Cara Menghitung Pembagian Harta Gono-Gini dalam Islam

harta gono-gini dalam islam

Dalam ajaran Islam, harta gono-gini merupakan salah satu hal yang harus dipahami oleh pasangan suami istri yang sudah menikah. Harta gono-gini merujuk pada harta benda yang dimiliki oleh suami dan istri setelah pernikahan, baik yang diperoleh sebelum maupun selama pernikahan. Namun, memahami cara menghitung harta gono-gini dalam Islam bukanlah hal yang mudah, terutama bagi pasangan yang belum memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan tentang cara menghitung harta gono-gini dalam Islam agar pasangan suami istri dapat memahaminya dengan baik dan menjalankannya sesuai dengan ajaran agama yang benar.

Pengertian

 

pembagian harta gono-gini dalam islam

 

Hasanah & Latiffani (2018) menjelaskan bahwa harta bersama adalah salah satu jenis harta dari sekian banyak yang dapat dimiliki oleh seseorang. Harta ini muncul dari suatu perkawinan yang di dalamnya terjalin suatu hak dan kewajiban antara suami istri yang berlaku secara timbal balik.

Adanya harta bersama dalam rumah tangga merupakan suatu wujud partisipasi yang aktif antara suami dan istri dalam memperjuangkan ekonomi rumah tangga. Kondisi ekonomi rumah tangga yang mapan menjadi salah satu faktor pendorong terwujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia (Hasanah & Latiffani, 2018).

Sejak mulai terjadinya perkawinan, maka terjadilah percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri. Harahap (2007 dalam Hasanah & Latiffani, 2018) menyebutkan bahwa pencampuran tersebut berlaku secara bulat tanpa memperhatikan persoalan bawaan masing-masing, seluruh bawaan, baik yang berasal dari suami maupun bawaan istri.

Meskipun demikian, ada kalanya hal-hal tertentu terjadi di rumah tangga yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan dan berujung pada perceraian. Setelah perceraian, harta bersama atau harta gono-gini yang sudah dikumpulkan selama ini sering menjadi suatu masalah yang perlu perhatian khusus.

Baca juga: Panduan Perceraian Dalam Islam

Permasalahan yang melibatkan harta gono-gini ini dapat disebabkan karena setiap pihak yang bersangkutan menganggap sebagian harta yang ada adalah miliknya. Menurut Hasanah & Latiffani (2018), permasalahan harta gono-gini ini sebenarnya dapat diselesaikan jika merujuk pada Alquran dan Hadits. Buku Kompilasi Hukum Islam dapat menjadi salah satu pilihan bacaan tentang hal ini.

Pada dasarnya, istilah dan konsep gono-gini diambil dari tradisi Jawa. Definisi awal dari istilah ini adalah berarti anak yang hanya dua bersaudara, yaitu laki-laki dan perempuan dari satu ayah dan satu ibu (Hasanah & Latiffani, 2018). Berangkat dari definisi tersebut, istilah itu dikembangkan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan perkawinan.

Cara Menghitung Harta Gono-Gini dalam Islam

Persoalan mengenai harta bersama telah menjadi suatu fenomena dalam kehidupan saat ini. Oleh karena itu, fenomena atau permasalahan ini perlu didudukkan dan diberi payung hukum atas dasar kaidah “Al’adah Muhakkamah” (Ubaidillah, 2022).

Permasalahan harta bersama terkait penyusunannya telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penjelasan tesebut akhirnya menjadi suatu peraturan perundang-undangan sebagai langkah yang nyata ulama di Indonesia dengan pendekatan kompromitis dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat (Ubaidillah, 2022).

Pembahasan mengenai harta bersama dibahas lebih luas dalam buku Kompilasi Hukum Islam Bab XIII yang terdiri atas 13 pasal. Menurut Kompilasi Hukum Islam, pembagian dari harta bersama sudah diatur dengan jelas dalam pasal 96 (Hasanah & Latiffani, 2018).

Baca Juga: Siapa yang Berhak Membuat Surat Ahli Waris? Simak Selengkapnya Disini

Inti dari pasal 96 yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya adalah jika terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama akan menjadi hak dari pasangan yang hidup lebih lama. Sementara itu, pembagian harta bersama bagi suami atau istri yang istri atau suaminya hilang perlu ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau secara hukum atas dasar putusan Peradilan Agama.

Pasal 97 mengatur tentang pembagian harta gono-gini apabila terjadi cerai hidup. Inti dari pasal 97 tersebut ialah janda atau duda yang mengalami cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Penyebab Hak Gono-Gini Hilang!

Hasanah & Latiffani (2018) menjelaskan bahwa peraturan-peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika terjadi suatu perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup, maka harta bersama suami istri harus dibagi dua. Suami akan memperoleh setengah dan istri akan mendapat setengah bagian harta lainnya.

Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur tentang pertanggungjawaban terhadap utang-utang suami dan istri. Hal ini diatur dalam pasal 93 ayat (1), (2), (3), dan (4). Guna menutupi kebutuhan dalam rumah tangga, apabila harta bersama tidak mencukupi, maka diambil dari harta pribadi masing-masing suami atau istri.

Kondisi yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya terjadi apabila sifat perkawinannya adalah monogami yang cenderung kecil peluang terjadinya perselisihan di antara mereka dibandingkan dalam perkawinan poligami (Hasanah & Latiffani, 2018). Sementara itu, dalam kaitannya dengan perkawinan poligami, Kompilasi Hukum Islam telah mengatur hal tersebut pada pasal 94 ayat (1) dan (2).

Inti penjelasan pada pasal 94 ayat (1) dan (2) adalah harta gono-gini dalam suatu perkawinan poligami harus terpisah dan berdiri sendiri. Penjelasan ini dimaksudkan untuk mencegah perselisihan antara istri pertama, kedua, ketiga, dan istri keempat (Hasanah & Latiffani, 2018). Hal ini juga termasuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugat warisan di antara setiap keluarga dari istri-istri tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Merencanakan Harta Waris Disini

Peran Notaris dalam Pembagian Harta Gono-Gini

Ubaidillah (2022) menjelaskan bahwa menurut notaris di Kota Tangerang Selatan, dalam proses pembuatan akta peralihan hal diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu adanya persetujuan dari mantan istri. Hal ini dikarenakan harta yang merupakan objek harus dicek legalitasnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah (2022) menyebutkan bahwa pengecekan tersebut menjadi hak sekaligus kewenangan dari notaris. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghadap diwajibkan untuk memiliki syarat formil terlebih dahulu sebelum melakukan perpindahan hak, seperti surat perceraian penghadap (jika sudah bercerai), pihak memohon dibuatkan akta balik nama dalam akta jual beli. Notaris perlu untuk melakukan pengecekan dengan saksama, khususnya mengecek tanggal perlehan objek harta.

Notaris di Pamulang menyebutkan bahwa pembagian harta gono-gini atau harta bersama harus menetapkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan yang ada (Ubaidillah, 2022). Pengadilan Agama konsisten untuk memutus perkara pembagian harta bersama yang diakibatkan oleh perceraian.

Baca Juga: Ini Biaya Gugatan Harta Gono-Gini di Indonesia

Menurut para notaris di Kota Tangerang Selatan, konsep pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian sudah cukup adil (Ubaidillah, 2022). Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa suami dan istri mempunyai hak yang sama terhadap harta bersama atau harta gono-gini.

Dalam pembagian harta gono-gini setelah adanya putusan perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama, notaris memiliki suatu peran yang penting. Peran yang penting tersebut adalah notaris dapat membuat akta pembagian harta bersama atas permintaan mantan istri ataupun mantan suami berdasarkan ketentuan Pasal 191 KUH Perdata (Ubaidillah, 2022).

Jika Anda atau kerabat terdekat Anda membutuhkan konsultasi mengenai pembagian harta gono-gini dalam Islam, maka Kandara Law siap untuk membantu. Kandara Law akan membantu dengan maksimal mengutamakan kebutuhan klien. Gunakan jasa Kandara Law agar keperluan hukum Anda terpenuhi dengan baik.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus harta gono-gini, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

Referensi:

1. Hasanah, U. & Latiffani, C. (2018). Kajian Pembagian Harta Gono Gini Menurut Kompilasi Hukum Islam. Journal of Science and Social Research, I (2), 137-14.

2. Ubaidillah, Asep. (2022). Review Peran Notaris dalam Pembagian Harta Gono Gini pada Proses Perceraian. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 2 (1), 41-49.

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.