Istri Gugat Cerai, Suami Menolak Atau Tidak Datang?

Perceraian merupakan salah satu hal yang dihindari oleh pasangan yang sudah menikah. Dalam hal ini, lebih baik permasalahan rumah tangga diselesaikan dengan cara lain. Namun, tidak jarang semua cara sudah dilakukan dan perceraian menjadi jalan satu-satunya. Lantas, jika istri gugat cerai, suami menolak atau tidak datang? Bagaimana putusannya?

Keputusan perceraian seringkali diambil ketika opsi lain dirasa sudah tidak bisa memperbaiki masalah rumah tangga. Namun, ada sebagian pasangan yang salah satu pihak tidak ingin bercerai, contohnya ketika suami menolak adanya perceraian.

Istri bisa menggugat cerai suami tanpa perlu mendapatkan tanda tangan di surat gugatan. Sang penggugat cukup datang ke pengadilan agama, bagi yang Islam, dan pengadilan negeri, bagi yang beragama non-islam.

Perceraian tetap terlaksana jika istri mengajukan ke pengadilan, lalu suami akan dipanggil oleh pihak pengadilan. Jika suami tidak datang sebanyak tiga kali berturut-turut, maka sesuai Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Pemerintah, gugatan istri akan dikabulkan dengan putusan verstek.

Putusan Verstek Akibat Ketidakhadiran Suami

 

istri gugat cerai, kandara law

 

Keputusan perceraian bisa dilaksanakan saat suami dan istri menghadiri persidangan dengan pembuktian dan alasan yang jelas mengenai terjadinya perceraian. Namun, bagaimana jika istri gugat cerai, suami menolak atau tidak datang?

Ketidakhadiran ini tentu akan mempengaruhi berjalannya sidang perceraian. Akan tetapi, jika suami tidak hadir, maka persidangan tetap dilaksanakan. Namun, suami tidak bisa memberikan haknya dalam persidangan.

Suami akan diberi kesempatan dalam menghadiri persidangan perceraian pertama. Hal ini berkaitan agar hakim tidak mengambil keputusan yang tergesa-gesa karena tergugat memiliki alasan-alasan tertentu tentang ketidakhadirannya.

Apabila tergugat dicurigai dengan sengaja tidak menghadiri sidang cerai dengan alasan tidak sesuai, padahal sudah dilakukan panggilan secara sah dan patut, maka Majelis Hakim berhak menyatakan gugatan penggugat dilakukan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Baca Juga: Bisakah Perceraian Dilakukan Tanpa Sidang? Simak Panduan Lengkapnya Disini

Alasan Cerai Istri Sesuai dengan Undang-Undang

Perceraian bisa dilaksanakan jika alasannya jelas dan sesuai dengan aturan Undang-Undang Perkawinan. Perceraian bisa putus akibat: a) kematian; b) perceraian; dan c) atas keputusan pengadilan dalam pasal 38 UU No.1 tahun 1974.

Selanjutnya, ada beberapa poin mengenai perceraian bisa dilaksanakan dituang dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meliputi:

  1. perceraian hanya dapat dilaksanakan dalam Pengadilan setelah pihak Pengadilan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak;
  2. pelaksanaan perceraian harus cukup bahwa di antara suami/istri sudah tidak ada kedamaian; dan
  3. tata cara pelaksanaan perceraian diatur dalam Undang-Undang.

Dalam penjelasan pasal 39 UU No.1 Tahun 1974; Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975; dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam tersebut dijelaskan mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian, yaitu:

  1. salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, atau lain sebagainya;
  2. salah satu pihak pergi meninggalkan pihak yang lain tanpa ada alasan yang sah atau hal lainnya selama dua tahun berturut-turut;
  3. salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih selama perkawinan;
  4. salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak yang lain;
  5. salah satu pihak memiliki kecacatan pada badan atau penyakit sehingga menyebabkan tidak dapat melaksanakan kewajiban suami/istri; dan
  6. di antara suami/istri terjadi perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus hingga tidak ada harapan rukun dalam rumah tangga.

Jadi dalam perceraian perlu alasan yang cukup untuk menjadi sumber dari terjadinya ketidakrukunan rumah tangga dan sudah tidak ada harapan lagi hidup rukun dan damai. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengenai titik masalah dari adanya tuntutan dari suami/istri.

Baca juga: Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia

Tahapan dalam Sidang Perceraian di Pengadilan

Sebelum terjadinya sidang perceraian, sang istri, sebagai penggugat, perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan. Dokumen ini sebagai pendukung tahapan awal dari persidangan cerai, yaitu:

  • akta atau buku nikah asli;
  • fotocopy Kartu Tanda Penduduk (jika bisa dari suami/istri);
  • fotocopy Kartu Keluarga; dan
  • fotocopy Akta Lahir.

Selanjutnya, jika dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, maka istri bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dalam sidang cerai, berikut tahapannya:

  • mediasi;
  • pembacaan dari Gugatan atau Permohonan;
  • jawaban oleh Tergugat atau Termohon;
  • replik dari Penggugat atau Pemohon;
  • duplik dari Tergugat atau Termohon;
  • pembuktian dari Penggugat atau Pemohon;
  • pembuktian dari Tergugat atau Termohon;
  • kesimpulan; dan
  • musyawarah Majelis dan pembacaan putusan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung di Pengadilan?

Akibat bila Suami Tidak Datang pada Sidang Cerai

Ketidakhadiran suami dalam sidang perceraian akan menghambat jalannya proses keputusan. Berikut beberapa hal yang terjadi apabila suami tidak hadir atau menolak datang saat sidang cerai, yaitu:

Proses Sidang Cerai Lama

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang karena kukuh dengan pendiriannya akan membuat persidangan menjadi lama. Selain itu, bila pihak tergugat mengajukan banding dari tingkat pertama ke tingkat kedua akibat tidak puas dengan putusan sidang.

Persidangan Menjadi Tidak Kondusif

Apabila kedua belah pihak melakukan adu argumen dalam persidangan, maka akan membuat suasana sidang menjadi tidak kondusif. Hal ini memerlukan jawaban, replik, duplik, cara agar menang dalam pengadilan, dan lain sebagainya.

Memerlukan Biaya yang Mahal

Tidak hadirnya tergugat membuat persidangan menjadi lebih sulit dan terkadang memerlukan bantuan pengacara dalam penyelesaiannya. Penggunaan jasa pengacara tentu saja memerlukan biaya lebih mahal dibandingkan menjalankannya sendiri.

Cara jika akan Bercerai Suami Menolak atau Tidak Hadir

Saat suami menolak atau tidak mau mengajukan perceraian ke pengadilan, maka istri bisa melakukan pengajuan cerai. Hal ini tentu saja sudah menjadi pertimbangan akhir dari penggugat ketika rumah tangga sudah tidak rukun. Berikut cara yang bisa digunakan:

Mengajukan Cerai ke Pengadilan

Bagaimana jika istri gugat cerai, suami menolak atau tidak datang? Istri sebagai penggugat bisa melakukan gugatan cerai ke pengadilan. Pengajuan gugatan cerai menjadi hak istri jika suami menolak dan akan menjadi perundingan di pengadilan.

Menuliskan Kronologi Perceraian secara Rinci

Ketika gugatan cerai sudah diajukan, istri perlu menulis secara rinci mengenai permasalahan pernikahan hingga berujung perceraian. Penggugat bisa menuliskan kejadian mulai saat pernikahan atau saat waktu awal munculnya masalah rumah tangga.

Mempersiapkan Bukti Yang Mendukung

Dalam prosesnya, istri perlu mengumpulkan bukti yang dapat mendukung proses persidangan. Jika suami melakukan perselingkuhan maupun KDRT, maka bukti tersebut akan menjadi faktor penting di pengadilan untuk hakim saat suami menolak melakukan sidang cerai.

Baca Juga: Jika Pasangan Menolak Diceraikan, Ini Solusinya

Mengajukan Saksi Terdekat

Saat perceraian terjadi dikarenakan kekerasan, maka bantuan saksi diperlukan untuk mendukung bukti yang telah ada. Kerabat atau teman dekat bisa menjadi saksi kunci dari proses persidangan yang berlangsung.

Menggunakan Jasa Advokat

Penolakan suami kemungkinan terjadi saat melaksanakan persidangan cerai. Terutama jika sang istri melakukan gugatan harta gono gini, hak asuh anak, dan membuat persidangan lama. Dalam kondisi seperti ini, jasa advokat akan membantu penggugat dalam mengajukan tuntutan.

Baca juga: Pembagian Harta Gono-Gini Dalam Islam

Itulah beberapa penjelasan bila istri gugat cerai, suami menolak atau tidak datang? Istri masih bisa melakukan proses gugatan ke pengadilan hingga selesai. Apabila Anda masih kesulitan untuk mengurus segala hal tentang perceraian, Anda bisa menghubungi Kandara Law sebagai mitra hukum Anda.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan hukum soal perceraian ketika suami Anda tidak mau hadir dalam persidangan, hubungi Kandara Law sekarang juga agar mendapat bantuan terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.