Inilah Tugas dan Wewenang Organ Yayasan yang Penting untuk Diketahui

tugas dan wewenang organ yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dari kekayaan yang dipisahkan serta memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan yang tidak memiliki anggota. Untuk mencapai tujuannya, yayasan diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta pada suatu badan usaha.

Yayasan memang tidak memiliki anggota, tetapi badan hukum ini memiliki organ yayasan yang terdiri pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ pada yayasan memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Hal ini bertujuan agar kegiatan yayasan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan yayasan.

3 Jenis Organ Yayasan serta Tugas dan Wewenangnya

Merujuk pada Pasal 2 UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, diketahui bahwa yayasan dikelola oleh tiga organ inti yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Bagaimana tugas dan wewenang tiga bagian ini dalam sebuah yayasan? Mari kita bahas satu per satu secara lebih rinci.

1. Pembina

Merujuk pada pasal 28 ayat (1) UU No 28 tahun 2004, pembina adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada pengurus maupun pengawas, baik itu oleh undang-undang maupun anggaran dasar.

Orang-orang yang diangkat sebagai pembina adalah para pendiri yayasan itu sendiri atau bisa juga dipilih berdasarkan keputusan rapat anggota yang mana orang tersebut dinilai memiliki kinerja yang baik dan dedikasi yang tinggi sehingga dapat mewujudkan tujuan yayasan.

Adapun tugas dan wewenang dari pembina yayasan adalah sebagai berikut:

  • memutuskan atau menyetujui perubahan anggaran dasar;
  • melakukan pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas;
  • menetapkan kebijakan umum yayasan yang didasarkan pada anggaran dasar yayasan;
  • melakukan pengesahan terkait program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
  • menetapkan keputusan terkait penggabungan atau pembubaran yayasan.

2. Pengurus

Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan. Orang-orang yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang yang dapat melakukan perbuatan hukum.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Saat menjalankan tugasnya, para pengurus harus mengikuti aturan dan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari yayasan. Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.

Selain bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, pengurus juga berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, sesuai pasal 36 ayat (1), (2), dan pasal 37 ayat (1) UU No 28 tahun 2004, pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:

  • terjadi sebuah perkara di pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan;
  • anggota pengurus memiliki kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan yayasan;
  • mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
  • mengalihkan kekayaan yayasan, kecuali disertai dengan persetujuan pembina; dan
  • membebani kekayaan yayasan yang diperuntukkan bagi kepentingan dari pihak lain.

Walaupun memiliki kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum, pada praktiknya kewenangan pengurus dibatasi oleh anggaran dasar. Sehingga, jika terjadi kepailitan yang disebabkan oleh kelalaian pengurus dan di sisi lain kekayaan yayasan tidak mencukupi untuk menutup kerugian, maka para pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut secara bersama-sama.

3. Pengawas

Pengawas adalah organ yayasan yang memiliki tugas mengawasi para pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas juga memiliki wewenang memberikan nasihat dalam pengambilan langkah oleh para pengurus.

Pada setiap yayasan, setidaknya ada satu pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar.

Merujuk pada pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengawas memiliki wewenang untuk memberhentikan secara sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasan yang kuat. Pemberhentian ini berlangsung paling lama 7 hari dan harus dilaporkan secara tertulis kepada pembina.

Pengawas diangkat, diberhentikan, dan diganti oleh pembina melalui rapat pembina dengan mekanisme mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar.

Sama seperti pengurus, apabila terjadi kepailitan pada yayasan yang disebabkan oleh kelalaian pengawas sedangkan kekayaan yayasan tidak mencukupi untuk menutup kerugian, maka para anggota pengawas harus bertanggung jawab secara bersama-sama untuk menutup kerugian tersebut.

Pelarangan Rangkap Jabatan dalam Yayasan

Pada sebuah yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurus, dilarang untuk mengemban rangkap jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta kewenangan antar organ. Hal tersebut pastinya akan mendatangkan masalah di kemudian hari.

Bukan hanya pada satu yayasan, organ yayasan juga tidak diperkenankan untuk menjabat sebagai organ yayasan di yayasan lain secara bersamaan.

Aturan pelarangan rangkap jabatan ini diatur dalam UU No 28 tahun 2004 dengan rincian:

  1. Pembina, tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas (Pasal 29 UU No 28 tahun 2004)
  2. Pengurus, tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas (Pasal 31 ayat (3) UU No 28 tahun 2004).
  3. Pengawas, tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus (Pasal 40 ayat (4) UU No 28 tahun 2004).

Baca juga: Panduan Menyusun Anggaran Dasar Yayasan

Konsultasikan Pendirian Yayasan Anda dengan Kandara Law

Bagi Anda yang memiliki rencana mendirikan yayasan, tetapi masih memiliki banyak pertanyaan seputar pengurusan perizinan, serahkan segala kebutuhan legal Anda pada Kandara Law.

Baca juga: Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pembuatan Yayasan

Kandara Law merupakan jasa terpercaya yang menyediakan bantuan, dukungan, dan nasihat yang dapat Anda andalkan sebagai lembaga konsultasi terbaik ketika ingin mendirikan yayasan. Kandara Law selalu mengupayakan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati guna mewujudkan keinginan dan kebutuhan klien.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan tapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang untuk saran terbaik.

Demikian informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang organ yayasan meliputi pembina, pengurus, dan pengawas. Semoga dapat memperkaya pengetahuan Anda dan dapat membantu bagi Anda yang berencana mendirikan yayasan.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.