WNA Pemegang ITAS: Boleh Apa Saja di Indonesia? Ini Hak & Kewajibannya
Orang asing yang baru memegang kartu izin tinggal terbatas biasanya menganggap urusannya selesai. Tanggal berlakunya jelas, kegiatannya sudah disebut dalam permohonan, tinggal menunggu perpanjangan berikutnya. Anggapan itu keliru sejak awal. ITAS bukan dokumen yang cukup disimpan, melainkan status hukum yang menuntut pemeliharaan terus-menerus. Kebanyakan perkara keimigrasian justru lahir dari orang asing yang masuk secara sah, lalu lalai merawat statusnya.
Siapa yang Berhak? Ini dasar hukumnya…
Aturan pokoknya ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Perubahan terakhir menyelaraskan masa berlaku izin masuk kembali dengan ITAS atau ITAP, dan memperluas jangka penangkalan hingga sepuluh tahun atau seumur hidup. Di bawahnya bekerja Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 beserta perubahannya dan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian.
Pasal 52 menyebut enam kategori penerima ITAS: pemegang visa tinggal terbatas termasuk visa saat kedatangan; anak yang lahir di Indonesia ketika orang tuanya memegang ITAS; orang asing yang beralih status dari izin tinggal kunjungan; nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas alat apung yang beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia; orang asing yang kawin sah dengan WNI; serta anak dari perkawinan itu. Dua kategori terakhir menautkan pembahasan ini dengan perkawinan campuran.
Apa saja Hak yang dimiliki?
Pemegang ITAS berhak menetap selama jangka waktu yang tercantum dalam izinnya dan bebas memilih tempat tinggal, kecuali pejabat imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa larangan berada di tempat tertentu menurut Pasal 75 ayat (2).
Keluar dari Indonesia tanpa izin masuk kembali berarti kehilangan ITAS. Sejak UU 63/2024, masa berlaku izin masuk kembali mengikuti masa berlaku ITAS, sehingga pemegangnya tidak lagi mengejar dua tanggal kedaluwarsa sekaligus. Perubahan ini menutup salah satu jebakan yang paling sering menjerat orang asing yang sering bepergian. Pemegang ITAS juga berhak atas Surat Keterangan Tempat Tinggal dan KTP orang asing menurut UU Administrasi Kependudukan. Tanpa keduanya, ia sulit membuka rekening bank, mengurus NPWP, atau menandatangani perjanjian di hadapan notaris.
Bagi dunia usaha, hak bekerja yang paling menentukan. ITAS untuk bekerja hanya terbit setelah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing disahkan kementerian ketenagakerjaan. Izin tinggal dan izin kerja berjalan beriringan, tetapi keduanya rezim yang berbeda. Pemegang ITAS penyatuan keluarga karena menikah dengan WNI tidak otomatis boleh bekerja. Sementara bagi penanam modal asing, ITAS menjadi syarat kehadiran fisik untuk duduk sebagai direksi atau komisaris pada perseroan penanaman modal asing, dan alih status ke izin tinggal tetap terbuka bila syaratnya terpenuhi.
Orang asing yang dikenai tindakan administratif boleh mengajukan keberatan kepada Menteri. Keputusan Menteri bersifat final, dan pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan tindakan. Perlindungannya karena itu lebih tipis dari yang terlihat, sebab yang bersangkutan bisa saja sudah berada di luar Indonesia ketika keberatannya diputus.
Kewajiban apa saja yang mengikat?
Pasal 71 huruf a mewajibkan setiap orang asing memberikan keterangan tentang identitas diri dan keluarganya, serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada kantor imigrasi setempat. Sanksinya pidana lewat Pasal 116, dan perkara di Kebumen tadi berangkat persis dari juncto kedua pasal ini. Pindah rumah terdengar sepele, tetapi perubahan alamat memindahkan wilayah kerja kantor imigrasi yang mengawasi keberadaan orang asing tersebut.
Pasal 63 ayat (2) menaruh tanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing pada penjamin, sekaligus mewajibkannya melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat. Penjamin menanggung pula biaya pemulangan bila izin tinggal habis atau orang asing yang dijaminnya dideportasi. Kewajiban penjaminan ini tidak berlaku bagi orang asing yang kawin sah dengan WNI. Pengecualian tersebut sering disalahpahami sebagai pembebasan menyeluruh, padahal yang gugur hanya kewajiban menghadirkan penjamin. Kewajiban pribadi menurut Pasal 71 tetap berjalan penuh.
Pengawasan juga menuntut kehadiran fisik. Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang berlaku sejak 29 Mei 2025 mewajibkan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi setiap kali orang asing memperpanjang izin tinggal. Aturan ini terbit menyusul kenaikan tindakan administratif keimigrasian sebesar 36,71 persen pada Januari sampai April 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dari 1.610 menjadi 2.201 orang asing.
Di luar itu, ITAS diberikan untuk maksud tertentu, dan menyimpang darinya merupakan pelanggaran. Pemegang ITAS penyatuan keluarga yang menjalankan usaha, atau pemegang ITAS pekerja yang berpindah pemberi kerja tanpa mengubah izinnya, sama-sama rawan.
Adakah konsekuensinya bila melakukan pelanggaran?
Pasal 75 ayat (2) menyediakan gradasi tindakan administratif, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan sampai pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi. Keputusannya harus tertulis dan beralasan. Di jalur pidana, Pasal 116 mengancam pengabaian kewajiban Pasal 71 dengan kurungan dan denda. Pejabat imigrasi bebas memilih di antara kedua jalur itu, dan diskresi seluas ini pantas dikritik karena membuka jarak perlakuan antar orang asing untuk pelanggaran yang sebanding.
Ketergantungan Status Tinggal pada Perkawinan
Persoalan paling krusial muncul pada ITAS yang diperoleh berdasarkan perkawinan dengan WNI. Status tinggal pihak asing memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan perkawinan, sehingga perceraian dapat secara langsung memengaruhi keberlanjutan izin tinggalnya.
Dalam kondisi tersebut, posisi pasangan WNI dan pasangan asing tidak selalu seimbang. Di satu sisi, pasangan WNI berperan dalam proses penjaminan dan pemenuhan kewajiban administratif tertentu. Di sisi lain, pasangan asing menghadapi risiko kehilangan atau berubahnya dasar izin tinggal apabila perkawinan berakhir.
Ketimpangan posisi tawar ini sering kali tidak menjadi pembahasan serius sebelum perkawinan, termasuk dalam penyusunan perjanjian perkawinan. Padahal, pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap status tinggal penting untuk mengantisipasi risiko apabila terjadi perceraian. Bagi pemegang izin tinggal tetap, terdapat mekanisme yang memungkinkan keberlanjutan status tinggal melalui penjaminan baru dalam kondisi tertentu. Sementara itu, pemegang ITAS perlu memperhatikan ketentuan dan alternatif status tinggal yang tersedia apabila dasar izin tinggalnya berakhir.
Hak pemegang ITAS bersifat kondisional, sementara kewajibannya berjalan tanpa jeda. Hak untuk menetap, bekerja sesuai peruntukan, memiliki dokumen kependudukan, serta keluar-masuk Indonesia hanya dapat dipertahankan selama pemegangnya tertib melapor, menjaga keberlakuan penjaminan, dan tidak menyimpang dari maksud pemberian izin.
Bagi praktisi hukum bisnis, konsekuensinya terasa langsung. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memikul tanggung jawab sebagai penjamin, termasuk terkait biaya pemulangan, sehingga klausul mengenai kepatuhan keimigrasian layak dimasukkan ke dalam kontrak kerja sejak awal. Investor asing yang hendak duduk di kursi direksi juga perlu memastikan izin tinggalnya sejalan dengan aktivitas korporasi yang dijalankannya. Bahkan, alamat lama yang tidak pernah diperbarui dapat berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk berujung pada perkara pidana.
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait ITAS, izin tinggal WNA, maupun persoalan keimigrasian lainnya, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
Author: Fathia Rahmadini Passa
Editor: Laura Reggyna