungan menguntungkan pemberi kerja;
- pekerja diperlakukan sebagai obyek dan kurang manusiawi; dan
- pekerja dilarang untuk membentuk serikat.
Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja
Dalam memberikan perlindungan untuk tenaga kerja, konstitusi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
- perlindungan tenaga kerja merupakan perwujudan pembangunan ketenagakerjaan untuk menyejahterakan para tenaga kerja;
- tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan tidak boleh mendapat diskriminasi;
- setiap tenaga kerja memiliki hak atas perlakuan yang sama di tempat kerja tanpa diskriminasi dari pemberi kerja/pengusaha;
- setiap tenaga kerja berhak untuk mengembangkan kompetensi, kemampuan, dan bakatnya melalui pelatihan kerja yang diberikan;
- setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapat pelatihan kerja sesuai dengan bidang atau tugas yang diemban;
- tenaga kerja berhak untuk memilih, mendapat, atau pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak, baik di dalam ataupun luar negeri;
- hak para tenaga kerja atas keselamatan dan kesehatan terkait pekerjaan, moral, serta kesusilaan;
- adanya jaminan sosial tenaga kerja untuk setiap pekerja/buruh; dan
- hak bagi buruh untuk membentuk serikat.
Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan bagi tenaga kerja dibuat dan diberlakukan dengan berbagai peraturan sebagai dasarnya. Berikut dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang pekerjaan dan penghidupan layak yang merupakan hak setiap warga negara.
- Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk bekerja serta diperlakukan secara adil dalam hubungan kerja.
- Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk mendapat pekerjaan yang layak tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta aliran politik.
- Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan bahwa pemberi kerja atau pengusaha harus memberi kewajiban dan hak yang sama kepada setiap tenaga kerja tanpa membedakan SARA.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Pasal 11 UU Cipta Kerja Tahun 2020.
Bentuk-bentuk Perlindungan Tenaga Kerja
Secara umum, ada beberapa bentuk perlindungan kerja yang bisa diterapkan untuk para tenaga kerja, yaitu:
Perlindungan Ekonomis
Perlindungan ekonomis adalah usaha untuk memberikan penghasilan yang setidaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian para tenaga kerja (berikut keluarganya), bahkan ketika yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi bekerja.
Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial dijamin agar tenaga kerja bisa menjalani kehidupan sebagaimana mestinya sebagai makhluk sosial. Perlindungan sosial juga memiliki tujuan agar tenaga kerja bisa belajar dari lingkungan sekitar dan mengembangkan potensi dalam dirinya.
Perlindungan Teknis
Perlindungan teknis adalah bentuk perlindungan yang dilakukan dengan tujuan menjamin keamanan tenaga kerja, terutama saat menjalankan pekerjaannya. Dengan perlindungan teknis, para tenaga kerja diharapkan terhindar dari kecelakaan kerja baik yang ditimbulkan oleh alat atau prosedur kerja yang digunakan perusahaan.
Jaminan Sosial Nasional sebagai Perlindungan Tenaga Kerja
Di Indonesia, terdapat sistem yang memiliki tujuan perlindungan tenaga kerja bernama Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penerapan SJSN merupakan pelaksanaan UU Nonor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun dengan dibuatnya UU Cipta Kerja, SJSN mengalami pengembangan yang akhirnya dinamai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Menurut Pasal 11 UU Cipta Kerja Tahun 2020, Jamsostek memiliki lima sistem jaminan sosial yang diterapkan untuk perlindungan tenaga kerja, yaitu:
Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja. Adapun manfaat terkait kesehatan yang bisa didapatkan oleh tenaga kerja, yaitu penyuluhan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), serta pemulihan (rehabilitatif).
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja diberikan sebagai respon positif untuk kemungkinan kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan adanya jaminan ini, tenaga kerja bisa mendapat, baik pelayanan kesehatan atau santunan, bila mengalami kecelakaan (termasuk sakit) di tempat kerja.
Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua diberikan untuk memastikan tenaga kerja dan keluarganya tetap bisa hidup dengan layak meski telah pensiun, berhenti kerja karena cacat, atau meninggal dunia. Umumnya, jaminan hari tua diberikan dalam bentuk uang tunai.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun diberikan dengan tujuan untuk mempertahankan kesejahteraan hidup para tenaga kerja yang sudah tidak bekerja atau kehilangan penghasilannya. Jaminan pensiun diberikan oleh pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
- jaminan pensiun hari tua diterima saat seseorang mulai pensiun hingga meninggal dunia;
- jaminan pensiun cacat diterima saat seseorang mulai mengalami kecacatan hingga meninggal dunia;
- jaminan untuk janda/duda diterima oleh pasangan dari tenaga kerja yang sudah meninggal dan akan berhenti bila menikah lagi; dan
- jaminan untuk anak diterima oleh anak yang merupakan ahli waris hingga usia 23 tahun atau sudah menikah.
Jaminan Kematian
Jaminan kematian diberikan sebagai santunan apabila seorang tenaga kerja meninggal dunia. Jaminan ini akan diberikan kepada pasangan atau anak-anak sebagai ahli waris. Bentuk dari jaminan kematian adalah uang tunai yang akan dibayarkan paling lambat tiga hari setelah disetujui oleh BPJS.
Penutup
Melalui ulasan di atas, Anda telah mendapat gambaran tentang perlindungan tenaga kerja, mulai dari prinsip, dasar hukum, jenis, serta jaminan sosial tenaga kerja. Kandara Law sebagai firma hukum terpercaya bisa memberikan solusi dan jawaban bila memiliki pertanyaan dan permasalahan terkait tenaga kerja.
Kantor Kandara Law kini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait ketenagakerjaan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

